Sabtu, 25 Mei 2013
HARIAN UMUM SUARA KARYA
DITERBITKAN OLEH:
PT SUARA RAKYAT MEMBANGUN
SURAT IZIN: KEPUTUSAN MENPEN NOMOR
070/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1986,
TANGGAL 1 MARET 1986

Perintis:
Ali Moertopo, Soedjono Hoemardani, Sapardjo

Penasihat:
Aburizal Bakrie, M Jusuf Kalla,
Akbar Tandjung

Pemimpin Umum:
Airlangga Hartarto

Wakil Pemimpin Umum:
Lalu Mara Satriawangsa

Pemimpin Redaksi/
Penanggung Jawab:

Ricky Rachmadi

Wakil Pemimpin Redaksi:
Kodrat Wahyu Dewanto

Redaktur Pelaksana:
Djunaedi Tjunti Agus

Wakil Redaktur Pelaksana:
Asep Yayat, Victor A Simandjuntak

Dewan Redaksi:
Ricky Rachmadi (Ketua),
Kodrat Wahyu Dewanto,
Djunaedi Tjunti Agus,
Asep Yayat,
Victor A Simandjuntak

Kepala Badan Litbang dan
Pengembangan Usaha:

Tiara Tohir

Redaktur Senior:
Bambang Soesatyo

Redaktur:
Sabpri Piliang, AAGDWA Ariwangsa, Ami Herman,
B Pudja Rukmana, Dwi Putro Agus Asianto, Mohamad Guntur S,
Kentos Reza Artoko, Yudiarma, Jimmy Ratu Radjah

Wakil Redaktur:
Lerman Sipayung, Laksito Adi Darmono, Yon Parjiyono,
Syamsudin Walad, Abdul Choir, Agus Haryanto,
Andry Bey Rusmanto, Indra D Himrat,
Budi Seno P Santo, Rully Ariefandi

Staf Redaksi:
H Singgih Budi Setiawan, Nunun Nurbaiti, Tri Wahyuni, Devita Dahlia,
Wilmar Pasaribu, Hanif Sobari, Joko Sriyono,
Sadono Priyo, Silli Mela Novi, Syamsuri S, Wem Fauzi, Muhamad Kardeni,
Nefan Kristiono, Andira, Sugandi, Hedi Suryono, Tri Handayani,
Kartoyo DS, Bayu Legianto, Feber Sianturi

Kontributor:
Ashari Nasution, Markon Piliang (Jakarta), Agus Dinar (Bandung),
Wahyudi HR, Pudyo Saptono (Semarang), Bambang Sugiarto (Yogyakarta),
Endang Kusumastuti (Solo), Manahan Tampubolon (Medan), Adrizas (Pekanbaru),
Chairul Ishar Wisnu (Serang), Hedi Suhaedi (Sukabumi), Tarwono (Bogor),
Windrarto (Depok), Yacob Nauli (Sorong), Bonne Pukan (Kupang),
Darwis Kusi (Makassar), Dina Kristina (Bandar Lampung), Kusyana (Indramayu), Muhajir (Bekasi)

Tim Penyunting Bahasa:
Wahiduddin (Wakil Kepala Bagian)
Sonny Heru Kusumo (Staf)

Kabag Pracetak:
Kusyanto

Wakil Kabag Pracetak:
Budi Pitoyo

Staf Pracetak:
Sugiyo, Suharno Glinka,
Sugeng Pramono, Chotimah,
Pramuji, Chaliri CH,
Harno

Staf SK Online:
Ari Wibowo, Elma Efly, Atim

Pemimpin Perusahaan:
Rakhmat Junaedi

Wakil Pemimpin Perusahaan:
Ph Ateng Winarno

Pemasaran & Iklan:
Manaek Sinaga

Sirkulasi dan Distribusi:
St N Haryaka

Keuangan:
Chairul Wahid

Alamat Redaksi & Tata Usaha:
Jalan Bangka Raya No 2
Kebayoran Baru Jakarta 12720
Telp: 7191352 dan 7192656
Faksimil: 71790746

e-mail: redaksi@suarakarya-online.com
Bagian Iklan: Telp: 7182270/71
Faksimil: 7182271

Pengaduan Dan Permintaan Langganan:
Telp: 7192656 - 7191352

Tarif Iklan Koran:
Hitam Putih: Umum Rp 39.000,-
Duka Cita: dari Keluarga Rp 29.000,-
dari Perusahaan Rp 33.000,-
Khusus 1 kolom X 100 mm Rp 33.000,-(per mmk), Mini: Rp 33.000,-/baris
Warna: 1 warna spot harga Rp 41.000,-
2 warna spot harga Rp. 45.000,-
Separasi warna (full colour) Rp. 55.000,-
Halaman I Rp 125.000,- (per mmk).

Tarif iklan belum termasuk PPN 10 persen

Bank Mandiri Kebayoran Baru No 126-007 4000349.
Giro Pos No 12745.

ISSN 0215-3130

Isi diluar tanggung jawab Percetakan


ooOoo

" >

PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Hukum 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
KASUS SUAP
Berkas Luthfi Batal Dilimpahkan
PENCUCIAN UANG CENTURY
Tiga Terdakwa Dituntut 7 Tahun
Kilas Hukum
Direktur Master Steel Jadi Tersangka
TERORISME
Dua Terdakwa Dituntut
8 dan 5 Tahun Penjara
KORUPSI IM2
Kerugian Negara Dinilai Tak Pasti
UJI MATERI
Keputusan KPK Tetap Kolektif Kolegial
KASUS SUAP DAGING IMPOR
Sesmentan "Tunduk" kepada Luthfi
LEGISLASI
Empat RUU Perpanjang Usia Rezim
Kilas Hukum
Periksa Pimpinan Eks BPPN
SUAP PEGAWAI PAJAK
Saksi: Dua Tersangka
Memang "Anak Nakal"
PENYERANGAN LAPAS
12 Tersangka Segera Disidangkan
PENGADILAN TIPIKOR
MA Akui Kesulitan Dapatkan Hakim Ad Hoc
arsip  
PEMILU LANGSUNG
Pilkada Ikut Menyuburkan Praktik Korupsi
Pelaku Kejahatan Dihukum Setimpal
Kilas Hukum
Bupati Bandung Barat Dipanggil Paksa
Industri Baja
Jepang Berencana
Balas Tindakan AS
arsip  
 
 
KESEJAHTERAAN HAKIM
Mogok Sidang Bakal Berdampak Luas


Kamis, 12 April 2012
JAKARTA (Suara Karya): DPR mengingatkan para hakim untuk tidak melakukan mogok sidang hanya karena persoalan minimnya kesejahteraan.

Sebab, jika hakim di seluruh Indonesia melakukan mogok sidang, dampaknya akan sangat luas, karena persidangan akan terhenti, dan hal ini menyangkut waktu, baik masa persidangan maupun masa penahanan seseorang. Imbasnya, akan banyak tahanan yang bebas demi hukum karena sudah habis masa persidangan.

Demikian dikemukakan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Rindhoko, kepada Suara Karya di Jakarta, Rabu (11/3).

"Persoalan kesejahteraan kan bisa dibicarakan dengan pihak-pihak terkait. Dan di sini, Mahkamah Agung harus segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait persoalan tersebut," ujar Rindhoko.

Meski demikian, ia mendukung perjuangan hakim yang menuntut direalisasikannya perbaikan kesejahteraan hakim. Bahkan Rindhoko mendesak pemerintah untuk memperhatikan keluhan hakim terkait soal besaran gaji dan tunjangannya.

"Ini adalah tanggungjawab pemerintah. Soal keluhan mereka, tentu kita harus dukung meskipun tidak harus dilakukan melalui mogok sidang. Makanya, pemerintah harus segera mengambil langkah konkret, karena jika hakim melakukan mogok, tentu dampaknya akan sangat luas," ujarnya menambahkan.

Dalam peraturan perundang-undangan, hakim adalah pejabat negara yang penghasilannya harus disesuaikan dengan jabatan dan masa kerjanya. Selama ini penghasilan hakim memang dinilai terlalu minim, padahal tugas yang diemban hakim sangatlah berat, karena menyangkut nasib orang.

"Saya kira memang harus diperbaiki kesejahteraan hakim itu. Saya mendengarnya juga cukup miris kalau ada hakim yang mencari uang sampingan dengan mengojek atau menyambi pekerjaan lainnya," ujarnya lebih lanjut.

Artinya, kata dia, para hakim yang berniat melakukan mogok sidang harus memikirkan segala konsekuensi yang akan terjadi di kemudian hari. Sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan harapan publik.

Pernyataan hampir sama dikemukakan anggota DPR dari Fraksi Golkar, I Gusti Ketut Adhiputra. Ia mengatakan, seorang hakim sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan mogok sidang secara nasional. Persoalan kesejahteraan, menurut Gusti, sudah diatur dalam undang-undang sudah disepakati bersama.

"Tuntuan hakim agar kesejahteraannya diperbaiki, saya pribadi mendukungnya. Itu sudah diatur dalam Undang-Undang. Tinggal bagaimana pemerintah merealisasikannya. Ini adalah tanggungjawab Mahkamah Agung dan pemerintah. Kalau mahkamah Agung mengatakan bahwa tambahan anggaran yang sebesar Rp 405,1 miliar itu bukan untuk kesejahteraan hakim, saya kira harus dikaji lagi," ujarnya.

Seharusnya, kata Gusti, Mahkamah Agung jeli dan memahami bahwa anggaran itu termasuk di dalamnya untuk kesejahteraan hakim. Persoalan ini, kata dia, merupakan kesalahan finalisasi dalam pembahasan Rancangan UU (RUU).

"Ini adalah kesalahan saat finalisasi pembahasan RUU, sehingga Mahkamah Agung melakukan penafsiran yang berbeda. Karenanya harus ada penegakan dalam UU melalui perubahan atau revisi," ujarnya menambahkan.

Terpisah, Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta para hakim mengirim surat permohonan untuk penyesuaian gaji sehingga dapat diproses lebih lanjut.

"Mungkin lebih baik kalau seandainya mengirimkan surat dulu tentang permohonan untuk penyesuaian gaji itu, supaya bisa diproses oleh Menpan dan RB (Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) ataupun Kemenkeu," kata Agus.

Ia mengatakan, perlu ada pertemuan khusus terkait penyesuaian gaji hakim tersebut guna mencari solusi dan alternatif pembiayaannya.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Azwar Abubakar usai bertemu dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Rabu, mengaku sulit untuk menyesuaikan gaji para hakim pada 2012 sebab tidak ada pos anggaran tersebut dalam APBNP 2012.

"Ketika saya berbincang dengan Wakil Menteri Keuangan, ternyata sulit untuk melaksanakan upaya tersebut pada tahun ini," katanya.

Ia menambahkan, tuntutan kesejahteraan yang diperjuangkan para hakim baru bisa terlaksana pada 2013. "Saya katakan 90 persen baru bisa terlaksana pada 2013 nanti," katanya. (Sugandi/Ant)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i