Jumat, 24 Mei 2013
HARIAN UMUM SUARA KARYA
DITERBITKAN OLEH:
PT SUARA RAKYAT MEMBANGUN
SURAT IZIN: KEPUTUSAN MENPEN NOMOR
070/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1986,
TANGGAL 1 MARET 1986

Perintis:
Ali Moertopo, Soedjono Hoemardani, Sapardjo

Penasihat:
Aburizal Bakrie, M Jusuf Kalla,
Akbar Tandjung

Pemimpin Umum:
Airlangga Hartarto

Wakil Pemimpin Umum:
Lalu Mara Satriawangsa

Pemimpin Redaksi/
Penanggung Jawab:

Ricky Rachmadi

Wakil Pemimpin Redaksi:
Kodrat Wahyu Dewanto

Redaktur Pelaksana:
Djunaedi Tjunti Agus

Wakil Redaktur Pelaksana:
Asep Yayat, Victor A Simandjuntak

Dewan Redaksi:
Ricky Rachmadi (Ketua),
Kodrat Wahyu Dewanto,
Djunaedi Tjunti Agus,
Asep Yayat,
Victor A Simandjuntak

Kepala Badan Litbang dan
Pengembangan Usaha:

Tiara Tohir

Redaktur Senior:
Bambang Soesatyo

Redaktur:
Sabpri Piliang, AAGDWA Ariwangsa, Ami Herman,
B Pudja Rukmana, Dwi Putro Agus Asianto, Mohamad Guntur S,
Kentos Reza Artoko, Yudiarma, Jimmy Ratu Radjah

Wakil Redaktur:
Lerman Sipayung, Laksito Adi Darmono, Yon Parjiyono,
Syamsudin Walad, Abdul Choir, Agus Haryanto,
Andry Bey Rusmanto, Indra D Himrat,
Budi Seno P Santo, Rully Ariefandi

Staf Redaksi:
H Singgih Budi Setiawan, Nunun Nurbaiti, Tri Wahyuni, Devita Dahlia,
Wilmar Pasaribu, Hanif Sobari, Joko Sriyono,
Sadono Priyo, Silli Mela Novi, Syamsuri S, Wem Fauzi, Muhamad Kardeni,
Nefan Kristiono, Andira, Sugandi, Hedi Suryono, Tri Handayani,
Kartoyo DS, Bayu Legianto, Feber Sianturi

Kontributor:
Ashari Nasution, Markon Piliang (Jakarta), Agus Dinar (Bandung),
Wahyudi HR, Pudyo Saptono (Semarang), Bambang Sugiarto (Yogyakarta),
Endang Kusumastuti (Solo), Manahan Tampubolon (Medan), Adrizas (Pekanbaru),
Chairul Ishar Wisnu (Serang), Hedi Suhaedi (Sukabumi), Tarwono (Bogor),
Windrarto (Depok), Yacob Nauli (Sorong), Bonne Pukan (Kupang),
Darwis Kusi (Makassar), Dina Kristina (Bandar Lampung), Kusyana (Indramayu), Muhajir (Bekasi)

Tim Penyunting Bahasa:
Wahiduddin (Wakil Kepala Bagian)
Sonny Heru Kusumo (Staf)

Kabag Pracetak:
Kusyanto

Wakil Kabag Pracetak:
Budi Pitoyo

Staf Pracetak:
Sugiyo, Suharno Glinka,
Sugeng Pramono, Chotimah,
Pramuji, Chaliri CH,
Harno

Staf SK Online:
Ari Wibowo, Elma Efly, Atim

Pemimpin Perusahaan:
Rakhmat Junaedi

Wakil Pemimpin Perusahaan:
Ph Ateng Winarno

Pemasaran & Iklan:
Manaek Sinaga

Sirkulasi dan Distribusi:
St N Haryaka

Keuangan:
Chairul Wahid

Alamat Redaksi & Tata Usaha:
Jalan Bangka Raya No 2
Kebayoran Baru Jakarta 12720
Telp: 7191352 dan 7192656
Faksimil: 71790746

e-mail: redaksi@suarakarya-online.com
Bagian Iklan: Telp: 7182270/71
Faksimil: 7182271

Pengaduan Dan Permintaan Langganan:
Telp: 7192656 - 7191352

Tarif Iklan Koran:
Hitam Putih: Umum Rp 39.000,-
Duka Cita: dari Keluarga Rp 29.000,-
dari Perusahaan Rp 33.000,-
Khusus 1 kolom X 100 mm Rp 33.000,-(per mmk), Mini: Rp 33.000,-/baris
Warna: 1 warna spot harga Rp 41.000,-
2 warna spot harga Rp. 45.000,-
Separasi warna (full colour) Rp. 55.000,-
Halaman I Rp 125.000,- (per mmk).

Tarif iklan belum termasuk PPN 10 persen

Bank Mandiri Kebayoran Baru No 126-007 4000349.
Giro Pos No 12745.

ISSN 0215-3130

Isi diluar tanggung jawab Percetakan


ooOoo

" >

PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Tajuk Rencana 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
Tantangan Gubernur BI
Menakar Kadar
Peserta Pemilu
Partai Agama Beban Agama
Partai Tak Harus Kotor
Presensi Wakil Rakyat
Menanti Eksekusi
Terpidana Narkoba
Waduk Pluit Milik Publik
Jerat Pajak
Pemburu Suap
Caleg Pembolos
Silakan Minggir
Budaya Malu
Kegagalan UN
Drama Penyitaan
Program Kompensasi
arsip  
Tim Menembak TNI-AD
Juara di Australia
Hukum Orang yang
Patut Dihukum Terkait Kasus AF
Uang Rakyat
Dihambur-hamburkan!?
Semangat Harkitnas,
Semangat Menjaga
Kepentingan Nasional
Ayo Bangkit...
Tingkatkan Kualitas Produk Lokal
Benarkah LHI dan AF
Setali Tiga Uang?
arsip  
Rumors
Rumors
Rumors
Rumors
Rumors
Rumors
arsip  
Tantangan Gubernur BI
Menakar Kadar
Peserta Pemilu
Partai Agama Beban Agama
Partai Tak Harus Kotor
Presensi Wakil Rakyat
Menanti Eksekusi
Terpidana Narkoba
arsip  
 
 
Calon Pimpinan KPK


Selasa, 13 September 2011
SIKAP berkeberatan sebagian besar fraksi di Komisi III DPR terhadap calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan pemerintah sekilas terkesan mengada-ada. Seolah-olah DPR sengaja membuat proses seleksi itu menjadi ribet hanya karena soal perbedaan jumlah calon.

Sebagian besar fraksi di Komisi III berkukuh menghendaki calon yang akan mereka uji berjumlah sepuluh orang untuk diseleksi menjadi lima nama terpilih. Sementara calon yang diajukan pemerintah terdiri atas delapan nama untuk dipilih menjadi empat nama sebagai pimpinan KPK. Keempat nama itu kelak mendampingi Busyro Muqoddas sebagai orang nomor satu di institusi KPK.

Jadi, hanya karena persoalan selisih dua angka, maka proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan KPK di Komisi III DPR pun tak bisa segera digelar. Boleh jadi, mereka akan berkukuh meminta pemerintah menambah dua nama lagi sehingga calon pimpinan KPK ini menjadi sepuluh nama.

Karena itu, sebagian kalangan serta-merta mencurigai DPR punya agenda terselubung. Ada yang menduga, DPR sedang bermanuver untuk menjinakkan calon-calon pimpinan KPK. Dengan itu, manakala kelak terpilih menjadi pimpinan KPK, mereka bisa dikendalikan. Sepak terjang mereka tidak bakal merepotkan elite-elite politik yang terbelit perkara korupsi, termasuk figur-figur yang kini duduk di DPR.

Kecurigaan seperti itu sah-sah saja. Sebab, dalam dunia politik, mengamankan kepentingan adalah soal biasa. Bahkan, memang, sejatinya politik adalah seni mengelola kepentingan.

Jadi, kecurigaan sebagian kalangan terhadap sikap DPR menyangkut jumlah calon yang diajukan pemerintah ini gampang dipahami. Terlebih lagi, sebagaimana tercermin dari berbagai kasus yang terungkap, tindak korupsi di negeri kita ini sudah demikian parah. Masuk akal jika orang pun menaruh syakwasangka bahwa mereka yang kini duduk di DPR sedang berupaya mengamankan diri mereka sendiri atas kemungkinan berurusan dengan KPK di kemudian hari.

Meski begitu, melihat nama-nama calon yang diajukan pemerintah ke DPR, kecurigaan itu terasa berlebihan. Sebab, nama-nama itu selama ini dikenal merupakan figur yang punya reputasi bagus dalam gerakan antikorupsi. Paling tidak, panitia seleksi sendiri, yang menghasilkan delapan nama calon, mengurut calon-calon itu dalam peringkat integritas. Jadi, rasanya sungguh musykil mereka bisa dijinakkan DPR - kecuali mereka memang rela hati membuang reputasi mereka sendiri ke keranjang sampah.

Di sisi lain, sikap DPR sendiri menolak calon yang hanya terdiri atas delapan nama bukan tanpa alasan - dan bisa diteropong dengan jernih. Dengan berkukuh meminta calon yang diajukan pemerintah terdiri atas sepuluh nama - dengan menambahkan dua nama lagi, termasuk nama Busyro Muqoddas yang kini duduk sebagai orang nomor satu di KPK - DPR menghendaki seluruh pimpinan KPK (lima orang) kelak bisa dilantik dan berhenti secara bersamaan.

Konsekuensinya, masa kepemimpinan Busyro sebagai Ketua KPK tidak empat tahun sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi, melainkan hanya satu tahun. Busyro diperlakukan sekadar meneruskan sisa masa bakti Antasari Azhar yang terpental dari pucuk pimpinan KPK karena tersangkut kasus kriminal.

Mungkin opsi DPR itu lebih baik. Bukan saja relatif lebih efisien - karena pimpinan KPK bisa dipilih dalam satu paket, bukan terurai antara satu ketua dan empat wakil ketua - melainkan juga lebih strategis bagi gerakan pemberantasan korupsi sendiri. Kenapa? Karena pimpinan KPK sejak awal bisa diharapkan tampil sebagai sebuah tim yang langsung solid.

Lebih dari itu, opsi calon sepuluh nama juga memberi harapan ke arah tampilnya figur Ketua KPK yang lebih trengginas dan lugas. Harapan ini muncul karena kiprah Busyro Muqoddas sendiri selama ini dalam menakhodai KPK ternyata tak terbilang mengesankan.***

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i