GEROMBOLAN BERMOTOR Polisi Tembak Kedua Kaki Panglima Brigez
Kamis, 19 April 2012
GARUT (Suara Karya): Polisi menangkap seorang yang mengaku sebagai panglima gerombolan bermotor Brigez juga pelaku beberapa kasus pengeroyokan dan perampasan, di wilayah Tarogong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Pelaku mengaku sebagai ketua atau panglima wilayah Priangan yang merupakan buron kami," kata Kepala Satreskrim Polres Garut, AKP Yusuf Hamdani, kepada pers di Garut, Rabu.
Ia menerangkan, panglima Herdi (26), warga Kecamatan Bungbulang, Garut, ditangkap polisi ketika pulang ke Garut, Senin (16/4).
Ketika ditangkap polisi, menurut Yusuf, tersangka sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya petugas menembak dua kali pada bagian kaki kanan dan kirinya. "Tersangka memang terlihat cukup tangguh, sehingga kami terpaksa menembak kedua kakinya," kata Yusuf.
Ia mengatakan, tindakan kriminal yang telah dilakukan pelaku, yakni mencari korban pengendara sepeda motor di jalan raya untuk dirampas barang berharganya.
Setelah mendapatkan sasaran korban, pelaku kemudian menyalip sepeda motor korban. Lantas korban dikeroyok dan dirampas sepeda motor serta barang berharganya seperti handphone.
"Bahkan, kalau ada korban yang kabur, pelaku tidak sungkan-sungkan mengejar dan menabraknya dengan sepeda motor," kata Yusuf seperti dikutip Antara.
Tindakan lainnya yang telah dilakukan pelaku, menurut Yusuf, yakni menyerang masyarakat kemudian menganiayanya tanpa ada permasalahan sebelumnya.
Salah satu kasus yang telah dilakukan tersangka bersama komplotannya, kata Yusuf, yakni mengeroyok seorang pemuda yang sedang bermain di wilayah objek wisata Pantai Rancabuaya, Garut.
Setelah melakukan beberapa aksi kriminal yang dilakukannya, menurut Yusuf, tersangka melarikan diri ke beberapa kota di Jawa Barat, di antaranya Bandung.
"Masyarakat yang menjadi korban tersangka sudah cukup banyak. Orang yang kami tangkap ini sudah menjadi buron tahun 2009," ujar Yusuf.
Salah seorang korban pengeroyokan di Rancabuaya, Jefri (21), mengatakan, peristiwa yang terjadi lima tahun lalu itu menyebabkan luka-luka pada bagian kepala dan leher serta dada.
Pengeroyokan yang menimpanya, kata Jefri, dilakukan oleh gerombolan bermotor bernama Brigez, menggunakan benda keras dan pecahan botol. "Sekarang lukanya sudah sembuh dan syukur pelakunya sekarang sudah ditangkap polisi," kata Jefri di Markas Polres Garut.
Pelaku kini mendekam dalam penjara dan dijerat Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 354 KUH Pidana tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (Dwi Putro AA)
|
|