PKB Targetkan 15 Persen Suara
Senin, 30 April 2012
JAKARTA (Suara Karya): Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menargetkan 15 persen suara pada Pemilihan Umum 2014. "Saya berharap kerja keras para kader untuk memenangkan pemilu mendatang, karena kita sudah memiliki struktur yang kuat," kata Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, saat meresmikan Kantor DPW PKB Lampung, di Bandarlampung, akhir pekan lalu.
Acara itu dihadiri Sekretaris Jendral DPP PKB Imam Nahrowi, Ketua DPW PKB Lampung Musa Zainuddin, anggota DPR Chusnuniah, serta sejumlah pengurus partai. Muhaimin dalam kesempatan itu mengatakan, perlu kerja keras kader partai dari tingkat bawah hingga pusat agar target perolehan suara tercapai. "Perlu kekompakan serta perjuangan agar pada Pemilu mendatang PKB mendapatkan perolehan suara seperti yang ditargetkan," kata Muhaimin yang juga Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Di sisi lain, tutur dia, Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) PKB Lampung serta keberadaan kantor baru DPW PKB Lampung merupakan agenda menyusun kekuatan baru partai politik tersebut untuk memenangkan Pemilu 2014 mendatang. "Saya memberikan apresiasi kepada PKB Lampung karena telah selesainya pembangunan kantor DPW ini," katanya seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan, hal tersebut merupakan mandat Nahdlatul Ulama (NU) dari masa prakemerdekaan hingga masa reformasi untuk terus menjaga kekuatan kultural dan dipegang dengan amanah. "PKB adalah salah satu partai yang pertama menyuarakan demokrasi di Negara Indonesia," katanya. (Feber S)
Wajar, DP4 untuk Pilkada Kupang
KUPANG - Kebijakan Wali Kota Kupang membolehkan penggunaan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dalam pilkada 1 Mei 2012, dinilai sebagai hal wajar. "Sejauh kebijakan itu tidak melawan hukum pemilu dan administrasi, silahkan saja, karena pertimbangkan hak warga negara yang telah memenuhi syarat administrasi untuk menggunakan hak politiknya," kata pengamat hukum administrasi Universitas Nusa Cendana Kupang Dr Johanes Tubahelan, di Kupang, NTT, Minggu (29/4).
Tubahelan yang juga Ketua Ombudsman RI Wilayah NTT-NTB mengatakan hal itu terkait keputusan Wali Kota Kupang agar warga yang telah terdaftar dalam DP4, namun tidak terakomodir dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada Kota Kupang, diperbolehkan menggunakan hak politiknya pada 1 Mei 2012 dengan menunjukkan identitas diri berupa KTP atau kartu keluarga.
Kebijakan Wali Kota Kupang Daniel Adoe tersebut, setelah mencermati data DPT dan pengaduan masyarakat yang menginsyaratkan bahwa tercatat 130.000 pemilih tidak diakomodir dalam DPT, sementara data mereka terekam dalam daftar pemilih sementara (DPS) dan DP4.
Menurut Tubahelan, berdasarkan aspek kewenangan dalam Pilkada, yang berhak mengatakan seseorang harus menggunakan hak pilihnya adalah KPU selaku penyelenggara pesta demokrasi, bukan seorang Wali Kota. "Memang benar, Wali Kota itu kepala daerah yang juga memiliki kewenangan dimana Pilkada itu diselenggarakan, tetapi kewenangan itu, secara yuridis formal telah limpahkan kepada KPU sebagai lembaga independen untuk melaksanakan pemilu," katanya seperti dikutip Antara. (Bonne Pukan)
|
|