Jumat, 24 Mei 2013
HARIAN UMUM SUARA KARYA
DITERBITKAN OLEH:
PT SUARA RAKYAT MEMBANGUN
SURAT IZIN: KEPUTUSAN MENPEN NOMOR
070/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1986,
TANGGAL 1 MARET 1986

Perintis:
Ali Moertopo, Soedjono Hoemardani, Sapardjo

Penasihat:
Aburizal Bakrie, M Jusuf Kalla,
Akbar Tandjung

Pemimpin Umum:
Airlangga Hartarto

Wakil Pemimpin Umum:
Lalu Mara Satriawangsa

Pemimpin Redaksi/
Penanggung Jawab:

Ricky Rachmadi

Wakil Pemimpin Redaksi:
Kodrat Wahyu Dewanto

Redaktur Pelaksana:
Djunaedi Tjunti Agus

Wakil Redaktur Pelaksana:
Asep Yayat, Victor A Simandjuntak

Dewan Redaksi:
Ricky Rachmadi (Ketua),
Kodrat Wahyu Dewanto,
Djunaedi Tjunti Agus,
Asep Yayat,
Victor A Simandjuntak

Kepala Badan Litbang dan
Pengembangan Usaha:

Tiara Tohir

Redaktur Senior:
Bambang Soesatyo

Redaktur:
Sabpri Piliang, AAGDWA Ariwangsa, Ami Herman,
B Pudja Rukmana, Dwi Putro Agus Asianto, Mohamad Guntur S,
Kentos Reza Artoko, Yudiarma, Jimmy Ratu Radjah

Wakil Redaktur:
Lerman Sipayung, Laksito Adi Darmono, Yon Parjiyono,
Syamsudin Walad, Abdul Choir, Agus Haryanto,
Andry Bey Rusmanto, Indra D Himrat,
Budi Seno P Santo, Rully Ariefandi

Staf Redaksi:
H Singgih Budi Setiawan, Nunun Nurbaiti, Tri Wahyuni, Devita Dahlia,
Wilmar Pasaribu, Hanif Sobari, Joko Sriyono,
Sadono Priyo, Silli Mela Novi, Syamsuri S, Wem Fauzi, Muhamad Kardeni,
Nefan Kristiono, Andira, Sugandi, Hedi Suryono, Tri Handayani,
Kartoyo DS, Bayu Legianto, Feber Sianturi

Kontributor:
Ashari Nasution, Markon Piliang (Jakarta), Agus Dinar (Bandung),
Wahyudi HR, Pudyo Saptono (Semarang), Bambang Sugiarto (Yogyakarta),
Endang Kusumastuti (Solo), Manahan Tampubolon (Medan), Adrizas (Pekanbaru),
Chairul Ishar Wisnu (Serang), Hedi Suhaedi (Sukabumi), Tarwono (Bogor),
Windrarto (Depok), Yacob Nauli (Sorong), Bonne Pukan (Kupang),
Darwis Kusi (Makassar), Dina Kristina (Bandar Lampung), Kusyana (Indramayu), Muhajir (Bekasi)

Tim Penyunting Bahasa:
Wahiduddin (Wakil Kepala Bagian)
Sonny Heru Kusumo (Staf)

Kabag Pracetak:
Kusyanto

Wakil Kabag Pracetak:
Budi Pitoyo

Staf Pracetak:
Sugiyo, Suharno Glinka,
Sugeng Pramono, Chotimah,
Pramuji, Chaliri CH,
Harno

Staf SK Online:
Ari Wibowo, Elma Efly, Atim

Pemimpin Perusahaan:
Rakhmat Junaedi

Wakil Pemimpin Perusahaan:
Ph Ateng Winarno

Pemasaran & Iklan:
Manaek Sinaga

Sirkulasi dan Distribusi:
St N Haryaka

Keuangan:
Chairul Wahid

Alamat Redaksi & Tata Usaha:
Jalan Bangka Raya No 2
Kebayoran Baru Jakarta 12720
Telp: 7191352 dan 7192656
Faksimil: 71790746

e-mail: redaksi@suarakarya-online.com
Bagian Iklan: Telp: 7182270/71
Faksimil: 7182271

Pengaduan Dan Permintaan Langganan:
Telp: 7192656 - 7191352

Tarif Iklan Koran:
Hitam Putih: Umum Rp 39.000,-
Duka Cita: dari Keluarga Rp 29.000,-
dari Perusahaan Rp 33.000,-
Khusus 1 kolom X 100 mm Rp 33.000,-(per mmk), Mini: Rp 33.000,-/baris
Warna: 1 warna spot harga Rp 41.000,-
2 warna spot harga Rp. 45.000,-
Separasi warna (full colour) Rp. 55.000,-
Halaman I Rp 125.000,- (per mmk).

Tarif iklan belum termasuk PPN 10 persen

Bank Mandiri Kebayoran Baru No 126-007 4000349.
Giro Pos No 12745.

ISSN 0215-3130

Isi diluar tanggung jawab Percetakan


ooOoo

" >

PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Tajuk Rencana 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
Tantangan Gubernur BI
Menakar Kadar
Peserta Pemilu
Partai Agama Beban Agama
Partai Tak Harus Kotor
Presensi Wakil Rakyat
Menanti Eksekusi
Terpidana Narkoba
Waduk Pluit Milik Publik
Jerat Pajak
Pemburu Suap
Caleg Pembolos
Silakan Minggir
Budaya Malu
Kegagalan UN
Drama Penyitaan
Program Kompensasi
arsip  
Tim Menembak TNI-AD
Juara di Australia
Hukum Orang yang
Patut Dihukum Terkait Kasus AF
Uang Rakyat
Dihambur-hamburkan!?
Semangat Harkitnas,
Semangat Menjaga
Kepentingan Nasional
Ayo Bangkit...
Tingkatkan Kualitas Produk Lokal
Benarkah LHI dan AF
Setali Tiga Uang?
arsip  
Rumors
Rumors
Rumors
Rumors
Rumors
Rumors
arsip  
Tantangan Gubernur BI
Menakar Kadar
Peserta Pemilu
Partai Agama Beban Agama
Partai Tak Harus Kotor
Presensi Wakil Rakyat
Menanti Eksekusi
Terpidana Narkoba
arsip  
 
 
Tidak Perlu
Memihak Buruh


Sabtu, 21 Januari 2012
MENGHARAPKAN pemerintah betul-betul berpihak kepada buruh seperti suatu yang mustahil, karena dalam upaya mempertahankan investor agar betah menanamkan modal di Nusantara, pemerintah tentunya harus memberikan kemudahan dan keistimewaan dalam hal-hal tertentu kepada pengusaha. Namun ,menekan buruh hingga titik nadir juga tak mungkin, sebab buruh membutuhkan batasan-batasan minimal upah untuk memenuhi kebutuhan.

Jelas tidaklah manusiawi bila buruh menerima gaji di bawah kebutuhan hidup layak. Sebab, sangat tidak masuk akal bila seorang buruh tak mampu memenuhi keperluan dasarnya, makan dan minum, dari upah yang diterima. Kejam bila suatu perusahaan hanya menguras tenaga buruh, sementara upah yang diberikan jauh dari memadai atau di bawah kebutuhan minimal.

Rendahnya upah yang diterima menjadi alasan buruh di berbagai daerah akhir-akhir ini melakukan aksi. Mereka menuntut perusahaan memberikan upah layak. Sebaliknya, pihak pengusaha tetap berpegang dengan besaran upah yang diberikan dengan berbagai alasan, termasuk alasan beban perusahaan. Maka terjadilah jalan buntu. Buruh menyikapi dengan unjuk rasa atau demo, perusahaan pun bersikeras.

Kondisi tidak mau saling mengalah itulah yang kerap terjadi akhir-akhir ini. Pekan lalu, di Cibitung atau di kawasan industri Cikarang, ribuan buruh unjuk rasa. Bukan saja kegiatan perusahaan terhenti, melainkan keseharian masyarakat sekitarnya terganggu. Jalan tol Jakarta arah Cikampek macet total. Di Tanjung Priok, Jakarta Utara, persisnya di Kawasan Berikat Nusantara Cilincing, hal serupa juga terjadi beberapa hari lalu. Bulan lalu di Batam, Kepulauan Riau, buruh bahkan bentrok dengan aparat.

Pemerintah seharusnya turun tangan, berusaha secara maksimal menjadi penengah. Memang tidak perlu memihak kepada buruh, tetapi pemerintah harus betul-betul mengkaji berapa seharusnya upah layak buruh di suatu daerah/provinsi dan meyakinkan pengusaha tentang upah yang layak tersebut.

Ingat, masalah tenaga kerja terkait upah buruh bukan hal baru. Tidak hanya kawasan industri di Jakarta dan Jawa Barat yang memperlihatkan perseteruan antara buruh dan pengusaha, tetapi juga terjadi di tempat lain, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, bahkan di beberapa provinsi lainnya. Ketidakcocokan itu jelas mengganggu produktivitas.

Tidak ada jalan lain, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) harus berperan aktif. Menakertrans Muhaimin Iskandar dituntut betul-betul berupaya memediasi dan mencari jalan keluar terkait upah buruh atau Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dituntut para buruh. Berupayalah agar lahir suatu kesepahaman antara buruh atau Aliansi Serikat Buruh dan para pengusaha (Apindo).

Perbedaan persepsi, termasuk dalam pola penghitungan upah harus dicarikan jalan tengah. Masalah upah (minimal) setiap wilayah/provinsi segera dituntaskan jika tak ingin gonjang-ganjing terus terjadi antara buruh dan pengusaha. Pemerintah juga harus mampu menjadi penengah yang bijak. Jangan rugikan buruh, apalagi berdasarkan catatan Bank Dunia tahun 2011, gaji buruh di Indonesia masih lebih murah dibanding buruh di China dan Vietnam.***

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i