Jumat, 24 Mei 2013
HARIAN UMUM SUARA KARYA
DITERBITKAN OLEH:
PT SUARA RAKYAT MEMBANGUN
SURAT IZIN: KEPUTUSAN MENPEN NOMOR
070/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1986,
TANGGAL 1 MARET 1986

Perintis:
Ali Moertopo, Soedjono Hoemardani, Sapardjo

Penasihat:
Aburizal Bakrie, M Jusuf Kalla,
Akbar Tandjung

Pemimpin Umum:
Airlangga Hartarto

Wakil Pemimpin Umum:
Lalu Mara Satriawangsa

Pemimpin Redaksi/
Penanggung Jawab:

Ricky Rachmadi

Wakil Pemimpin Redaksi:
Kodrat Wahyu Dewanto

Redaktur Pelaksana:
Djunaedi Tjunti Agus

Wakil Redaktur Pelaksana:
Asep Yayat, Victor A Simandjuntak

Dewan Redaksi:
Ricky Rachmadi (Ketua),
Kodrat Wahyu Dewanto,
Djunaedi Tjunti Agus,
Asep Yayat,
Victor A Simandjuntak

Kepala Badan Litbang dan
Pengembangan Usaha:

Tiara Tohir

Redaktur Senior:
Bambang Soesatyo

Redaktur:
Sabpri Piliang, AAGDWA Ariwangsa, Ami Herman,
B Pudja Rukmana, Dwi Putro Agus Asianto, Mohamad Guntur S,
Kentos Reza Artoko, Yudiarma, Jimmy Ratu Radjah

Wakil Redaktur:
Lerman Sipayung, Laksito Adi Darmono, Yon Parjiyono,
Syamsudin Walad, Abdul Choir, Agus Haryanto,
Andry Bey Rusmanto, Indra D Himrat,
Budi Seno P Santo, Rully Ariefandi

Staf Redaksi:
H Singgih Budi Setiawan, Nunun Nurbaiti, Tri Wahyuni, Devita Dahlia,
Wilmar Pasaribu, Hanif Sobari, Joko Sriyono,
Sadono Priyo, Silli Mela Novi, Syamsuri S, Wem Fauzi, Muhamad Kardeni,
Nefan Kristiono, Andira, Sugandi, Hedi Suryono, Tri Handayani,
Kartoyo DS, Bayu Legianto, Feber Sianturi

Kontributor:
Ashari Nasution, Markon Piliang (Jakarta), Agus Dinar (Bandung),
Wahyudi HR, Pudyo Saptono (Semarang), Bambang Sugiarto (Yogyakarta),
Endang Kusumastuti (Solo), Manahan Tampubolon (Medan), Adrizas (Pekanbaru),
Chairul Ishar Wisnu (Serang), Hedi Suhaedi (Sukabumi), Tarwono (Bogor),
Windrarto (Depok), Yacob Nauli (Sorong), Bonne Pukan (Kupang),
Darwis Kusi (Makassar), Dina Kristina (Bandar Lampung), Kusyana (Indramayu), Muhajir (Bekasi)

Tim Penyunting Bahasa:
Wahiduddin (Wakil Kepala Bagian)
Sonny Heru Kusumo (Staf)

Kabag Pracetak:
Kusyanto

Wakil Kabag Pracetak:
Budi Pitoyo

Staf Pracetak:
Sugiyo, Suharno Glinka,
Sugeng Pramono, Chotimah,
Pramuji, Chaliri CH,
Harno

Staf SK Online:
Ari Wibowo, Elma Efly, Atim

Pemimpin Perusahaan:
Rakhmat Junaedi

Wakil Pemimpin Perusahaan:
Ph Ateng Winarno

Pemasaran & Iklan:
Manaek Sinaga

Sirkulasi dan Distribusi:
St N Haryaka

Keuangan:
Chairul Wahid

Alamat Redaksi & Tata Usaha:
Jalan Bangka Raya No 2
Kebayoran Baru Jakarta 12720
Telp: 7191352 dan 7192656
Faksimil: 71790746

e-mail: redaksi@suarakarya-online.com
Bagian Iklan: Telp: 7182270/71
Faksimil: 7182271

Pengaduan Dan Permintaan Langganan:
Telp: 7192656 - 7191352

Tarif Iklan Koran:
Hitam Putih: Umum Rp 39.000,-
Duka Cita: dari Keluarga Rp 29.000,-
dari Perusahaan Rp 33.000,-
Khusus 1 kolom X 100 mm Rp 33.000,-(per mmk), Mini: Rp 33.000,-/baris
Warna: 1 warna spot harga Rp 41.000,-
2 warna spot harga Rp. 45.000,-
Separasi warna (full colour) Rp. 55.000,-
Halaman I Rp 125.000,- (per mmk).

Tarif iklan belum termasuk PPN 10 persen

Bank Mandiri Kebayoran Baru No 126-007 4000349.
Giro Pos No 12745.

ISSN 0215-3130

Isi diluar tanggung jawab Percetakan


ooOoo

" >

PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Politik 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
KASUS PENCUCIAN UANG
Terima Dana Haram,
Partai Bisa Dibubarkan
PILGUB JATENG
Bibit-Sudijono Imbau Warga Tidak Golput
VARIA TNI
Mabesau Simulasi Pemadam Kebakaran
KORUPSI KEMENTERIAN
Ormas Kepemudaan Desak Mentan Mundur
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pemerintah Diminta Tegas
Atasi Kisruh E-KTP
SERTIJAB KSAD
Profesionalisme Prajurit PR Utama
LEGISLASI
RUU Perdagangan Tingkatkan
Daya Saing Domestik
RUU SAR
DPR Targetkan Disahkan Akhir Tahun 2013
PEMILU 2014
Keterlibatan Asing Cederai
Independensi KPU
DAFTAR CALEG
Demokrat Pertahankan Adik Nazaruddin
DEMOKRASI
Konsep Pemilu Serentak Belum Jelas
UJI CAPRES
Lemhannas Gelar Dialog Kebangsaan
arsip  
BILATERAL
Marty Diundang ke Myanmar
KASUS BUPATI ACENG
Putusan Pemakzulan
Tak Bisa Di-PTUN-kan
REGIONAL
Presiden Hadiri KTT D8
Paris, Kota Tak Ramah bagi Turis
MALAYSIA
DPR Minta Pemerintah
Selidiki Tewasnya 4 TKI
KUNJUNGAN DIPLOMASI
Hillary Puji RI Selesaikan Rohingya
arsip  
DOKTER PTT
Visi Indonesia Sehat Jangan Cuma Mimpi
Endang Agustini Syarwan Hamid
Pekerja Sosial
Ali Wongso
Penyambung Lidah Buruh
Soemarsono
Penyeimbang
Syamsul Mu'arif
Politisi Segala Zaman
Firman Subagyo
Perjuangkan UKM
arsip  
Marzuki Belum Tentukan Sikap
Hadapi Konvensi Capres
Tujuh Anggota DPR PAW Dilantik
KPU Segera Tetapkan
Gubenur-Wagub NTB Terpilih
DPD Rekomendasikan Tiga Nama Anggota BPK
KPU Tetapkan Enam Cagub-Cawagub Malut
RI-Turki Kerja Sama Modifikasi Tank
arsip  
 
 
UU PEMILU
Perlu Ada Penyederhanan Fraksi


Selasa, 24 April 2012
JAKARTA (Suara Karya): Undang-Undang Pemilu yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu masih jauh dari upaya menciptakan sistem presidensial yang ideal, salah satunya menyangkut aturan ambang batas keterwakilan partai politik di parlemen (parliamentary threshold).

Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa menilai, perlu adanya pemberlakukan syarat yang ketat dalam pembentukan fraksi-fraksi di parlemen. Hal ini untuk mengantisipasi proses pengambilan keputusan agar tidak berlarut-larut.

"Kondisi saat ini, rakyat merasa lelah dengan kinerja DPR akibat lamanya proses lobi dalam setiap pembahasan perundang-undangan. Banyak fraksi yang ingin berbicara, tidak hanya fraksi atau partai besar saja, tetapi partai kecil juga psti ingin di dengar pendapatnya," katanya dalam diskusi yang diselenggarakan MPR, kemarin.

Menurut dia, dengan besaran ambang batas 3,5 persen maka jumlah partai politik yang akan duduk dalam parlemen tidak akan jauh berbeda dengan yang ada saat ini karena hanya akan berkurang sedikit.

Idealnya, ujar Agun, jumlah fraksi di DPR hanya terdiri dari dua fraksi. Yakni, fraksi dari partai yang berkuasa dan partai yang mengontrol pemerintah atau penyeimbang. "Paling tidak hanya ada tiga fraksi saja. Satu fraksi pendukung pemerintah, satu fraksi oposisi dan satu fraksi abu-abu," katanya.

Sementara itu, pengamat politik Drs Nyoman Wiratmaja MSi mengatakan, besaran ambang batas parlemen 3,5 persen dalam UU Pemilu rawan menimbulkan konflik horizontal di daerah.

"Kalau ada partai-partai kecil tetapi mempunyai basis di suatu kabupaten/kota dan juga provinsi, mereka mungkin akan bisa mendapat suara 40-50 persen, tetapi jika secara nasional tidak mendapat suara 3,5 persen, artinya tidak boleh memiliki wakil rakyat di daerahnya sendiri," katanya.

Dengan pemberlakuan ambang batas secara nasional, maka yang menjadi anggota dewan di daerah bisa jadi adalah orang-orang minoritas, tetapi secara nasional memperolah suara 3,5 persen.

Menurut dia, kondisi ini akan membuka terjadinya konflik karena daerah akan diperintah orang-orang yang tidak disukai atau tidak dipilih oleh rakyat. "Ini persoalan serius. Namun, masalahnya apakah sudah dipikirkan dampak ini oleh pembentuk peraturan perundang-undangan pemilu," ujarnya.

Dia mencontohkan, untuk beberapa kabupaten di wilayah Nusa Tenggara Timur, tentunya partai yang berideologi religius akan dominan di sana. "Meski dalam pemilihan mereka menang di daerah, tetapi tidak boleh menjadi wakil rakyat," ujarnya

Menurut dia, aturan ambang batas parlemen seperti ini condong memihak kepentingan partai besar yang mempunyai basis massa di Jawa sehingga secara otomatis akan menggugurkan partai-partai kecil di luar Jawa.

"Untuk meminimalisasi konflik, saya harap aturan ini jangan berlaku nasional. Maksudnya, untuk menjaring wakil rakyat di daerah diberlakukan 3,5 persen juga tetapi untuk tingkat provinsi, dan kabupaten/kota saja," ujarnya. (Tri Handayani/Rully)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i