INDUSTRI OBAT TRADISIONAL BPOM Harus Serius Tertibkan Jamu Ilegal
Rabu, 25 April 2012
JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah diminta menertibkan peredaran produk jamu dan herbal ilegal di pasaran.
Apalagi, ironisnya ada jamu palsu atau tiruan yang diberi izin edar oleh instansi resmi, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Padahal BPOM seharusnya memberikan perlindungan kepada konsumen dari produk ilegal dan tidak jelas proses pembuatannya. Salah satu produk tiruan yang dibiarkan beredar walau dilarang adalah larutan penyegar.
"Kami sudah melaporkan masalah ini ke Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi. Kami juga akan menanyakan tidak lanjut dari pihak kepolisian dan BPOM soal pemalsuan merek dan pelanggaran hukum ini, karena ini jelas-jelas merugikan kalangan dunia usaha dan konsumen di Indonesia," kata Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam Utama Kajo di Jakarta, Selasa (24/4).
Sekadar informasi, pada pekan lalu, Utama Kajo bersama Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (GP Jamu) Charles Saerang serta Komisaris Utama PT Sinde Budi Sentosa Budi Yuwono menemui Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi. Mereka melaporkan masalah industri herbal dan jamu di Indonesia, potensi ekspor, dan penguatan pasar jamu di dalam negeri, termasuk juga masalah masih maraknya produk jamu ilegal di Tanah Air.
Charles Saerang, yang juga Direktur Utama PT Nyonya Meneer, mengungkapkan, pasar produk herbal atau jamu di Amerika Serikat (AS) dan Eropa hingga saat ini masih dikuasai China. Untuk itu, Indonesia harus berani mencoba memasarkan produk jamu ke negara lainnya, seperti Taiwan dan Afrika Selatan yang pasarnya masih terbuka. Di Afrika Selatan saja ada sekitar 1,5 juta warga keturunan Indonesia.
Sejumlah produk dari perusaan jamu skala besar di Indonesia memang sudah menembus pasar AS dan Eropa. Meski demikian, banyak produk jamu dari perusahaan lainnya yang masih terhambat masuk ke AS dan Eropa.
"Namun, di dalam negeri sendiri, pemerintah justru membuka pintu impor selebar-lebarnya. Bahkan, produk impor yang menyalahi hukum dan etika juga bisa masuk. Produk herbal atau jamu impor yang mirip dengan produk Indonesia diberi izin dan dibiarkan memasuki pasar. Ini sudah memukul industri jamu lokal yang menyerap banyak tenaga kerja dan memajukan ekonomi daerah," ujar Charles Saerang.
Sementara itu, Komisaris Utama PT Sinde Budi Sentosa Budi Yuwono memaparkan, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan perusahaannya atas jamu larutan penyegar merek Cap Kaki Tiga ternyata tidak dilaksanakan. Produk tiruan dengan lisensi perusahaan asal Singapura yang tidak boleh beredar lagi ini ternyata masih dipasarkan. Bahkan, dengan iming-iming hadiah yang sebenarnya dilarang untuk produk obat atau jamu.
"BPOM juga payah, ada tiga produk dengan nomor registrasi yang sama untuk perusahaan yang berlisensi dari Singapura itu. Mereka menjiplak dan merebut pasar perusahaan nasional. Perusahaan itu meniru habis-habisan produk Sinde, baik bentuk kemasan kaleng maupun botol plastik, warna, gambar, hingga tulisannya. Produk ini bebas diiklankan dan masuk ke supermarket sampai warung kecil," katanya. (Andrian)
|
|