Kamis, 20 Juni 2013
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Berita Pilihan 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
PENEGAKAN HUKUM
DPR Pertanyakan Maraknya Jaksa Nakal
KEPULAUAN SERIBU
DKI Lestarikan Situs Sejarah
PEMBAHASAN RUU MD3
Klausul Rangkap Jabatan Alot
FORUM PEMRED
Nurjaman Gantikan Wahyu Muryadi
KENAIKAN HARGA BBM
Kredit Bank Tak Otomatis Melambat
ALUTSISTA
Tiga CN-235 Segera Perkuat TNI AL
PEMBAHASAN REVISI KUHP
Komisi III Yakin Dapat Menyelesaikan
NTB
Bentrok 2 Kelompok
Mahasiswa Telan Korban Jiwa
IBU KOTA
Kebakaran di Cengkareng
Satu Tewas akibat Tersetrum
DAFTAR CALEG
Sosialisasi Kurang, Pengaduan Minim
TRANSAKSI MENCURIGAKAN
OJK-PPATK Bersinergi Cegah Pencucian Uang
BI RATE
Kinerja Perbankan Tak Akan Jadi Loyo
arsip  
 
 
PEMBERANTASAN KORUPSI
Cegah Pilkada Biaya Tinggi


Jumat, 4 Mei 2012
KUPANG (Suara Karya): Guna memberantas praktik korupsi, pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) yang menelan biaya tinggi, harus dicegah.

"Pencegahannya bisa dilakukan dengan cara membenahi regulasi dan semua pihak harus konsisten melaksanakan regulasi tersebut," kata pengamat politik dan hukum yang juga Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang Dr Frans Rengka, di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (3/5).

Menurut dia seperti dikutip Antara, permasalahan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah terindikasi ada kaitannya dengan biaya pesta demokrasi yang tinggi.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis hingga 2012 ada 173 kepala daerah yang tersangkut berbagai kasus korupsi. Para kepala daerah itu tersandung berbagai status yang melekat pada mereka, mulai dari saksi, tersangka, terdakwa, hingga terpidana.

Dilansir dari situs www.setkab.go.id, disebutkan, di Pulau Sumatera saja ada tujuh gubernur yang tersangkut kasus korupsi. Di antaranya, Gubernur Aceh Abdullah Puteh, Gubernur Sumbar Zaenal Bakar yang sempat menjadi tersangka kasus korupsi APBD 2002, Gubernur Sumut Syamsul Arifin (kasus APBD Langkat), Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin (kasus dana PPB/BPHTB).

Kembali Modal

Menurut dia, kasus-kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah memang tidak terlepas dari biaya pilkada yang tinggi. Karena, tutur dia, pendapatan seorang kepala daerah yang memegang jabatan selama lima tahun, tak mungkin mampu mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama pilkada.

Akibatnya, seorang kepala daerah harus menempuh berbagai cara untuk bisa mengembalikan modal atau biaya politik yang sudah dikeluarkan ataupun mempersiapkan diri untuk mencalonkan diri kembali memimpin suatu daerah.

Dia mengatakan, persoalan yang dihadapi bangsa ini adalah tidak konsisten dalam melaksanakan aturan tentang pelaksanaan pilkada yang sudah ditetapkan, bahkan dengan sengaja melanggar aturan yang sudah jelas.

Karena itu, harus dibuatkan regulasi yang lebih baik dan mampu menghemat biaya pilkada agar setiap orang yang berkeinginan untuk menjadi kepala daerah, tidak harus menyiapkan biaya yang besar untuk kampanye.

"Dengan demikian, pada saat terpilih memimpin wilayah, kepala daerah hanya berkonsentrasi membangun daerah dan masyarakat. Tidak berpikir bagaimana uang yang sudah dikeluarkan untuk pilkada bisa kembali," katanya. (Bonne Pukan)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i