Kamis, 20 Juni 2013
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Hukum 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
KORUPSI
KPK Didesak Serius Ungkap
Kasus Nazaruddin
PERSIDANGAN CEBONGAN
Tiga Hakim Agung Memantau
PLEIDOI
Dua Terdakwa Suap
Menyesal Kenal Fathanah
KOMISI YUDISIAL
Momentum Perbaiki Hubungan dengan MA
PEMBUNUHAN NASRUDIN
Antasari Akan Laporkan RS Mayapada
PENCUCIAN UANG
Djoko Manipulasi Harga Beli Rumah
KASUS TPPU
KPK Periksa Sekjen DPR
Kilas Hukum
Saksi Korupsi Bank Jabar Diperiksa
SIDANG MK
Pro-Kontra Mewarnai Uji Materiil UU Dikti
KASUS LAPAS CEBONGAN
12 Anggota Kopassus
Dijerat Pasal Berlapis
KORUPSI
Kejaksaan Panggil Sejumlah Anggota DPRD
Kilas Hukum
Pemerkosa Anak Kandung Divonis 15 Tahun
arsip  
PEMILU LANGSUNG
Pilkada Ikut Menyuburkan Praktik Korupsi
Pelaku Kejahatan Dihukum Setimpal
Kilas Hukum
Bupati Bandung Barat Dipanggil Paksa
Industri Baja
Jepang Berencana
Balas Tindakan AS
arsip  
 
 
KORUPSI ALKES
Siti Beralasan
Penunjukan Langsung karena KLB


Jumat, 27 April 2012
JAKARTA (Suara Karya): Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari mengatakan bahwa surat penunjukan langsung merupakan kebijakan seorang menteri yang harus diambil pada saat terjadi kejadian luar biasa (KLB) seperti bencana alam.

"Penunjukan langsung itu tidak dosa, namun harus dilakukan dengan syarat-syarat tertentu, dan dalam keadaan atau situasi khusus seperti bencana dan kejadian luar biasa, hal tersebut dibenarkan," kata Siti saat akan menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi alat kesehatan, di Jakarta, Kamis. Ia menjadi saksi untuk terdakwa Mulya Hasyim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek itu.

Siti mengatakan bahwa apabila terjadi bencana seperti tsunami namun tetap harus melakukan segala sesuatu sesuai ketentuan tanpa ada penunjukan langsung, maka akan semakin banyak korban-korban yang tidak bisa diselamatkan.

"Kasihan para korban tersebut, dan sebagai seorang menteri saya memiliki wewenang hanya untuk membuat kebijakan," tambah Siti.

Ditambahkan, dengan adanya kebijakan penunjukan langsung tersebut, maka bukan berarti dia yang menunjuk satu perusahaan untuk mempersiapkan alat-alat kesehatan, namun penunjukan langsung tersebut hanya sebatas kebijakan dan tetap harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Penunjukan langsung tersebut harus tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan hal itu juga menyangkut kewajaran harga, dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya," kata Siti.

Siti mengatakan bahwa jika dalam suatu kejadian sudah ada korban meninggal sebanyak 21 orang, 66 orang dirawat, dan jumlah pengungsi sudah mencapai 3000 orang, maka kejadian tersebut bisa dikatakan sebagai kejadian luar biasa.

Apabila ada terjadi penyelelewengan atau penyimpangan pada saat pelaksanaan, lanjut Siti, maka hal tersebut adalah tanggung jawab yang melakukan tindakan penyelewengan dan penyimpangan itu dan bukan kebijakan menteri yang dipersalahkan.

Sementara itu, kuasa hukum Siti, Yusril Izha Mahendra, mengatakan bahwa segala sesuatu yang dituduhkan oleh terdakwa Mulya Hasyim adalah bukan alat bukti yang bisa dipergunakan dalam persidangan.

"Semua keterangan yang diberikan terdakwa hanya berlaku bagi dia sendiri, dan tidak bisa dijadikan alat bukti," kata Yusril, yang juga mengatakan bahwa apabila terdakwa telah menyebutkan bahwa ada empat orang yang menghadap ibu Siti saat menjadi Menkes, maka hal tersebut juga harus dibuktikan.

Siti Fadilah dijadikan tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai Menteri Kesehatan RI, pada tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk buffer stock atau Kejadian Luar Biasa (KLB) dengan metode penunjukan langsung yang dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.

Proyek itu berlangsung antara Oktober 2005 dan November 2005, dengan nilai proyek yang diduga korup itu bernilai sebesar Rp 15.548.280.000 dan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 6.148.638.000. (Ant/Jimmy Radjah)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i