EKSEKUSI TERPIDANA KP2KKN Tuding Kejati Jawa Tengah Tidak Serius
Sabtu, 28 April 2012
SEMARANG (Suara Karya): Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng agar segera mengeksekusi 22 terpidana korupsi di berbagai wilayah. KP2KKN menuding Kejati selama ini tidak serius menangani tindak pidana korupsi di provinsi ini.
Menurut Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jawa Tengah, Eko Haryanto, sebagian besar para terpidana pada awalnya mengajukan banding dan kasasi, lantaran tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama.
"Tapi setelah ada putusan kasasi maupun banding, mereka sudah tidak lagi ada di rumah. Hal ini yang membuat Kejati seolah kesulitan melakukan eksekusi," kata Eko, kemarin.
Oleh sebab itu, dia mendesak Kejati Jateng agar lebih serius memburu para terpidana kasus korupsi tadi untuk dijebloskan ke penjara. Eko meyakini, para terpidana masih berada di wilayah Indonesia.
Para terpidana yang belum dieksekusi itu, di antaranya, mantan Bupati Semarang Bambang Guritno yang sudah divonis satu tahun dan denda Rp 50 juta atas putusan Mahkamah Agung Nomor: Put MA RI No:739 K/Pid.Sus/2009 Tgl 21 April 2009. Bambang ditetapkan buron sejak 7 Maret 2011. Selain itu, Mokhamad Zahli, mantan pejabat Kabupaten Rembang yang sudah divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Ada pula buronan Kejaksaan Negeri Boyolali, Maryoto, yang divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Disusul Kejari Karanganyar yang belum bisa mengeksekusi Sri Sadoyo yang sudah divonis enam tahun penjara. Terpidana Anwar Sanusi yang sudah divonis delapan tahun penjara juga belum bisa dieksekusi Kejari Jepara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman mengaku sudah ada instruksi ke seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk segera mengeksekusi para terpidana kasus tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kita sudah inventarisir para terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, termasuk yang 22 terpidana di Jateng," ujar Adi.
Adi memastikan para terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap akan segera dieksekusi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bambang Waluyo, membantah adanya 22 terpidana korupsi yang belum bisa dieksekusi. "Tidak sampai 22 terpidana korupsi. Daftar Pencarian Orang (DPO) kami hanya empat orang, yakni Bambang Guritno, dua orang kasus korupsi Purwodadi Sutarmin dan M Bachtiar Rifai, serta satu lagi Ashar Astika kasus korupsi Sragen, eks legislator terpidana kasus dugaan korupsi Purnabhakti," paparnya.
Namun demikian, Bambang tidak membantah terpidana Sri Sadoyo belum dieksekusi padahal sudah divonis enam tahun penjara. Menurut dia, kondisi yang bersangkutan sakit keras dan masih mendapat perawatan medis.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng Eko Suwarni menjelaskan, untuk eksekusi harus ada penetapan dari hakim baik tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. (Pudyo Saptono)
|
|