Watak Mangkir PNS Tak Bisa Dimaafkan
Selasa, 6 September 2011
TIDAK masuk kerja tanpa kabar berita, sakit, izin, sudah menjadi alasan tetap bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur panjang, termasuk usai cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri 1432 H kali ini. Setiap hari pertama kerja, usai libur panjang, selalu saja ada PNS mangkir, baik di kementerian, pemerintahan provinsi,maupun daerah/kota, seperti terjadi Senin (5/9) kemarin.
Di Pemprov DKI Jakarta, misalnya. Meski yang mangkir tanpa keterangan hanya tercatat 16 orang dari total 80.846 PNS, tetapi yang tidak masuk dengan alasan sakit (umumnya alasan dibuat-buat) cukup dominan, tercatat 271 orang, dan 110 lainnya meminta izin tidak bisa masuk kerja. Contoh yang betul-betul tidak baik, apalagi selama ini bangsa selalu dibuai dengan ungkapan bahwa seluruh PNS, termasuk pejabat-yudikatif, eksekutif, dan legislatif-digaji dengan uang rakyat.
Ketidakdisiplinan yang diperlihatkan sekelompok PNS tidak hanya terjadi di Jakarta (Pemprov DKI), pemerintah pusat, tetapi hampir merata di seluruh pemerintahan kota/kabupaten di seluruh penjuru Nusantara. Bahkan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara yang seharusnya memberi contoh, tak luput dari PNS yang memiliki watak atau mental tak bertanggung jawab, buruk dalam disiplin kerja.
Dengan alasan macet saat balik dari kampung halaman, atau beranggapan hari pertama kerja usai libur hanya diisi untuk bermaaf-maafan, membuat sejumlah PNS memilih mangkir, atau minta izin/sakit. Kebiasaan itu sudah berlangsung sejak lama dan terus berulang, meski pemerintah telah mengeluarkan berbagai ancaman.
Peraturan Pemerintahan (PP) No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS bahwa PNS yang tidak disiplin dapat dijatuhi sanksi mulai dari teguran, pemotongan tunjangan, hingga pemecatan, sama sekali tidak membuat jera. Nyatanya hampir tiap usai libur panjang (libur bersama), termasuk Idul Fitri, kebiasaan mangkir tetap saja terulang.
Kenapa segala ancaman sanksi yang ada tak mampu mengubah kebiasan buruk PNS? Ada beberapa kemungkinan. Bisa jadi karena ancaman itu hanya pepesan kosong yang tak pernah dilaksanakan terhadap pelanggar disiplin, atau PNS yang suka mangkir memiliki backing kuat, keluarga pejabat/penguasa, atau kongkalikong dengan atasan.
Jika masalah ketidakdisiplinan kerja terus berulang, itu artinya berbagai sektor harus dibenahi, baik PNS yang suka mangkir itu sendiri, atasan yang tak tegas dan tidak memiliki kemampuan, atau telah terjadi KKN dalam pengangkatan PNS. Bukan saatnya lagi dihadapi dengan wacana, seperti dengan sekadar gertakan bahwa PNS tak disiplin tidak akan ditolerir. Tetapi harus disikapi dengan tindakan karena watak mangkir PNS tak akan bisa diperbaiki hanya dengan permintaan maaf.
Pemerintah sudah terlalu baik terhadap PNS, tidak hanya gaji yang terus dinaikkan secara berkala, tetapi gaji ke-13 pun diberikan. Karena itu, saatnya disiplin PNS ditegakkan. PNS tidak disiplin bukan lagi sekadar diimbau, tetapi dijatuhi sanksi seberat-beratnya. Ingat, anggaran gaji PNS sudah memberatkan APBN, sehingga pemerintah pun terpaksa mengambil kebijakan penundaan atau moratorium penerimaan PNS. Jadi tak ada gunanya mempertahankan PNS yang tidak mau ikut aturan.***
|
|