DPR Sikapi Pelanggaran UU Penyiaran
Selasa, 12 Juli 2011
JAKARTA -: Anggota Komisi I DPR M Najib mengemukakan, Komisi I segera memanggil Menkominfo, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Bappepam-LK terkait lolosnya akuisisi Indosiar yang dinilai melanggar UU Penyiaran.
"Langkah pertama, kami akan memanggil KPI, kemudian Menteri Kominfo," kata M Najib di Jakarta, Senin (11/7). Menurut politisi PAN itu, akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), yang juga memiliki SCTV dan O Channel perlu disikapi lebih lanjut.
"Jika Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Kementerian Kominfo tetap mengizinkan pelaksanaan akuisisi tersebut, maka Komisi I pasti memanggil mereka untuk diminta pertanggungjawabannya," katanya. Dalam UU Penyiaran dengan tegas melarang kepemilikan lebih dari satu frekuensi di satu provinsi, dan jika melanggar akan dikenai hukuman pidana dua tahun serta denda Rp 5 miliar.
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, mengatakan bahwa posisi MK terkait kasus akuisisi ini tidak dalam posisi mengomentari UU. Tetapi secara mendasar, dia menjelaskan, UU Penyiaran itu berifat lex specialis yang artinya memiliki bobot lebih besar ketimbang UU lex generalis.
Dalam memutuskan sebuah kasus yang menyangkut UU lex specialis, tambahnya, maka UU lex generalis harus mengikuti lex specialis. Ironisnya, tutur Akil, para pelaku akuisisi berdalih menggunakan UU lex generalis. "Problemnya, banyak lubang yang dimanfaatkan betul oleh pelaku industri dengan memanfaatkan UU Penyiaran dengan UU bisnis sehingga membuat seolah-olah posisinya dilematis. Padahal UU Penyiaran tidak mengatur tunduk dengan UU Perseroan maupun UU Pasar Modal. Pemerintah tidak menjaga hal itu. Jika sudah seperti itu harus dibawa ke hukum," kata Akil. (Rully)
Parlemen Setujui Hibah untuk Palestina
JAKARTA - Badan Anggaran DPR menyetujui usulan pemberian hibah Pemerintah RI kepada pemerintahan Palestina sebesar 2,6 juta dolar AS atau Rp 20 miliar. Rencananya hibah tersebut akan digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Indonesia Cardiac Center Al Shifa, di Gaza Utara, Palestina.
"Sekarang tinggal pemerintah saja yang merealisasikan kapan pemberian hibah itu akan dilaksanakan. Yang penting sudah kita bahas dan kita setujui," ujar Wakil Pimpinan Badan Anggaran dari Fraksi PDIP Olly Dondokambey, di Jakarta, Senin (11/7).
Adapun keputusan untuk menyalurkan bantuan melalui IDB sendiri merupakan hasil keputusan rapat tanggal 13 Juli 2010 yang dihadiri oleh Ketua DPR, Menteri Kesehatan, para pimpinan Komisi I DPR, Sesmenko Kesra dan Dirjen Informasi dan Diplomasi Publik Kemlu. (Rully) |
|