DPR Minta Penguatan UU
Rabu, 25 April 2012
JAKARTA - Komisi IV DPR meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penguatan terhadap undang-undang terkait perikanan tangkap. Hal itu ditujukan untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) tersebut dalam mengusut kasus hukum. "UU Perikanan sudah memberikan jalan untuk pengawasan melakukan tindakan penggunaan alat tangkap terlarang, tapi perlu dikuatkan dengan peraturan yang spesifik," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, E Herman Khaeron di Cirebon, Senin (23/4).
Menurut Herman, jika penguatan tersebut telah ada, dirinya yakin tidak akan ada lagi nelayan yang menggunakan peralatan tangkap yang tidak ramah lingkungan seperti pukat harimau. Sebab, keberadaan pukat harimau itu sendiri telah sangat meresahkan para nelayan. Alat tersebut telah terbukti merusak ekosistem di dalam laut yang menjadi tempat hidupnya ikan. "Memang alat tangkap jenis itu bisa berakibat rusaknya tempat-tempat yang biasa digunakan ikan untuk berkembang biak," lanjut Herman, yang juga Ketua DPP Bidang Pertanian Partai Demokrat. (Feber S)
Mantan GAM Dirikan Partai Lokal
ACEH - Sejumlah mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mendirikan partai politik lokal yang diberi nama Partai Nasional Aceh (PNA). Partai yang diketuai Irwansyah atau dikenal dengan nama Tgk Maksalmina, mantan juru bicara GAM Aceh Besar, mendaftarkan diri ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh di Banda Aceh, kemarin.
Dalam pendaftaran partai tersebut, Ketua Umum DPP PNA Irwansyah didampingi Sekretaris Jenderal Muharam Idris, mantan Panglima GAM Aceh Besar, dan Wakil Sekretaris Jenderal Ligadinsyah, yang juga mantan GAM.
Kemudian, Bendahara DPP PNA Lukman AG dan wakil bendahara Amni Ahmad Marzuki, yang juga mantan juru runding GAM, serta sejumlah pengurus partai lainnya. Berkas pendaftaran partai tersebut diterima langsung penanggung jawab harian Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Syamsul Bahri. (Ant)
|
|