PLEDOI Terdakwa Narkotika Tuding JPU Rekayasa Fakta
Jumat, 13 April 2012
JAKARTA (Suara Karya): Penasihat hukum terdakwa kasus narkotika yang dituntut pidana mati, M Hadrawi Ilaham, menilai tuntutan terhadap Chandra Halim alias Akiong alias Koko tidak didasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang akurat. Bahkan cenderung didasarkan rekayasa atau pemutarbalikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Penanganan perkara ini oleh penyidik diwarnai berbagai kejanggalan. Namun demikian, jaksa tetap saja menuntut Chandra Halim pidana mati," ujar Hadrawi saat membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis.
Dalam pemeriksaan penyidik, papar Hadrawi, terdakwa diintimidasi, diteror, dianiaya, dan dipaksa. Bahkan disetrum karena tidak mau mengakui perbuatan sebagaimana diinginkan penyidik.
"Terdaksa disiksa secara fisik dan psikis saat menolak mengakui sebagai pemilik pabrik narkotika jenis ektasi," tutur Hadrawi. Oleh karena terdakwa sempat bertahan dan tidak mau mengakui sebagai pemilik pabrik narkotika, penyidik pun menganiaya dan menstrum.
"Sungguh tragis dan sadis sesungguhnya tindakan penyidik itu. Pada era reformasi seperti sekarang ini seorang tersangka masih saja diperlakukan semena-mena. Namun itulah kenyataannya, penyidik di ibukota negara Jakarta ini masih ada penegak hukum menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum," tuturnya.
Akibat diselimuti rasa takut dan tidak tahan lagi dianiaya membuat Chandra Halim mengikuti apa saja yang dikehendaki penyidik. Termasuk untuk tidak didampingi penasihat hukum, meski dirinya diancam pidana maksimal hukuman mati.
"Tindakan penyidik ini jelas bertentangan dengan KUHAP dan melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Setiap orang 'kan berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan," papar Hadrawi.
Masih banyak lagi berbagai keganjilan terjadi dalam proses hukum perkara Chandra Halim. "Jadi sesungguhnya terdakwa tidak dapat dituntut pidana mati," ujar Hadrawi seraya berharap majelis hakim PN Jakarta Utara dalam putusannya membebaskan terdakwa. (Wilmar P)
|
|