Rabu, 19 Juni 2013
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Hukum 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
PENCUCIAN UANG
Djoko Manipulasi Harga Beli Rumah
KASUS TPPU
KPK Periksa Sekjen DPR
Kilas Hukum
Saksi Korupsi Bank Jabar Diperiksa
SIDANG MK
Pro-Kontra Mewarnai Uji Materiil UU Dikti
KASUS LAPAS CEBONGAN
12 Anggota Kopassus
Dijerat Pasal Berlapis
KORUPSI
Kejaksaan Panggil Sejumlah Anggota DPRD
Kilas Hukum
Pemerkosa Anak Kandung Divonis 15 Tahun
KASUS CEBONGAN
LPSK: Tidak Semua Saksi Siap ke Pengadilan Militer
BBM ILEGAL
Segera Limpahkan ke Kejati DKI
PEMBERANTASAN KORUPSI
Jangan Hanya Mengandalkan KPK
USIA PENSIUN HAKIM
KY Mendukung Usul Komisi III DPR
SUAP DAGING IMPOR
Luthfi Hasan Diadili Pekan Depan
arsip  
PEMILU LANGSUNG
Pilkada Ikut Menyuburkan Praktik Korupsi
Pelaku Kejahatan Dihukum Setimpal
Kilas Hukum
Bupati Bandung Barat Dipanggil Paksa
Industri Baja
Jepang Berencana
Balas Tindakan AS
arsip  
 
 
PUTUSAN CACAT HUKUM
AAI Minta Kejagung Terbitkan Edaran


Rabu, 25 April 2012
JAKARTA (Suara Karya): Sekjen Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jhonson Pandjaitan meminta Kejaksaan Agung untuk membuat surat edaran agar jaksa, baik di pusat maupun di daerah, tidak melakukan eksekusi atas putusan dari lembaga peradilan yang cacat hukum.

Hal itu disampaikan Jhonson Pandjaitan melalui siaran pers, Selasa (24/4), usai audiensi dengan Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Marwan Effendy. Audiensi itu membahas beberapa hal, termasuk maraknya putusan yang cacat hukum yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) namun tetap akan dilakukan eksekusi oleh jaksa selaku eksekutor.

Dalam audiensi itu, menurut Jhonson, Jamwas mengaku telah memberi saran kepada Jaksa Agung membuat surat edaran agar jaksa baik di pusat maupun di daerah tidak melakukan eksekusi atas putusan yang cacat hukum dari lembaga peradilan.

"Karena itu kami mengusulkan agar persoalan seperti ini -- karena ini banyak dan menyangkut nasib orang dan soal ketidakadilan, supaya dikeluarkan surat edaran," kata Jhonson.

Surat edaran tersebut dimaksudkan agar jaksa-jaksa baik di pusat maupun di daerah memiliki pegangan dalam bertindak bilamana menerima putusan pengadilan yang cacat hukum.

Jhonson mencontohkan salah satu korban dari ketidakjelasan MA dalam mengeluarkan putusan, yakni terkait kasus yang menimpa Direktur Utama PT Satui Bara Tama (PT SBT), Parlin Riduansyah. Putusan terkait kasus Parlin adalah salah satu contoh putusan yang dianggap cacat hukum, sehingga jaksa tak dapat melakukan eksekusi. Namun Kejagung dikabarkan tetap menerbitkan surat perintah untuk melakukan eksekusi terhadap Parlin.

AAI kemudian mengirim surat kepada Jaksa Agung Basrief Arief agar bersikap tegas tidak mengeluarkan perintah eksekusi terhadap putusan MA yang cacat hukum. "Suratnya sudah dijawab dan diserahkan sekarang ke Jaksa Agung untuk tidak mengeksekusi. Jadi eksekusinya tidak mengeksekusi," katanya.

Sementara itu, Ketua komisi III DPR Benny K Harman, mengatakan, bahwa Jamwas harus mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan yang oleh KUHAP dinyatakan batal demi hukum krena tidak memenuhi syarat formal pemidanaan, sesuai dengan Pasal 197 ayat 1 huruf (k) KUHAP.

Benny menegaskan, putusan batal demi hukum tidak boleh dieksekusi, agar tidak melanggar HAM. Komisi III DPR-RI sendiri akan kembali melakukan RDP dengan Kejagung terkait terkait hal itu pada 7 Mei mendatang. (Ant)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i