PEMBALAKAN LIAR LPSK Beri Perlindungan ke Narapidana
Senin, 30 April 2012
JAKARTA (Suara Karya): Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan hukum kepada terpidana illegal logging (pembalakan liar), Tony Wong. Keputusan itu dilakukan setelah LPSK mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya adalah terpidana masuk dalam kategori justice collaborator pekara illegal logging di Ketapang, Kalimantan Barat. Hal itu, dibenarkan humas LPSK, Maharani Siti Sopia, pekan lalu.
"Kami sudah mengirimkan rekomendasi (pemberian perlindungan-Red) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalimantan Barat. LPSK merekomendasi dia sebagai justice collaborator. Karena itu, Kejaksaan Agung harus memberikan perlindungan sesuai dengan hak-haknya sebagai seorang whistle blower," kata Maharani.
Dengan rekomendasi tersebut, Maharani menegaskan, Tony berhak mendapat kemudahan atas hak istimewa narapidan seperti remisi dan pembebasan bersyarat. Hal itu pernah diberikan kepada terpidana kasus dugaan suap cek pelawat, Agus Condro.
Menurut kuasa hukum Tony, Dewi Aripurnamawati, kliennya itu berupaya membongkar praktik illegal logging di Kalimantan Barat pada 2007. Praktik yang dibongkarnya waktu itu melibatkan pengusaha asal Malaysia, pejabat, serta aparat kepolisian setempat.
Namun, justru Tony yang dijebloskan ke penjara dengan tuduhan terlambat membayar uang provisi sumber daya hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). Padahal, itu bukan merupakan pelanggaran pidana, hanya sebuah perkara perdata. "Tetapi dipaksa sebagai kasus tindak pidana korupsi agar Tony bisa ditangkap dan dipenjara," kata Dewi menjawab pertanyaan wartawan.
PN Ketapang, Kalimantan Barat, sempat memutus Tony bebas dari dakwaan korupsi pada 26 Mei 2008. Tetapi, jaksa penuntut umum perkara tersebut mengajukan kasasi untuk melawan putusan hakim. Kurang dari dua bulan sejak berkas diterima, majelis hakim Mahkamah Agung justru memvonis Tony bersalah dan harus dipenjara selama empat tahun serta harus membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Namun, imbuh dia, pada 26 Mei 2008 PN Ketapang memutus vonis bebas. Tapi JPU memaksa untuk Kasasi. Oleh MA kurang dari 2 bulan setelah berkas diterima, berdasarkan putusan No.1481 K/pid.Sus/2009 tanggal 21 Oktober 2008, Tony Wong divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Selain dakwaan korupsi, ternyata Tony juga harus menerima dakwaan tindak pidana illegal logging yang objek hukumnya, menurut Dewi, bukan merupakan tanggung jawab kliennya. Penanganan kasus tersebut dilakukan beberpa saat setelah PN Ketapang menjatuhkan vonis bebas kepada Tony. Atas kasus illegal logging tersebut, Tony diganjar pidana penjara selama 10 bulan oleh PN Ketapang dan PT Kalimantan Barat. Sedangkan, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun saat memutus kasasi untuk perkara tersebut. (Nefan Kristiono)
|
|