PERUSAHAAN TAMBANG Daerah Berharap Miliki Newmont
Rabu, 25 April 2012
JAKARTA (Suara Karya): Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainul Majdi berharap sisa saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar 7 persen bisa dimiliki oleh pemerintah daerah.
Dengan ini, daerah akan mempunyai kesempatan lebih besar untuk memajukan daerah serta daya tawar tinggi terhadap NNT.
"Besar harapan daerah untuk memiliki saham 7 persen (saham NNT) tersebut," kata Zainul saat memberikan keterangan dalam persidangan tentang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Pemerintah Pusat versus DPR dan BPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (24/4).
Zainul lantas mendesak agar uji kepantasan (beauty contest) pembelian sisa saham korporasi tambang asal Amerika Serikat di NNT bisa diulang kembali. Apalagi perusahaan swasta nasional juga meminta kepada MK untuk dapat mengulang kembali hasil uji kepantasan tersebut.
Sementara itu, mantan Direktur Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi (Minerbapabum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Simon F Sembiring menilai pemerintah pusat membohongi rakyat dalam kasus divestasi saham NNT. Ini bisa membuat pemerintah dipidanakan.
Selain itu, pelanggaran hukum terus dilakukan oleh pemerintah pusat. Ini memunculkan dugaan kuat terjadinya "permainan" antara pemerintah dan korporasi yang berkepentingan dengan perusahaan tambang emas NTB ini.
Simon menjelaskan, pemerintah--dalam hal ini Menteri Keuangan Agus Martowardojo--dinilai tidak melakukan uji kepatutan (due diligence) yang benar saat memutuskan membeli 7 persen sisa saham NNT pada Mei 2011 melalui PT Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Apalagi putusan ini diambil secara sepihak tanpa persetujuan DPR.
"Kalau Menteri tidak lakukan due dilligence, salah. Tentu ada sanksi, pidana maupun administrasi. Kalau tidak lakukan due dilligence, tentu dipertanyakan motifnya (mengambil saham divestasi 7 persen)," ujar Simon.
Simon juga menegaskan, pengambilalihan 7 persen saham NNT oleh pemerintah juga cenderung akal-akalan. Menkeu selama ini cenderung berpikiran hanya untuk mengambil keuntungan finansial, salah satunya melalui penawaran saham perdana NNT ke publik nanti.
"Pikirannya untung, untung, dan untung terus, tidak berpikir buntungnya. Padahal bisa apa dengan 7 persen itu? Ingat bahwa pengendalinya tetap pada Newmont Mining Corporation (NMC)," kata Simon.
Menurut dia, meskipun ada divestasi, pengendali NNT tetap pihak NMC. Alasannya, selain kepemilikan 49 persen saham NNT, pihak Newmont Corp juga tetap mengendalikan saham. Ini termasuk hak voting dari pemegang saham lainnya, yakni Pukuafu dan Indonesia Masbaga Investama.
Sebagai gambaran, pada 6 Mei 2011, Nusa Tenggara Partnership BV (yang memegang saham NMC di NNT bersama Sumitomo Corporation of Japan) menandatangani kesepakatan pelepasan 7 persen saham NNT ke PIP seharga 246,8 juta dolar AS. NNT sendiri merupakan operator tambang emas di Batu Hijau, NTB.
Selanjutnya struktur kepemilikan saham di NNT menjadi 49 persen milik Nusa Tenggara Partnership (NTPBV), 24 persen milik PT Multi Daerah Bersaing (MDB), 17,8 persen milik PT Pukuafu Indah, 7 persen milik PIP serta 2,2 persen milik PT Indonesia Masbaga Investama (IMI). Namun, kepemilikan 2,2 persen saham NNT oleh IMI menuai masalah, karena diduga masih merepresentasikan Newmont.
IMI membeli 2,2 persen saham NNT dari Pukuafu Indah dengan meminjam dana dari Newmont Ventures Limited (NVL). Dengan begitu, pihak Newmont masih mengendalikan lebih dari 50 persen saham NNT. (Rully)
|
|