Syariah M Amin Suma Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta
Jumat, 27 April 2012
Sesungguhnya syariah itu tempat pembinaan dan asasnya semata kebajikan dan kemaslahatan bagi manusia baik di dunia maupun akhirat. Syariat tidak lain dan tidak bukan adalah keadilan, rahmat, kemaslahatan, dan semuanya (berisi) kebijakan. Semua dan setiap masalah yang keluar atau menyimpang dari keadilan ke arah kecurangan, rahmat menjadi kebalikannya, maslahat menjadi mafsadat, dan hikmah (positif) menjadi sia-sia, semuanya (dipastikan) bukan berasal dari syariat, walaupun dimasukkannya ke dalam syariat melalui jalan takwil sekalipun (Ibn Qayyim al-Jauziyyah).
Syariat/syariah, lengkapnya syariat Islam (al-syari'ah al-Islamiyyah; shari'a Islam) adalah salah satu kosakata langit (wahyu) yang telah lama membumi dan mendunia. Kata syariah dahulu di dunia, termasuk di Indonesia medio 1945-1990-an, yang pernah kontroversial secara politik, telah melegenda. Penggunaan kosakata syariah kini tidak lagi sebatas untuk keagamaan dalam konteks sempit. Tetapi, telah merambah ke berbagai aspek kehidupan yang teramat luas.
Kata syariah sekarang lekat menjadi ikon "promosi" meliputi berbagai aspek kehidupan mulai dari peribadatan dan pendidikan, sampai ke kehidupan politik, hukum, ekonomi dan terutama keuangan. Sebut, misalnya, fakultas syariah, fakultas syariah dan hukum, hukum syariah, ekonomi syariah, perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, hotel syariah, pijat syariah, dan lain-lain.
Apakah itu syariah? Dan, bagaimana jati dirinya? Secara harfiah (literal), dalam Al-Qur'an, syariah disebut hanya 5 kali dalam 4 surat dan 5 ayat dalam bentuk berbeda, memiliki banyak makna. Di antaranya, air (al-ma'), jalan (al-syari'), hukum (al-hukm), dan peraturan/undang-undang (al-qanun).
Adapun secara syar'i, syariah dapat diformulasikan dengan serangkaian sistem nilai dan tata aturan yang diundangkan Allah Swt untuk mengatur relasi: manusia dengan Allah (hablun min Allah), inter dan antarmanusia (hablun min al-nas), dan hubungan manusia dengan alam lingkungan sekitar (hablun min al-'alamin).
Laksana air, keberadaannya kapan dan di mana pun sangat dibutuhkan manusia: masak-memasak, mencuci, minum, mandi dan lain-lain. Syariat itu memberikan tuntunan hidup dan kehidupan sepanjang hayat manusia. Minimal dalam bentuk anjuran berdoa dan tata cara bekerja/berusaha. Mulai dari penanganan manusia sejak masih dalam kandungan, bahkan sebelum itu, sampai berpulang ke rahmat Allah (wafat). Pendeknya, insan muslim-muslimat dan siapa pun diberi panduan oleh syariah.
Ibarat jalan atau al-syari', syariah adalah solusi bagi semua orang, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara sekalipun (jika mau). Dalam syariah, tidak ada istilah jalan buntu atau tertutup meskipun dalam hal tertentu ilmu syariah juga mengenal kaidah sadd al-dzari'ah. Maksudnya, menutup rapat (mencegah) apa saja yang bakal membahayakan terutama terkait lima kebutuhan primer manusia, yaitu agama (al-din), jiwa (al-nafs), akal pikiran (al-'aql), harta kekayaan (al-mal), dan kehormatan (al-'ardh) yang dikenal sebagai al-dharuriyyat al-khams.
Layaknya hukum dan terutama perundang-undangan, syariah memiliki spririt nilai dan norma yang mengatur dengan tertib, mudah, ramah, dan indah. Tidak ada peraturan syariah yang merugikan manusia, sebagaimana juga tidak ada peraturan perundang-undangan syariah yang hanya mementingkan salah satu pihak. Pendeknya, seperti dilukiskan Ibn Qayyim al-Jauziyyah di atas, syariah hakikatnya benar-benar melulu rahmat, keadilan, dan kemaslahatan. ***
|
|