PUTUSAN CACAT HUKUM AAI Minta Kejagung Terbitkan Edaran
Rabu, 25 April 2012
JAKARTA (Suara Karya): Sekjen Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jhonson Pandjaitan meminta Kejaksaan Agung untuk membuat surat edaran agar jaksa, baik di pusat maupun di daerah, tidak melakukan eksekusi atas putusan dari lembaga peradilan yang cacat hukum.
Hal itu disampaikan Jhonson Pandjaitan melalui siaran pers, Selasa (24/4), usai audiensi dengan Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Marwan Effendy. Audiensi itu membahas beberapa hal, termasuk maraknya putusan yang cacat hukum yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) namun tetap akan dilakukan eksekusi oleh jaksa selaku eksekutor.
Dalam audiensi itu, menurut Jhonson, Jamwas mengaku telah memberi saran kepada Jaksa Agung membuat surat edaran agar jaksa baik di pusat maupun di daerah tidak melakukan eksekusi atas putusan yang cacat hukum dari lembaga peradilan.
"Karena itu kami mengusulkan agar persoalan seperti ini -- karena ini banyak dan menyangkut nasib orang dan soal ketidakadilan, supaya dikeluarkan surat edaran," kata Jhonson.
Surat edaran tersebut dimaksudkan agar jaksa-jaksa baik di pusat maupun di daerah memiliki pegangan dalam bertindak bilamana menerima putusan pengadilan yang cacat hukum.
Jhonson mencontohkan salah satu korban dari ketidakjelasan MA dalam mengeluarkan putusan, yakni terkait kasus yang menimpa Direktur Utama PT Satui Bara Tama (PT SBT), Parlin Riduansyah. Putusan terkait kasus Parlin adalah salah satu contoh putusan yang dianggap cacat hukum, sehingga jaksa tak dapat melakukan eksekusi. Namun Kejagung dikabarkan tetap menerbitkan surat perintah untuk melakukan eksekusi terhadap Parlin.
AAI kemudian mengirim surat kepada Jaksa Agung Basrief Arief agar bersikap tegas tidak mengeluarkan perintah eksekusi terhadap putusan MA yang cacat hukum. "Suratnya sudah dijawab dan diserahkan sekarang ke Jaksa Agung untuk tidak mengeksekusi. Jadi eksekusinya tidak mengeksekusi," katanya.
Sementara itu, Ketua komisi III DPR Benny K Harman, mengatakan, bahwa Jamwas harus mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan yang oleh KUHAP dinyatakan batal demi hukum krena tidak memenuhi syarat formal pemidanaan, sesuai dengan Pasal 197 ayat 1 huruf (k) KUHAP.
Benny menegaskan, putusan batal demi hukum tidak boleh dieksekusi, agar tidak melanggar HAM. Komisi III DPR-RI sendiri akan kembali melakukan RDP dengan Kejagung terkait terkait hal itu pada 7 Mei mendatang. (Ant)
|
|