PROYEK FIKTIF CHEVRON Kejagung Akan Periksa Tersangka di AS
Sabtu, 28 April 2012
JAKARTA (Suara Karya): Kejaksaan Agung berupaya memeriksa tersangka dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) yang saat ini tengah berada di Amerika Serikat (AS), Alexiat Tirtawidjaja, di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di AS.
"Pokoknya akan diupayakanlah," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, Jumat di Jakarta.
Ditambahkan, pihaknya akan terus berupaya menghadirkan tersangka dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu. "Sudah kita layangkan panggilannya," katanya. Panggilan terhadap Alexiat dilayangkan pada Selasa kemarin melalui kantor Chevron di Jakarta.
Sebelumnya, ada wacana pemeriksaan terhadap Alexiat Tirtawidjaja akan dilaksanakan enam bulan mendatang. Alasannya, hingga enam bukan ke depan Alexiat masih merawat suaminya yang saat ini tengah sakit.
"Pertimbangan utama yakni aspek kemanusiaan, bahkan keterangan tersangka AT dilampirkan dengan keterangan dokter tempat dimana suaminya dirawat," kata Kapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman.
Saat ini, tim penyidik Pidsus Kejagung masih menunggu pemeriksaan hasil laboratorium atas contoh tanah yang diambil oleh tim lapangan yang berkunjung ke lokasi bioremediasi di Duri, Riau.
Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka dan lima tersangka di antaranya dari Chevron yaitu Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, Alexiat Tirtawidjaja, dan Bachtiar Abdul Fatah.
Saat melakukan kegiatan bioremediasi itu terdapat dua perusahaan sebagai pihak ketiga, yakni PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya. Namun, kedua perusahaan itu tidak memiliki klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah.
Di bagian lain, Kejagung juga berencana menindaklanjuti temuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang menemukan adanya dugaan kerugian negara dari pengoperasian ladang minyak oleh Chevron yang diperkirakan mencapai 2,2 miliar dollar AS atau Rp 20 triliun per tahunnya.
BPH Migas menduga adanya kerugian negara dari ladang minyak Duri, Riau, yang dioperasikan PT CPI sejak 1950-an, dan kerugian negara tersebut akibat lifting minyak di Duri dengan menggunakan gas bumi. (Jimmy Radjah)
|
|