| |  | | | | ANALISIS KEUANGAN Sulitnya Bermimpi Punya Rumah
Jumat, 4 Mei 2012
Bank Indonesia (BI) menetapkan aturan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar 30 persen. Berbagai kalangan memberikan reaksi yang beragam. Masyarakat terutama kelas bawah, tentulah tidak happy atas kebijakan ini. Karena pemerintah seharusnya malah membuat kebijakan yang memudahkan masyarakat untuk memiliki rumah, bukan malah mempersulitnya.
Kebijakan ini memang terutama ditujukan bagi kalangan menengah atas. Tapi toh kekhawatiran utama melanda masyarakat kelas bawah mengingat kemampuan beli rumah yang rendah.
BI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/10/ DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Ketentuan besaran uang muka kredit yang akan mulai berlaku 15 Juni 2012 itu membatasi pemberian kredit dengan menentukan batas minimal uang muka kredit.
Pasca keluarnya ketetapan itu, reaksi paling keras disuarakan oleh developer. Mereka meminta aturan itu dikaji ulang agar tujuan dari dibuatnya kebijakan itu bisa tepat sasaran. Menurut developer, harus ada pengecualian bagi masyarakat kelas bawah agar pemerintah bisa menjalankan tugasnya menyediakan rumah bagi seluruh masyarakat. Pengecualian lain yang diusulkan oleh developer adalah agar kebijakan itu tidak dikenakan bagi kepemilikan rumah pertama.
Reaksi yang disampaikan oleh kalangan perbankan lain lagi. Sebagai penyedia dana, bank optimistis ketentuan baru BI itu tidak akan mengurangi permintaan kredit dari masyarakat. Itu karena masih sangat banyak masyarakat yang membutuhkan rumah bahkan tingginya permintaan membuat pengembang akan terus membangun rumah. Kalaupun permintaan kredit perumahan dari kalangan bawah berkurang, bank tinggal balik kanan menggenjot KPR untuk kalangan menengah atas.
Tinggal masyarakat yang pas-pasan saja yang terbengong-bengong. Pemerintah memang menyatakan bahwa ketentuan baru itu dibuat untuk menghindari tingginya kredit bermasalah. Kalangan perbankan setuju atas itu. Masyarakatpun sebenarnya bisa mengerti tujuan mulia itu. Tapi bagaimanapun masyarakat kelas bawah itu tetap ingin mempunyai rumah dan berharap pemerintah mengulurkan tangan untuk mempermudahnya.
BI sendiri sebenarnya mengakui bahwa kepemilikan rumah melalui mencicil alias kredit, adalah jalan utama bagi masyarakat untuk memiliki rumah. Terutama masyarakat kelas bawah. Data BI menjelaskan betapa pembelian rumah melalui KPR dilakukan oleh 77 persen masyarakat. Selebihnya adalah tunai bertahap dan tunai. Dengan tingginya uang muka, kemampuan membeli rumah tentu saja akan berkurang atau paling tidak tertunda. Kenyataan ini, sudahkah dipikirkan oleh pemerintah? Padahal sebelumnya pemerintah sendiri yang membuat program pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (Devita)
|
| |
|
|