PEMBERANTASAN KORUPSI Cegah Pilkada Biaya Tinggi
Jumat, 4 Mei 2012
KUPANG (Suara Karya): Guna memberantas praktik korupsi, pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) yang menelan biaya tinggi, harus dicegah.
"Pencegahannya bisa dilakukan dengan cara membenahi regulasi dan semua pihak harus konsisten melaksanakan regulasi tersebut," kata pengamat politik dan hukum yang juga Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang Dr Frans Rengka, di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (3/5).
Menurut dia seperti dikutip Antara, permasalahan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah terindikasi ada kaitannya dengan biaya pesta demokrasi yang tinggi.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis hingga 2012 ada 173 kepala daerah yang tersangkut berbagai kasus korupsi. Para kepala daerah itu tersandung berbagai status yang melekat pada mereka, mulai dari saksi, tersangka, terdakwa, hingga terpidana.
Dilansir dari situs www.setkab.go.id, disebutkan, di Pulau Sumatera saja ada tujuh gubernur yang tersangkut kasus korupsi. Di antaranya, Gubernur Aceh Abdullah Puteh, Gubernur Sumbar Zaenal Bakar yang sempat menjadi tersangka kasus korupsi APBD 2002, Gubernur Sumut Syamsul Arifin (kasus APBD Langkat), Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin (kasus dana PPB/BPHTB).
Kembali Modal
Menurut dia, kasus-kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah memang tidak terlepas dari biaya pilkada yang tinggi. Karena, tutur dia, pendapatan seorang kepala daerah yang memegang jabatan selama lima tahun, tak mungkin mampu mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama pilkada.
Akibatnya, seorang kepala daerah harus menempuh berbagai cara untuk bisa mengembalikan modal atau biaya politik yang sudah dikeluarkan ataupun mempersiapkan diri untuk mencalonkan diri kembali memimpin suatu daerah.
Dia mengatakan, persoalan yang dihadapi bangsa ini adalah tidak konsisten dalam melaksanakan aturan tentang pelaksanaan pilkada yang sudah ditetapkan, bahkan dengan sengaja melanggar aturan yang sudah jelas.
Karena itu, harus dibuatkan regulasi yang lebih baik dan mampu menghemat biaya pilkada agar setiap orang yang berkeinginan untuk menjadi kepala daerah, tidak harus menyiapkan biaya yang besar untuk kampanye.
"Dengan demikian, pada saat terpilih memimpin wilayah, kepala daerah hanya berkonsentrasi membangun daerah dan masyarakat. Tidak berpikir bagaimana uang yang sudah dikeluarkan untuk pilkada bisa kembali," katanya. (Bonne Pukan)
|
|