Sabtu, 25 Mei 2013
HARIAN UMUM SUARA KARYA
DITERBITKAN OLEH:
PT SUARA RAKYAT MEMBANGUN
SURAT IZIN: KEPUTUSAN MENPEN NOMOR
070/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1986,
TANGGAL 1 MARET 1986

Perintis:
Ali Moertopo, Soedjono Hoemardani, Sapardjo

Penasihat:
Aburizal Bakrie, M Jusuf Kalla,
Akbar Tandjung

Pemimpin Umum:
Airlangga Hartarto

Wakil Pemimpin Umum:
Lalu Mara Satriawangsa

Pemimpin Redaksi/
Penanggung Jawab:

Ricky Rachmadi

Wakil Pemimpin Redaksi:
Kodrat Wahyu Dewanto

Redaktur Pelaksana:
Djunaedi Tjunti Agus

Wakil Redaktur Pelaksana:
Asep Yayat, Victor A Simandjuntak

Dewan Redaksi:
Ricky Rachmadi (Ketua),
Kodrat Wahyu Dewanto,
Djunaedi Tjunti Agus,
Asep Yayat,
Victor A Simandjuntak

Kepala Badan Litbang dan
Pengembangan Usaha:

Tiara Tohir

Redaktur Senior:
Bambang Soesatyo

Redaktur:
Sabpri Piliang, AAGDWA Ariwangsa, Ami Herman,
B Pudja Rukmana, Dwi Putro Agus Asianto, Mohamad Guntur S,
Kentos Reza Artoko, Yudiarma, Jimmy Ratu Radjah

Wakil Redaktur:
Lerman Sipayung, Laksito Adi Darmono, Yon Parjiyono,
Syamsudin Walad, Abdul Choir, Agus Haryanto,
Andry Bey Rusmanto, Indra D Himrat,
Budi Seno P Santo, Rully Ariefandi

Staf Redaksi:
H Singgih Budi Setiawan, Nunun Nurbaiti, Tri Wahyuni, Devita Dahlia,
Wilmar Pasaribu, Hanif Sobari, Joko Sriyono,
Sadono Priyo, Silli Mela Novi, Syamsuri S, Wem Fauzi, Muhamad Kardeni,
Nefan Kristiono, Andira, Sugandi, Hedi Suryono, Tri Handayani,
Kartoyo DS, Bayu Legianto, Feber Sianturi

Kontributor:
Ashari Nasution, Markon Piliang (Jakarta), Agus Dinar (Bandung),
Wahyudi HR, Pudyo Saptono (Semarang), Bambang Sugiarto (Yogyakarta),
Endang Kusumastuti (Solo), Manahan Tampubolon (Medan), Adrizas (Pekanbaru),
Chairul Ishar Wisnu (Serang), Hedi Suhaedi (Sukabumi), Tarwono (Bogor),
Windrarto (Depok), Yacob Nauli (Sorong), Bonne Pukan (Kupang),
Darwis Kusi (Makassar), Dina Kristina (Bandar Lampung), Kusyana (Indramayu), Muhajir (Bekasi)

Tim Penyunting Bahasa:
Wahiduddin (Wakil Kepala Bagian)
Sonny Heru Kusumo (Staf)

Kabag Pracetak:
Kusyanto

Wakil Kabag Pracetak:
Budi Pitoyo

Staf Pracetak:
Sugiyo, Suharno Glinka,
Sugeng Pramono, Chotimah,
Pramuji, Chaliri CH,
Harno

Staf SK Online:
Ari Wibowo, Elma Efly, Atim

Pemimpin Perusahaan:
Rakhmat Junaedi

Wakil Pemimpin Perusahaan:
Ph Ateng Winarno

Pemasaran & Iklan:
Manaek Sinaga

Sirkulasi dan Distribusi:
St N Haryaka

Keuangan:
Chairul Wahid

Alamat Redaksi & Tata Usaha:
Jalan Bangka Raya No 2
Kebayoran Baru Jakarta 12720
Telp: 7191352 dan 7192656
Faksimil: 71790746

e-mail: redaksi@suarakarya-online.com
Bagian Iklan: Telp: 7182270/71
Faksimil: 7182271

Pengaduan Dan Permintaan Langganan:
Telp: 7192656 - 7191352

Tarif Iklan Koran:
Hitam Putih: Umum Rp 39.000,-
Duka Cita: dari Keluarga Rp 29.000,-
dari Perusahaan Rp 33.000,-
Khusus 1 kolom X 100 mm Rp 33.000,-(per mmk), Mini: Rp 33.000,-/baris
Warna: 1 warna spot harga Rp 41.000,-
2 warna spot harga Rp. 45.000,-
Separasi warna (full colour) Rp. 55.000,-
Halaman I Rp 125.000,- (per mmk).

Tarif iklan belum termasuk PPN 10 persen

Bank Mandiri Kebayoran Baru No 126-007 4000349.
Giro Pos No 12745.

ISSN 0215-3130

Isi diluar tanggung jawab Percetakan


ooOoo

" >

PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Politik 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
KASUS PENCUCIAN UANG
Terima Dana Haram,
Partai Bisa Dibubarkan
PILGUB JATENG
Bibit-Sudijono Imbau Warga Tidak Golput
VARIA TNI
Mabesau Simulasi Pemadam Kebakaran
KORUPSI KEMENTERIAN
Ormas Kepemudaan Desak Mentan Mundur
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pemerintah Diminta Tegas
Atasi Kisruh E-KTP
SERTIJAB KSAD
Profesionalisme Prajurit PR Utama
LEGISLASI
RUU Perdagangan Tingkatkan
Daya Saing Domestik
RUU SAR
DPR Targetkan Disahkan Akhir Tahun 2013
PEMILU 2014
Keterlibatan Asing Cederai
Independensi KPU
DAFTAR CALEG
Demokrat Pertahankan Adik Nazaruddin
DEMOKRASI
Konsep Pemilu Serentak Belum Jelas
UJI CAPRES
Lemhannas Gelar Dialog Kebangsaan
arsip  
BILATERAL
Marty Diundang ke Myanmar
KASUS BUPATI ACENG
Putusan Pemakzulan
Tak Bisa Di-PTUN-kan
REGIONAL
Presiden Hadiri KTT D8
Paris, Kota Tak Ramah bagi Turis
MALAYSIA
DPR Minta Pemerintah
Selidiki Tewasnya 4 TKI
KUNJUNGAN DIPLOMASI
Hillary Puji RI Selesaikan Rohingya
arsip  
DOKTER PTT
Visi Indonesia Sehat Jangan Cuma Mimpi
Endang Agustini Syarwan Hamid
Pekerja Sosial
Ali Wongso
Penyambung Lidah Buruh
Soemarsono
Penyeimbang
Syamsul Mu'arif
Politisi Segala Zaman
Firman Subagyo
Perjuangkan UKM
arsip  
Marzuki Belum Tentukan Sikap
Hadapi Konvensi Capres
Tujuh Anggota DPR PAW Dilantik
KPU Segera Tetapkan
Gubenur-Wagub NTB Terpilih
DPD Rekomendasikan Tiga Nama Anggota BPK
KPU Tetapkan Enam Cagub-Cawagub Malut
RI-Turki Kerja Sama Modifikasi Tank
arsip  
 
 
PENGESAHAN RUU PEMILU
F-PG Dukung Webster demi Keadilan


VOTING RUU PEMILU - Pimpinan sidang bersama sejumlah anggota DPR melakukan lobi di sela-sela pembahasan RUU Pemilu dalam rapat paripurna ke-25 di gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/4). Setelah melalui masa sidang yang panjang dan lobi yang alot, RUU Pemilu akhirnya resmi disahkan menjadi UU setelah diwarnai voting, khususnya untuk menentukan metode penghitungan suara dan parliamentary threshold (PT). (Antara)

Jumat, 13 April 2012

JAKARTA (Suara Karya): Fraksi Partai Golkar berkomitmen untuk membangun sistem politik di Indonesia menjadi lebih baik dan sesuai dengan amanat konstitusi. Hal itu yang menjadi alasan bagi partai berlambang pohon beringin ini mempertahankan pendapatnya saat dilakukannya pengambilan suara (voting) dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu terkait poin mengenai konversi kursi. Dalam kaitan ini, Fraksi Partai Golkar mengusung perhitungan sistem Webster.

Dalam Rapat Paripurna DPR di gedung DPR, Kamis (12/4), Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan RUU tentang Pemilihan Umum setelah sempat ditunda Kamis (13/5) dini hari. Voting dilakukan terkait rumusan penghitungan kursi metode kuota atau metode divisor varian Webster dan parpol yang berhak diikutkan dalam penentuan perolehan kursi, secara nasional atau berjenjang.

Setelah melalui voting per fraksi, akhirnya metode kuota menang dengan dukungan 342 suara, sementara metode divisor varian Webster hanya meraih 188 suara.

Opsi kuota murni didukung oleh Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Hanura. Sementara metode divisor varian Webster hanya disokong oleh Fraksi Partai Golkar dan PDI Perjuangan. Pilihan Fraksi PKS yang akhirnya mendukung pilihan Fraksi Partai Demokrat membuat ruang rapat paripurna sempat riuh dengan suara cemooh.

Pada voting yang diikutkan dalam penentuan perolehan kursi juga sempat alot dan melalui lobi. Akhirnya, voting pun ditempuh.

Alternatif pertama, partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara 3,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Alternatif kedua, bagi partai pemilu yang tidak memenuhi 3,5 persen, tetap diperhitungkan apabila sekurangnya memperoleh suara 4 persen di provinsi dan kabupaten/kota sebesar 5 persen. Akhirnya, hasil voting adalah 343 suara setuju dengan alternatif pertama dan 187 suara untuk alternatif kedua.

Sementara itu, beberapa poin krusial yang telah disepakati, yakni pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10 kursi.

Setya Novanto mengatakan, Fraksi Partai Golkar menyadari kualitas pemilu akan sangat menentukan bangunan demokrasi dan desain politik nasional. Atas dasar itulah, Partai Golkar memperjuangkan sistem pemilu dalam kerangka konsolidasi dan penataan sistem politik nasional yang lebih baik.

"Kami telah berusaha memperjuangkan perbaikan sistem politik melalui RUU Pemilu, tetapi tarik-menarik kepentingan politik menyebabkan tidak semua visi Partai Golkar dapat dicapai. Kami menyadari, ternyata masih membutuhkan waktu yang lebih lama untuk meyakinkan pihak-pihak lain dalam memandang kepentingan nasional," katanya.

Menurut Setya, Fraksi Partai Golkar menginginkan DPR hasil Pemilu 2014 lebih efektif dalam mengambil keputusan dengan melakukan penyederhanaan partai politik secara demokratis melalui pemilihan umum. Sikap Fraksi Partai Golkar ini sebenarnya sama dengan sikap yang awalnya diambil oleh pemerintah demi menata kehidupan demokrasi yang lebih menjamin tercapainya kesejahteraan rakyat.

Sementara itu, PDI Perjuangan menargetkan memenangi Pemilu Legislatif 2014 dengan UU Pemilu yang baru disahkan. "PDIP menyiapkan diri untuk siap menghadapi pemilu dengan UU Pemilu yang baru disahkan karena sudah disepakati kita ikut dan taat dengan aturan itu," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani.

Menurut Puan, usulan PDIP dalam pembahasan di Pansus RUU Pemilu dan forum lobi sangat jelas dalam upaya memperbaiki sistem pemilu dan pendidikan politik melalui partai politik.

"Usulan kami dalam rangka penguatan sistem presidensial untuk penguatan NKRI, tapi pola pikir kami berbeda dengan fraksi-fraksi. Ini bukan soal menang-kalah atau ego dalam Rapat Paripurna DPR, tapi kami mencoba memberikan pendidikan politik dalam rangka penguatan sistem presidensial ke depan," tuturnya.

Menurut Puan, proses pembahasan UU Pemilu bukan soal kalah-menang, tapi mencoba bersikap dalam memperbaiki sistem politik ke depan, tidak serba instan. "Tidak jeruk makan jeruk di internal, tidak hanya di PDIP, tapi bagi seluruh partai peserta pemilu," katanya.

Anggota DPR Arif Wibowo pesimistis terhadap perbaikan parlemen di Indonesia pada masa mendatang. Hal ini terkait dengan tidak adanya perubahan krusial pada Undang-Undang Pemilu 2014. Seperti diketahui, sepanjang proses pembahasan RUU Pemilu itu Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDIP mengusung kenaikan parliamentary threshold sebesar 5 persen dan perhitungan konversi sistem Webster.

"Dari awal, kami berkeinginan untuk menciptakan sistem presidensial yang efektif dan berbasis multipartai sederhana. Tapi, dengan kesepakatan saat ini, tentunya keinginan itu tidak akan tercapai," ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan, rumitnya pembahasan RUU Pemilu di DPR disebabkan tidak adanya design blue print Undang-Undang Pemilu yang bisa digunakan untuk jangka panjang. Maka, setiap lima tahun sekali Undang-Undang Pemilu selalu berubah-ubah.

"Setiap lima tahun selalu ada kisruh pembahasan UU Pemilu yang alot dan menyita perhatian banyak pihak," kata Irman Gusman di sela-sela diskusi Perubahan Nama DPD menjadi Senat di gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/4).

Menurut Irman, tidak adanya blue print desain Undang-Undang Pemilu untuk jangka panjang, membuat pembahasan UU Pemilu selalu bertele-tele.

Di tempat yang sama, Direktur Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Sabastian Salang mengatakan, alotnya pembahasan RUU Pemilu merupakan gambaran kompromi politik para elite semata. (Tri Handayani/Kartoyo DS/Rully)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i