Rabu, 19 Juni 2013
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Hukum 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
PENCUCIAN UANG
Djoko Manipulasi Harga Beli Rumah
KASUS TPPU
KPK Periksa Sekjen DPR
Kilas Hukum
Saksi Korupsi Bank Jabar Diperiksa
SIDANG MK
Pro-Kontra Mewarnai Uji Materiil UU Dikti
KASUS LAPAS CEBONGAN
12 Anggota Kopassus
Dijerat Pasal Berlapis
KORUPSI
Kejaksaan Panggil Sejumlah Anggota DPRD
Kilas Hukum
Pemerkosa Anak Kandung Divonis 15 Tahun
KASUS CEBONGAN
LPSK: Tidak Semua Saksi Siap ke Pengadilan Militer
BBM ILEGAL
Segera Limpahkan ke Kejati DKI
PEMBERANTASAN KORUPSI
Jangan Hanya Mengandalkan KPK
USIA PENSIUN HAKIM
KY Mendukung Usul Komisi III DPR
SUAP DAGING IMPOR
Luthfi Hasan Diadili Pekan Depan
arsip  
PEMILU LANGSUNG
Pilkada Ikut Menyuburkan Praktik Korupsi
Pelaku Kejahatan Dihukum Setimpal
Kilas Hukum
Bupati Bandung Barat Dipanggil Paksa
Industri Baja
Jepang Berencana
Balas Tindakan AS
arsip  
 
 
PROYEK FIKTIF CHEVRON
Kejagung Akan Periksa Tersangka di AS


Sabtu, 28 April 2012
JAKARTA (Suara Karya): Kejaksaan Agung berupaya memeriksa tersangka dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) yang saat ini tengah berada di Amerika Serikat (AS), Alexiat Tirtawidjaja, di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di AS.

"Pokoknya akan diupayakanlah," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, Jumat di Jakarta.

Ditambahkan, pihaknya akan terus berupaya menghadirkan tersangka dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu. "Sudah kita layangkan panggilannya," katanya. Panggilan terhadap Alexiat dilayangkan pada Selasa kemarin melalui kantor Chevron di Jakarta.

Sebelumnya, ada wacana pemeriksaan terhadap Alexiat Tirtawidjaja akan dilaksanakan enam bulan mendatang. Alasannya, hingga enam bukan ke depan Alexiat masih merawat suaminya yang saat ini tengah sakit.

"Pertimbangan utama yakni aspek kemanusiaan, bahkan keterangan tersangka AT dilampirkan dengan keterangan dokter tempat dimana suaminya dirawat," kata Kapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman.

Saat ini, tim penyidik Pidsus Kejagung masih menunggu pemeriksaan hasil laboratorium atas contoh tanah yang diambil oleh tim lapangan yang berkunjung ke lokasi bioremediasi di Duri, Riau.

Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka dan lima tersangka di antaranya dari Chevron yaitu Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, Alexiat Tirtawidjaja, dan Bachtiar Abdul Fatah.

Saat melakukan kegiatan bioremediasi itu terdapat dua perusahaan sebagai pihak ketiga, yakni PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya. Namun, kedua perusahaan itu tidak memiliki klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah.

Di bagian lain, Kejagung juga berencana menindaklanjuti temuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang menemukan adanya dugaan kerugian negara dari pengoperasian ladang minyak oleh Chevron yang diperkirakan mencapai 2,2 miliar dollar AS atau Rp 20 triliun per tahunnya.

BPH Migas menduga adanya kerugian negara dari ladang minyak Duri, Riau, yang dioperasikan PT CPI sejak 1950-an, dan kerugian negara tersebut akibat lifting minyak di Duri dengan menggunakan gas bumi. (Jimmy Radjah)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i