EKSEKUSI TERPIDANA Keberadaan Sumita Tobing Tak Diketahui
Kamis, 3 Mei 2012
JAKARTA (Suara Karya): Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sedang mengintai di mana keberadaan terpidana kasus korupsi mantan Direktur Utama (Dirut) TVRI, Sumita Tobing. Jika diketahui, wanita itu akan langsung ditangkap untuk kemudian dijebloskan ke dalam bui.
"Sudah kami layangkan dua kali surat panggilan. Tidak satupun diindahkan terpidana. Ketika kami lakukan pengecekan ke kediaman terpidana diketahui tak berada di rumahnya, bahkan juga di kediaman anaknya," tutur Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Pusat, Febritryanto, kemarin. Oleh karena itu, pihaknya tidak memanggil lagi Suminta, tetapi menjemputnya secara paksa.
Febri menegaskan, pihaknya sudah mendapatkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Sumita Tobing selama satu (1) tahun enam (6) bulan penjara. "Tidak ada keraguan kami untuk melaksanakan putusan kasasi itu. Kalaupun ada pihak yang berdalih menyebutkan ada dua putusan kasasi; satu membebaskan dan satunya lagi menghukum Sumita Tobing, kami tidak mau tahu hal itu. Yang kami tahu dan dapatkan hanya satu putusan kasasi," ujarnya.
"Jadi, keterlambatan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana bukan karena ada putusan kasasi ganda. Keterlambatan eksekusi disebabkan agak lamanya keluar salinan putusan ditambah lagi menghilangnya terpidana dari domisilinya," papar Febri.
Sumita sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun oleh majelis hakim kasasi dinilai PN Jakarta Pusat salah menerapkan hukum. MA menilai Sumita telah bersalah lantaran tak berwenang menunjuk Endro Utama sebagai panitia lelang sehingga melanggar SK Nomor 501/MK/01/UP11/ 2001 tanggal 27 September 2001. Seharusnya yang berwenang menunjuk adalah bagian administrasi.
Selain itu, terdakwa juga bersalah karena melakukan hasil pelelangan secara tertutup dan melanggar Pasal 12 ayat (1) Keppres Nomor 18 tahun 2000. Terkait ini, majelis hakim PN Jakarta Pusat pimpinan Panusunan Harahap juga salah menerapkan hukum karena proses lelangnya berdasarkan hasil yang direkayasa.
Berdasarkan perhitungan BPKP terdapat kerugian negara Rp 5,21 miliar. Oleh karena itu Sumita dianggap memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan kasasi MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sempat dipermasalahkan Sumita. Ia pun melaporkan hakim agung yang memutus perkara kasasi atas dirinya pada 6 Januari 2011 atas dugaan pelanggaran etik profesi hakim ke Komisi Yudisial (KY). (Wilmar P)
|
|