Selasa, 21 Mei 2013
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Metropolitan 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
NORMALISASI WADUK PLUIT
Jokowi Siap Lawan Mafia Tanah
PENANGANAN AIPTU LS
Polisi Didesak Bertindak Transparan
BALEGDA DKI
Dewan Optimistis Penuhi
Target Pengesahan Perda
UNTUK AIR KEMASAN
UGM dan Unpad Bantu
Studi Geohidrologi Air Tanah
PERLINDUNGAN ANAK
Linda: Anak Berkebutuhan Khusus
Harus Terpenuhi Hak-haknya
PERCOBAAN PEMERKOSAAN
Berikan Penangguhan Penahanan
Ditreskrimum Dinilai Ceroboh
PERAN SERTA MASYARAKAT
Turis Asing Ikut Peduli Korban Narkoba
RESAPAN HILANG,/font>
Genangan Air Ganggu Akses Tol Bandara
ASURANSI KESEHATAN
Pemprov DKI Jamin KJS Tetap Jalan
LONGSOR
22 Karyawan Freeport
Masih Terperangkap
KRIMINALITAS
Polisi Tangkapi Anggota Geng Motor
ANGKUTAN KHUSUS
Bus Tingkat Didatangkan
Hanya untuk Wisatawan
arsip  
KRIMINALITAS
Rokib Tewas Dirampok
saat Berpacaran di BKT
KRIMINALITAS
Dua Pembobol ATM
Tewas Didor Petugas
KRIMINALITAS
Polisi Buru Perampok Penumpang Taksi
KRIMINALITAS
Perampok Gasak Emas 1 Kilogram
KASUS PEMBUNUHAN
Kerap Dimaki, EB
Bunuh Teman Kencannya
KRIMINALITAS
2 Pelayan Alfamart Bekasi
Gagalkan Perampokan Bersenpi
arsip  
 
 
IDENTITAS KEPENDUDUKAN
Kartu Inafis dan E-KTP Tumpang Tindih


Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch

Sabtu, 21 April 2012

JAKARTA (Suara Karya): Kartu Indonesian automatic fingerprint identification (Inafis) yang dikeluarkan pihak kepolisian tidak diperlukan karena tumpang tindih dengan e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik). Penerbitan kartu Inafis juga dituding melanggar undang-undang.

Penilaian itu disampaikan Koordinator Divisi Pengaduan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi, anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat, dan Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane terkait dengan dikeluarkannya kartu Inafis atau Inafis card tersebut di Jakarta, Jumat (20/4).

Sularsi menegaskan, kartu identitas masyarakat tidak perlu terlalu banyak. Cukup hanya satu yakni e-KTP atau KTP elektronik.

Menurut Sularsi, yang perlu dilakukan adalah memaksimalkan fungsi e-KTP agar data kependudukan dapat di-input atau dibagi dengan lembaga-lembaga yang membutuhkan informasi tentang kependudukan seorang warga negara. "Perlu diatur soal otoritas siapa yang boleh membuka data kependudukan. Khususnya kepada polisi, seperti di luar negeri," tuturnya.

YLKI juga berpendapat, kewajiban bagi setiap warga untuk membayar Rp 35 ribu untuk pembuatan kartu Inafis tidak beralasan karena manfaatnya bagi masyarakat tidak jelas. Apalagi, kata Sularsi, penyediaan identitas adalah kewajiban negara. "Kenapa masyarakat yang harus membayar? Itu kan lebih untuk kepentingan polisi. Selain itu, manfaatnya sendiri apa buat masyarakat?" tanyanya.

Martin Hutabarat juga menilai proyek kartu Inafis dan proyek e-KTP tumpang tindih. Pengadaan kartu Inafis seharga Rp 35 ribu pun dinilai rawan penyelewengan.

Neta S Pane mengingatkan, penerbitan kartu Inafis tidak ada gunanya karena data diri warga sudah ada dalam KTP. "Itu tidak ada gunanya. Semua itu kan sudah ada di e-KTP, ada di SIM dan di paspor. Jadi, masyarakat seharusnya menolak program ini," kata dia.

Penerbitan kartu Inafis, kata Neta, merupakan cermin sikap arogan dan otoriter pihak kepolisian. Hal itu ditunjukkan dengan mewajibkan masyarakat untuk membuat kartu Inafis sebelum membuat SIM (surat izin mengemudi).

"Orang yang mau membuat SIM tidak ada aturannya harus membuat Inafis. Itu melanggar undang-undang dan menunjukkan sikap otoriter Polri," ujar dia.

Berbeda dengan e-KTP, peluncuran kartu Inafis yang buru-buru tanpa sosialisasi sebelumnya juga dinilai Neta Pane sebagai langkah otoriter Polri.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempersilakan Polri mengakses data e-KTP karena datanya tidak berbeda. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan, data di e-KTP sifatnya multiaplikasi yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan.

"Siapa pun boleh mengakses data itu, termasuk Polri, PPATK atau lembaga lain. Kita terbuka bagi pihak yang membutuhkan," katanya.

Dia menuturkan, data kartu Inafis dan e-KTP tidak banyak berbeda. Bedanya, dalam Inafis terdapat data catatan kejahatan yang pernah dilakukan seseorang.

Pihak kepolisian sendiri terus meyakinkan bahwa kartu Inafis diperlukan. Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, kartu Inafis akan digunakan dalam pembuatan SIM untuk kepentingan identifikasi sidik jari.

Menurut Sutarman, kartu Inafis dapat juga digunakan untuk pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan SIM tanpa harus diambil sidik jarinya.

Sutarman juga menjelaskan, penentuan tarif Rp 35 ribu itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atau Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Sebelumnya, Polri mengklaim, kartu Inafis merupakan bagian komprehensif dalam hal identitas dan saling melengkapi dengan kartu identitas lain. (Hanif S)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i