KLARIFIKASI KEBIJAKAN Ketua DPR Dukung Interpelasi Dahlan Iskan
Sabtu, 14 April 2012
JAKARTA (Suara Karya): Ketua DPR, Marzuki Alie mendukung sejumlah anggota DPR menggunakan hak interpelasi untuk Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Tujuan interpelasi itu sendiri untuk meluruskan kebijakan yang salah dari Dahlan melalui penerbitan Keputusan Menteri Nomor KEP-236/MBU/2011.
Kepmen itu mendelegasikan sebagian wewenang Menteri BUMN, sebagai wakil pemerintah selaku pemegang saham BUMN, kepada pejabat eselon I Kementerian BUMN, dewan komisaris, maupun direksi BUMN. "Saya melihatnya sebagai pemikiran yang rasional. Saya memahami niat baik teman-teman (anggota DPR) untuk meluruskan, bukan untuk menggangu kerja Pak Dahlan," kata Marzuki di Jakarta, Jumat (13/4).
Melalui Kepmen tersebut, Dahlan banyak melakuan pemangkasan birokrasi, seperti penunjukan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tanpa mekanisme tim penilai akhir (TPA). Cara Dahan ini telah terjadi dalam kasus penunjukan langsung direksi PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni (Persero), PT RNI (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara III (Holding).
Sebanyak lebih dari 38 anggota dewan mereka sudah setuju penggunaan hak tersebut. Mereka berasal dari tujuh fraksi DPR (FPG, FPDIP, Gerindra, FPAN, Hanura, FPPP, dan FPKS). Hanya Demokrat dan PKB yang belum teken. Tapi, Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat Marzuki menyatakan mendukung.
Menurut Marzuki, kebijakan Dahlan lewat Kepmen itu perlu diuruskan, karena kewenangan itu tidak sesuai tempatnya. "Misalnya, sesuai undang-undang, kewenangan itu dimiliki oleh menteri, tapi kemudian didelegasikan ke bawahnya yang tidak diatur oleh undang-undang," ujarnya.
Selain itu, dia tetap mengingatkan DPR agar memanfaatkan interpelasi murni untuk mengingatkan dan meluruskan atas kesalahan langkah dari Dahlan Iskan. "Kalau DPR tidak menggunakan kewenangan itu, lalu apa tugas DPR? Apa cuma RDP (Rapat Dengar Pendapat)? Mendengar-dengar, bicara sana sini, setelah itu selesai. Kan tidak begitu. Ada hal substansi yg harus dikerasi sedikit, yah interpelasi," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI, Arya Bima, telah mengajukan surat interpelasi tersebut ke pimpinan DPR, karena Kepmen Dahlan Iskan tersebut dianggap telah melanggar UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 19/2003 tentang BUMN, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima mengungkap, usul hak interpelasi DPR terkait SK Menteri BUMN No. 236/2011 ditujukan kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Ihwal materi interpelasi yang terfokus kepada SK Menteri BUMN Dahlan Iskan, Aria Bima menjelaskan, hal itu tidak masalah. Karena menteri, sebagai pembantu presiden, adalah pejabat negara atau pelaksana kebijakan pemerintah. (Feber S)
|
|