ANGGARAN DAERAH 2012, DPR Hentikan Seluruh Transfer Daerah
Kamis, 10 November 2011
LARANTUKA (Suara Karya): Dana transfer daerah yang dikucurkan dalam bentuk dana penyesuaian dan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) bakal dihentikan selama tahun anggaran 2012. Penghentian dana transfer daerah itu disebabkan oleh banyaknya calo dan 'pemain' anggaran yang peruntukannya sangat membantu pembangunan di daerah tertinggal tersebut.
"Para calo itu macam-macam jenisnya ada yang profesinya memang calo, ada juga oknum anggota DPR RI yang juga jadi calo, itu tidak bisa kita nafikan. Tapi ada juga gubernur dan bupati yang jadi calo anggaran," kata Ketua Badan Anggaran DPR , Melchias Markus Mekeng dalam kegiatan diskusi publik dengan tema APBN dan Politik Anggaran yang Aspiratif di aula Orang Muda Katolik, Larantuka, Nusa Tenggara Timur kemarin.
Di hadapan peserta diskusi publik, politisi Partai Golkar asal NTT ini mengungkapkan, calo-calo anggaran selain melakukan penipuan juga telah merusak kredibilitas badan anggaran DPR RI. Karenanya, ia menginisiasi untuk melakukan penghentian pengalokasian dana itu selama tahun anggaran 2012 sebagai upaya mengusir calo anggaran. "Setelah semua transfer daerah hilang, calo-calo juga hilang, bupati yang calo dan gubernur yang calo juga sudah pergi. Mereka itu kalau ditangkap, sukanya mencari kambing hitam. Meng-over kesalahan ke orang lain atau mencari teman biar bisa sama-sama salah. Seperti gayanya si Nasarudin itu," katanya.
Dana transfer daerah sendiri masih menuai kontroversi. Pasalnya, UU Nomot 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah tidak mengatur tentang dana tersebut. Dalam undang-undang tersebut, hanya dikenal dana transfer daerah dalam bentuk Dana Alokasi Khusus, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil.
Selain itu, tidak ada kriteria yang jelas mengenai daerah yang layak untuk mendapatkan dana tersebut. Realisasinya, pembagian dana tidak dilakukan secara merata dan terdapat sejumlah daerah yang memiliki kemampuan keuangan daerah dan tingkat kemiskinan yang tinggi, justru tidak mendapat alokasi. "Memang sudah beberapa kali sejumlah pihak yang protes melakukan Judical Review atas UU Nomor 33 tahun 2004 tentang dana ini ke Mahkamah Konstitusi tapi mereka selalu kalah. Memang dana penyesuaian tidak diatur dalam undang-undang itu tapi undang-undang itu juga sama sekali tidak melarang," ujar Mekeng.
Mekeng kemudian mengklaim DPPID dan DPIP sangat membantu pembangunan daerah-daerah tertinggal. "DAU dan DAK kita 70 persen untuk belanja operasional seperti bayar gaji pegawai, sisanya sangat kecil untuk pembangunan infrastruktur. DPPID sangat membantu daerah. Sekarang banyak bupati yang ribut dan protes ke kita kenapa dihentikan. Saya bilang kita hilangkan dulu calonya baru kita mulai lagi," urainya,
Kegiatan Diskusi publik itu dilakukan Mekeng usai menghadiri kegiatan Diklat Karakterdes Partai Golkar Kabupaten Flores Timur di tempat yang sama. Dalam Karakterdes itu Mekeng hadir membawakan sambutan tertulis Ketua Umum DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie dan membawakan materi. (Bonne Pukan)
|
|