Sabtu, 25 Mei 2013
HARIAN UMUM SUARA KARYA
DITERBITKAN OLEH:
PT SUARA RAKYAT MEMBANGUN
SURAT IZIN: KEPUTUSAN MENPEN NOMOR
070/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1986,
TANGGAL 1 MARET 1986

Perintis:
Ali Moertopo, Soedjono Hoemardani, Sapardjo

Penasihat:
Aburizal Bakrie, M Jusuf Kalla,
Akbar Tandjung

Pemimpin Umum:
Airlangga Hartarto

Wakil Pemimpin Umum:
Lalu Mara Satriawangsa

Pemimpin Redaksi/
Penanggung Jawab:

Ricky Rachmadi

Wakil Pemimpin Redaksi:
Kodrat Wahyu Dewanto

Redaktur Pelaksana:
Djunaedi Tjunti Agus

Wakil Redaktur Pelaksana:
Asep Yayat, Victor A Simandjuntak

Dewan Redaksi:
Ricky Rachmadi (Ketua),
Kodrat Wahyu Dewanto,
Djunaedi Tjunti Agus,
Asep Yayat,
Victor A Simandjuntak

Kepala Badan Litbang dan
Pengembangan Usaha:

Tiara Tohir

Redaktur Senior:
Bambang Soesatyo

Redaktur:
Sabpri Piliang, AAGDWA Ariwangsa, Ami Herman,
B Pudja Rukmana, Dwi Putro Agus Asianto, Mohamad Guntur S,
Kentos Reza Artoko, Yudiarma, Jimmy Ratu Radjah

Wakil Redaktur:
Lerman Sipayung, Laksito Adi Darmono, Yon Parjiyono,
Syamsudin Walad, Abdul Choir, Agus Haryanto,
Andry Bey Rusmanto, Indra D Himrat,
Budi Seno P Santo, Rully Ariefandi

Staf Redaksi:
H Singgih Budi Setiawan, Nunun Nurbaiti, Tri Wahyuni, Devita Dahlia,
Wilmar Pasaribu, Hanif Sobari, Joko Sriyono,
Sadono Priyo, Silli Mela Novi, Syamsuri S, Wem Fauzi, Muhamad Kardeni,
Nefan Kristiono, Andira, Sugandi, Hedi Suryono, Tri Handayani,
Kartoyo DS, Bayu Legianto, Feber Sianturi

Kontributor:
Ashari Nasution, Markon Piliang (Jakarta), Agus Dinar (Bandung),
Wahyudi HR, Pudyo Saptono (Semarang), Bambang Sugiarto (Yogyakarta),
Endang Kusumastuti (Solo), Manahan Tampubolon (Medan), Adrizas (Pekanbaru),
Chairul Ishar Wisnu (Serang), Hedi Suhaedi (Sukabumi), Tarwono (Bogor),
Windrarto (Depok), Yacob Nauli (Sorong), Bonne Pukan (Kupang),
Darwis Kusi (Makassar), Dina Kristina (Bandar Lampung), Kusyana (Indramayu), Muhajir (Bekasi)

Tim Penyunting Bahasa:
Wahiduddin (Wakil Kepala Bagian)
Sonny Heru Kusumo (Staf)

Kabag Pracetak:
Kusyanto

Wakil Kabag Pracetak:
Budi Pitoyo

Staf Pracetak:
Sugiyo, Suharno Glinka,
Sugeng Pramono, Chotimah,
Pramuji, Chaliri CH,
Harno

Staf SK Online:
Ari Wibowo, Elma Efly, Atim

Pemimpin Perusahaan:
Rakhmat Junaedi

Wakil Pemimpin Perusahaan:
Ph Ateng Winarno

Pemasaran & Iklan:
Manaek Sinaga

Sirkulasi dan Distribusi:
St N Haryaka

Keuangan:
Chairul Wahid

Alamat Redaksi & Tata Usaha:
Jalan Bangka Raya No 2
Kebayoran Baru Jakarta 12720
Telp: 7191352 dan 7192656
Faksimil: 71790746

e-mail: redaksi@suarakarya-online.com
Bagian Iklan: Telp: 7182270/71
Faksimil: 7182271

Pengaduan Dan Permintaan Langganan:
Telp: 7192656 - 7191352

Tarif Iklan Koran:
Hitam Putih: Umum Rp 39.000,-
Duka Cita: dari Keluarga Rp 29.000,-
dari Perusahaan Rp 33.000,-
Khusus 1 kolom X 100 mm Rp 33.000,-(per mmk), Mini: Rp 33.000,-/baris
Warna: 1 warna spot harga Rp 41.000,-
2 warna spot harga Rp. 45.000,-
Separasi warna (full colour) Rp. 55.000,-
Halaman I Rp 125.000,- (per mmk).

Tarif iklan belum termasuk PPN 10 persen

Bank Mandiri Kebayoran Baru No 126-007 4000349.
Giro Pos No 12745.

ISSN 0215-3130

Isi diluar tanggung jawab Percetakan


ooOoo

" >

PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Hukum 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
KASUS SUAP
Berkas Luthfi Batal Dilimpahkan
PENCUCIAN UANG CENTURY
Tiga Terdakwa Dituntut 7 Tahun
Kilas Hukum
Direktur Master Steel Jadi Tersangka
TERORISME
Dua Terdakwa Dituntut
8 dan 5 Tahun Penjara
KORUPSI IM2
Kerugian Negara Dinilai Tak Pasti
UJI MATERI
Keputusan KPK Tetap Kolektif Kolegial
KASUS SUAP DAGING IMPOR
Sesmentan "Tunduk" kepada Luthfi
LEGISLASI
Empat RUU Perpanjang Usia Rezim
Kilas Hukum
Periksa Pimpinan Eks BPPN
SUAP PEGAWAI PAJAK
Saksi: Dua Tersangka
Memang "Anak Nakal"
PENYERANGAN LAPAS
12 Tersangka Segera Disidangkan
PENGADILAN TIPIKOR
MA Akui Kesulitan Dapatkan Hakim Ad Hoc
arsip  
PEMILU LANGSUNG
Pilkada Ikut Menyuburkan Praktik Korupsi
Pelaku Kejahatan Dihukum Setimpal
Kilas Hukum
Bupati Bandung Barat Dipanggil Paksa
Industri Baja
Jepang Berencana
Balas Tindakan AS
arsip  
 
 
SUAP
Penahanan Angie Terkait
Korupsi di Kemendikbud


Johan Budi SP, Juru Bicara KPK

Sabtu, 28 April 2012

JAKARTA (Suara Karya): Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, yang sejak dua bulan lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI, Palembang. Namun, kali ini Angie ditahan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Surat penetapan penahanan Angelina ditandatangani Ketua KPK Abraham Samad, Jumat, sekitar pukul 16.00 WIB. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, penahanan terhadap Angelina sangat diperlukan untuk memperlancar penyidikan.

"Menurut alasan subjektif penyidik, Ibu AS (Angelina Sondakh) diperlukan untuk ditahan," kata Johan saat memberi keterangan pers, kemarin, di Jakarta.

Johan menambahkan, masa penahanan terhadap Angelina adalah 20 hari. Angie dimasukkan ke tahanan setelah diperiksa sekitar tujuh jam. Dia digiring dengan kawalan ketat sekitar 20 polisi dari pintu depan gedung KPK menuju ruang tahanan KPK di lantai dasar samping kanan gedung KPK.

Kuasa hukum Angie, Tengku Nasrullah, menilai, penahanan itu merupakan langkah terburu-buru. Bahkan, dia menyebut KPK bersikap arogan dan memperlakukan manusia tidak sesuai undang-undang.

"Ini terulang seperti saat penetapan tersangka klien saya yang tanpa dasar jelas," ujarnya.

Nasrullah juga menegaskan, kliennya itu tidak mengetahui kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepadanya. Dia mengaku sudah menanyakannya kepada Angie.

"Dia menjawab tidak tahu soal kasus Kemenpora. Begitu juga saat saya tanya soal kasus di Kemendikbud, dia menjawab tidak tahu," kata Nasrullah.

Menurut Nasrullah, dalam surat panggilan KPK untuk kliennya itu juga tidak dijelaskan secara detail soal kasus yang menjerat kliennya tersebut.

"Saya lihat surat panggilan Angie terkait dengan kasus Kemenpora dan Kemendiknas. Nggak diuraikan apa yang terkait Kemenpora-nya. Nggak ada kata-kata wisma atlet," kata Nasrullah.

Selain didampingi kuasa hukum, Angie juga ditemani ayahnya (Lucky Sondakh), adik iparnya (Mudji Massaid), serta ketiga anak almarhum Adjie Massaid yang menyusul ibundanya ke ruang tahanan, Jumat (26/4) malam.

"Ayah kan harus mendampingi. The power of love," kata Lucky saat ditanya alasan kehadirannya di KPK.

Angie ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada awal Februari lalu. KPK menyangka Angie melanggar Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan Angie sebagai tersangka dalam kasus tersebut pun diduga kuat berdasarkan komunikasi melalui BlackBerry Messenger (BBM) yang pernah dilakukannya dengan Mindo Rosalina.

Dalam pesan BBM tersebut terungkap adanya permintaan uang oleh Angie kepada Rosa. Permintaan uang itu dinyatakan dalam kode berupa "Apel Washington" dan "Apel Malang".

Namun, belum lama ini, Johan Budi SP mengatakan, dalam perkembangan penyidikan, Angie juga disangkakan dugaan korupsi pembahasan anggaran Kemendikbud.

Menurut Johan, ruang tahanan Angie diawasi melalui close circuit tv (CCTV), sehingga dia tidak bisa melakukan hal-hal yang tidak diinginkan selama penahanan. Apalagi dalam rutan tersebut juga terdapat Mindo Rosalina Manulang, terpidana kasus suap wisma atlet.

Rosa saat ini sedang menjalani masa pemidanaan selama 2,5 tahun penjara. Vonisnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurut Johan, ruang tahanan KPK, yang merupakan cabang Rutan Salemba, telah diupayakan untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang kerap terjadi di rutan lain. Selain CCTV, ruang tahanan tersebut juga dijaga oleh penjaga khusus.

Ruang tahanan tersebut direncanakan memiliki lima kamar. Namun, hingga pertengahan Februari 2012 baru tiga yang berhasil diselesaikan dengan biaya sekitar Rp 20 juta.

Setiap kamar berwarna putih itu memiliki luas 3,1x3,5 meter. Masing-masing berisi satu tempat tidur berbusa, satu bantal, dan lemari penyimpan pakaian, sedangkan kamar mandi berada di luar kamar.

Selain sebagai terpidana, status Mindo Rosalina adalah sebagai saksi yang mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia akan menjadi saksi bagi Angie maupun untuk kasus-kasus lain yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Untuk itu, KPK memindahkan tempat penahanan Mindo Rosalina dari Rutan Pondok Bambu ke Rutan KPK. (Nefan Kristiono)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i