SUAP PERDA Enam Anggota DPRD Riau Diperiksa
Kamis, 12 April 2012
JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (11/4), memeriksa enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.
Pemeriksaan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah (perda) persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional 2012 (PON 2012) di Riau.
Enam anggota DPRD Riau yang diperiksa itu adalah Tengku Muhaza (Partai Demokrat), Topan andoso yakin (PAN), Turochan Asyari (PDI Perjuangan), M Roem Zen (PPP), Abubakar Sidik (Partai Golkar), dan Indra Isnaini (PKS). Mereka diperiksa sebagai saksi di Mapolda Riau.
"Masih terus dilakukan pengembangan oleh tim penyidik KPK di sana," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu di Jakarta.
Menurut Johan, belum ada temuan baru terkait kasus suap ini. KPK masih fokus menyidik keterlibatan empat tersangka, yakni dua anggota DPRD Riau, MFA dan MD, Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau berinisial EDP, serta karyawan PT Pembangunan Perumahan Persero (PT PP) berinisial RS. "Apakah nanti bisa melebar tentu tergantung temuan tim KPK," ujar Johan.
Saat ditanya soal keterlibatan Direktur Pemasaran Pusat PT PP, I Wayan Karioka, Johan mengatakan pihaknya belum mendapatkan data soal itu. "Yang pasti, saat penangkapan ada dari Dispora dan PT PP. Proses sekarang adalah melengkapi berkas empat tersangka," tambah Johan.
Selasa kemarin KPK memeriksa lima pegawai PT PP dan satu pegawai PT Adhi Karya sebagai saksi. Dua perusahaan tersebut merupakan badan usaha milik negara (BUMN). KPK juga telah memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas sebagai saksi.
Selain melakukan pemeriksaan, lembaga penegakan hukum itu menggeledah kantor DPRD, kantor Dispora, dan kantor PT PP beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita dua hard disk komputer dan sejumlah dokumen dari ruangan anggota DPRD Riau, serta sejumlah dokumen dari kantor PT PP. Dalam kasus lain, KPK Rabu kemarin kembali memeriksa Direktur Keuangan PT Duta Graha Indah (DGI) Laurentius Teguh Khasanto sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Teguh tiba di Kantor KPK pukul 10.00 WIB. Lima jam kemudian, ia meninggalkan Gedung KPK dengan mengendarai mobil Honda CRV coklat tanpa banyak berkomentar. "Tanya saja ke dalam," katanya. Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga telah memeriksa Manajer Pemasaran PT DGI, Mohamad El Idris.
Nazaruddin diduga membeli saham perdana PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi wisma atlet SEA Games 2011. Dalam kasus wisma atlet SEA Games, Nazaruddin didakwa menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar. (Jimmy Radjah/Ant)
|
|