UJI MATERI MK Tolak Permohonan Ba'asyir
Kamis, 12 April 2012
JAKARTA (Suara Karya): Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, Rabu.
"Permohonan pemohon untuk Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP atau hukum acara pidana tidak dapat diterima," demikian Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu.
Abu Bakar Ba'asyir menggugat Pasal 21 ayat (1) yang berisi perintah penahanan lanjutan bagi tersangka berdasarkan bukti yang cukup karena kekhawatiran dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
Terpidana menilai tindakan polisi yang memberhentikan mobil kemudian memecahkan kaca mobil miliknya sambil menodongkan senjata laras panjang dengan mengatakan, "Saya tembak kamu", melanggar KUHAP, tepatnya Pasal 95 ayat (1) KUHAP beserta penjelasannya.
Mahkamah berpendapat, adanya batasan mengenai kategori "tindakan lain" dalam ketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHAP beserta penjelasannya tidak menjadi hambatan bagi pemohon untuk mengajukan gugatan praperadilan maupun tuntutan ganti kerugian. Hal tersebut disebabkan adanya tindakan yang dilakukan polisi dan/atau penyidik tersebut adalah tindakan yang dilakukan atas jabatannya sebagai polisi dan/atau penyidik.
"Artinya, tindakan penyidik tersebut dilakukan dalam konteks untuk melakukan penggeledahan, penangkapan atau penahanan terhadap tersangka," tutur Mahfud MD.
Permasalahan apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan aturan perundang-undangan atau malah melanggar ketentuan yang berlaku, menurut majelis hakim MK, dapat dikatakan masih sesuai koridor hukum. Alasannya, karena perlindungan terhadap hak-hak tersangka atau terdakwa merupakan konsep yang berlaku universal untuk menjamin tegaknya hak dan kebebasan seseorang.
"Hal tersebut juga berlaku dalam KUHAP yang telah mengatur secara jelas syarat, tata cara dan hak-hak tersangka atau terdakwa serta menetapkan sistem untuk mengembalikan atau merehabilitasi hak-hak tersangka atas proses penggeledahan, penangkapan atau penahanan yang tidak sesuai dengan aturan hukum yaitu melalui upaya hukum praperadilan," tutur Mahfud MD.
Abu Bakar Ba'asyir ditangkap dalam perjalanan dakwah di Banjar Patroman, Jawa Barat, Agustus 2010 dan langsung ditahan oleh Mabes Polri. Dalam persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, majelis hakim memutuskan Ba'asyir bersalah melakukan tindak pindana terorisme sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun pada 16 Juni 2011 lalu. Namun putusan ini dikurangi menjadi 9 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 7 Juli 2011.
Masih tak terima dengan hukuman 9 tahun penjara, Tim Pengacara Muslim (TPM) yang menjadi penasihat hukum Ba'asyir mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada November 2011 silam.
Hasilnya, majelis hakim kasasi MA menolak permohonan kasasi terpidana teroris Abu Bakar Ba'asyir. Majelis hakim MA dengan Ketua Majelis Hakim Djoko Sarwoko dengan anggota Mansur Kertayasa dan Andi Samsan Nganro mengadili sendiri Abu Bakar Ba'asyir. Lelaki tua itu dihukum selama 15 tahun penjara sebagaimana dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan. (Wilmar P)
|
|