PROYEK FIKTIF CHEVRON Kejagung Siap Usut Pengoperasian Ladang Minyak
Jumat, 27 April 2012
JAKARTA (Suara Karya): Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan menindaklanjuti temuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang menemukan adanya dugaan kerugian negara dari pengoperasian ladang minyak oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Duri, Riau. Ada dugaan pengoperasian ladang minyak tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai 2,2 miliar dollar AS atau Rp 20 triliun per tahunnya.
"Itu nanti akan kita teliti," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, kemarin.
Sebelumnya, BPH Migas menduga adanya kerugian negara dari ladang minyak Duri, Riau, yang dioperasikan PT CPI sejak 1950-an, dan kerugian negara tersebut akibat lifting minyak di Duri dengan menggunakan gas bumi.
Meski mengaku telah mendapat laporan tersebut, Andhi mengaku tim penyidik kini masih fokus pada penyidikan kasus dugaan korupsi Bioremediasi PT CPI yang tengah ditangani. "Kita fokus untuk sementara ini pada bioremediasi yang ditangani oleh kontraktor," pungkasnya.
Secara terpisah, Kapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman mengungkapkan, tim penyidik saat ini menunggu hasil pemeriksaan laboratorium atas sampel tanah yang diambil dari lokasi beberapa waktu lalu.
Soal tersngka Alexiat, Adi mengaku penyidik sudah melayangkan panggilan tetapi yang bersanbgkutan meminta penguduran waktu karena masih bertugas di Amerika Serikat (AS) dan suaminya tengah sakit sehingga butuh perawatan hingga enam bulan ke depan. "Secara kemanusiaan kami harus menghormati kondisi itu," kata Kapuspenkum.
Sementara itu di Pekanbaru, tim penyidik Kamis kemarin memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus korupsi proyek bioremediasi fiktif.
"Kalau tidak salah ada tiga saksi yang diperiksa tim penyidik Kejagung RI. Pemeriksaan sengaja dilakukan di Kantor Kejati Riau guna mempercepat proses karena kasus ini berada di Riau," kata Humas Kejati Riau Andri Ridwan.
Sebelumnya pada Rabu (25/4), tim penyidik Kejagung dibantu penyidik Kejati Riau juga telah memeriksa sebanyak enam orang karyawan PT Sumigita Jaya terkait dugaan korupsi proyek bioremediasi fiktif.
Identitas para saksi tersebut masing-masing yakni bernama Ujang Toga, Yusrizal, Iryadi, Ali Uzar, Yulisman, dan Aris Raycardo. Seluruhnya merupakan karyawan PT Sumigita Jaya yang pelaksana proyek itu.
Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait dengan dugaan korupsi proyek fiktif bioremediasi PT CPI dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp 200 miliar.
Lima dari enam tersangka yang dimaksud adalah pejabat unit bisnis PT CPI dan dua lainnya merupakan mantan karyawan perusahaan rekanan yang melaksanakan proyek. (Jimmy Radjah)
|
|