Minggu, 19 Mei 2013
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Bisnis 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
PENERBANGAN
Batik Air Layani Rute Baru
ENERGI
Pertamina Tambah Pasokan Elpiji
SELULER
Telkomsel Luncurkan Kartu As PlayMania
FOKUS BANK
BNI Dukung Permodalan UMKM
BANK DAERAH
BPR Diminta Perkuat Pengawasan Internal
SURAT UTANG
Kupon Obligasi Lautan Luas 9,18%-10,2%
KOMODITAS EKSPOR
Perusahaan Perlu Hasilkan Produk Berdaya Saing
LABA EMITEN
Solusi Tunas Pratama
Tak Bagi Dividen
SATUAN SAHAM
Penurunan Jumlah per Lot Diharap Segera
AKUISISI DANAMON
DPR Minta Pemerintah
Tak Berpihak pada Asing
EDUKASI PERTAMINA
Pertamina Bidik 800.000
Konsumen Bright Gas
KOPERASI
Putaran Dana KSP Capai Rp 49,8 Triliun
arsip  
Investasi Harum Energy
BEI Cabut Suspensi SAFE
Indocement Bagi Dividen
PNM Salurkan Rp 163 Miliar untuk UMKM
Kinerja SSIA
DIM Luncurkan Reksa Dana
arsip  
PASCA LEBARAN
Arus Balik dari Solo Mulai Meningkat
arsip  
 
 
ANALISIS KEUANGAN
Sulitnya Bermimpi Punya Rumah


Jumat, 4 Mei 2012
Bank Indonesia (BI) menetapkan aturan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar 30 persen. Berbagai kalangan memberikan reaksi yang beragam. Masyarakat terutama kelas bawah, tentulah tidak happy atas kebijakan ini. Karena pemerintah seharusnya malah membuat kebijakan yang memudahkan masyarakat untuk memiliki rumah, bukan malah mempersulitnya.

Kebijakan ini memang terutama ditujukan bagi kalangan menengah atas. Tapi toh kekhawatiran utama melanda masyarakat kelas bawah mengingat kemampuan beli rumah yang rendah.

BI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/10/ DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Ketentuan besaran uang muka kredit yang akan mulai berlaku 15 Juni 2012 itu membatasi pemberian kredit dengan menentukan batas minimal uang muka kredit.

Pasca keluarnya ketetapan itu, reaksi paling keras disuarakan oleh developer. Mereka meminta aturan itu dikaji ulang agar tujuan dari dibuatnya kebijakan itu bisa tepat sasaran. Menurut developer, harus ada pengecualian bagi masyarakat kelas bawah agar pemerintah bisa menjalankan tugasnya menyediakan rumah bagi seluruh masyarakat. Pengecualian lain yang diusulkan oleh developer adalah agar kebijakan itu tidak dikenakan bagi kepemilikan rumah pertama.

Reaksi yang disampaikan oleh kalangan perbankan lain lagi. Sebagai penyedia dana, bank optimistis ketentuan baru BI itu tidak akan mengurangi permintaan kredit dari masyarakat. Itu karena masih sangat banyak masyarakat yang membutuhkan rumah bahkan tingginya permintaan membuat pengembang akan terus membangun rumah. Kalaupun permintaan kredit perumahan dari kalangan bawah berkurang, bank tinggal balik kanan menggenjot KPR untuk kalangan menengah atas.

Tinggal masyarakat yang pas-pasan saja yang terbengong-bengong. Pemerintah memang menyatakan bahwa ketentuan baru itu dibuat untuk menghindari tingginya kredit bermasalah. Kalangan perbankan setuju atas itu. Masyarakatpun sebenarnya bisa mengerti tujuan mulia itu. Tapi bagaimanapun masyarakat kelas bawah itu tetap ingin mempunyai rumah dan berharap pemerintah mengulurkan tangan untuk mempermudahnya.

BI sendiri sebenarnya mengakui bahwa kepemilikan rumah melalui mencicil alias kredit, adalah jalan utama bagi masyarakat untuk memiliki rumah. Terutama masyarakat kelas bawah. Data BI menjelaskan betapa pembelian rumah melalui KPR dilakukan oleh 77 persen masyarakat. Selebihnya adalah tunai bertahap dan tunai. Dengan tingginya uang muka, kemampuan membeli rumah tentu saja akan berkurang atau paling tidak tertunda. Kenyataan ini, sudahkah dipikirkan oleh pemerintah? Padahal sebelumnya pemerintah sendiri yang membuat program pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (Devita)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i