PENCUCIAN UANG Kejaksaan Segera Eksekusi Bahasyim Assiffie
Senin, 30 April 2012
JAKARTA (Suara Karya): Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang yang juga mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak dan Bapennas, Bahasyim Assiffie, akan segera dieksekusi.
Eksekusi Bahasyim menyusul telah diterimanya salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang dalam putusan kasasi pada 31 Oktober 2010 lalu memutuskan untuk menghukum Bahasyim 12 tahun penjara karena telah melakukan tindak pidana pencucian uang Rp 64 miliar selama menjabat PNS di Ditjen Pajak.
"Pidana badan, denda, biaya perkara akan segera dieksekusi termasuk barang bukti, Insyaallah akan segara dieksekusi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Masyhudi, ketika dihubungi Minggu (29/4).
Menurut Masyhudi, eksekusi uang sebesar Rp 64 miliar dari hasil tindak pidana yang dilakukan Bahasyim juga akan dilakukan pada pekan depan. Uang tersebut akan dimasukkan ke kas negara melalui Kejaksaan Agung. "Insyallah awal minggu depan. Secara administratif kami siap menjadi eksekutor," sambungnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga memerintahkan harta senilai Rp 60,9 miliar dan 681.147 dolar AS milik Bahasyim disita negara.
Harta Bahasyim disebar di sejumlah rekening BNI dan BCA milik istrinya, Sri Purwanti, serta dua anaknya, Winda Arum Sari dan Riandini Resanti. Harta keluarga Bahasyim di BCA yang disita negara senilai Rp 64,6 juta atas nama Sri, serta Rp 80,4 juta dan Rp 22,7 juta atas nama Winda.
Di BNI, harta keluarga Bahasyim yang dirampas negara adalah rekening atas nama Winda sebesar Rp 17,6 miliar dan Rp 5,6 juta, rekening atas nama Sri sebesar Rp 41,7 miliar, 681.147,37 dolar AS, Rp 6,5 juta, serta rekening atas nama Riandini senilai Rp 217 juta dan Rp 1 miliar.
MA menghukum Bahasyim lewat putusan kasasi pada 31 Oktober 2010 lalu. Perkara dengan nomor 1454 K/Pid.Sus/2011 diputus oleh ketua majelis hakim agung Djoko Sarwoko dan anggota majelis hakim Leopold Hutagalung dan MS Lumme.
MA dalam putusannya ini meluruskan penerapan hukum yang buat oleh PT Jakarta karena PT Jakarta mencampurkan 2 perkara dalam satu vonis.
Oleh majelis hakim kasasi MA, vonis 12 tahun penjara dipisah menjadi vonis 6 tahun dalam perkara pencucian uang dan 6 tahun lagi terkait perkara korupsi. (Jimmy Radjah)
|
|