PERTAMBANGAN BK Ekspor Mineral 20 Persen
Sabtu, 5 Mei 2012
JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah akan mengenakan bea keluar (BK) untuk ekspor 14 jenis mineral dalam kondisi mentah. Besaran BK rata-rata sebesar 20 persen.
Di lain pihak, sejak 6 Mei 2012, perusahaan harus memenuhi lima syarat sebelum mengekspor 14 komoditas tambang/mineral dalam kondisi mentah.
Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite mengatakan, aturan BK tidak berlaku untuk pemegang kontrak karya (KK) karena sudah melakukan kewajiban pengolahan dan pemurnian. Selain itu juga KK bersifat dipatok atau tidak mengikuti peraturan setelahnya (nail down). Meski demikian, saat ini pemerintah sedang merenegosiasi KK untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Thamrin mengatakan, aturan BK akan diterbitkan Menteri Keuangan, sementara tata niaganya oleh Menteri Perdagangan. Namun, rekomendasinya dari Kementerian ESDM. Ke-14 komoditas tambang tersebut adalah tembaga, emas, perak, timah, timbal, kromium, platinum, bauksit, bijih besi, pasir besi, nikel, molibdenum, mangan, dan antimonium.
Aturan BK ini menindaklanjuti Pasal 21 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Aturan ini menyebutkan, perusahaan tambang dilarang mengekspor bijih mineral paling lambat 6 Mei 2012.
Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, sebelum 6 Mei 2012 ada lima syarat yang harus dipenuhi sebelum komoditas tambang mineral bisa diekspor. Kelima syarat meliputi membayar bea keluar sebesar 20 persen, mempunyai sertifikat clear and clean atau dinyatakan sudah tidak mempunyai masalah dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM, melunasi pajak dan bukan pajak, menyampaikan rencana pengolahan dan pemurnian, serta menandatangani pakta integritas.
Menurut Jero Wacik, isi pakta integritas itu terkait pernyataan tidak akan mengekspor mineral mentah setelah 2014 dan menjaga lingkungan. "Setelah 2014, perusahaan tidak bisa mengelak lagi karena sudah diberikan waktu," katanya.
Jero juga mengatakan, hingga saat ini sebanyak 82 dari 400 perusahaan tambang mineral sudah mengajukan proposal rencana pengolahan dan pemurnian. Untuk batu bara, pemerintah akan menerbitkan aturan pengendaliannya pada Juni 2012.
Sekadar informasi, Pasal 21 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral menyebutkan, perusahaan tambang dilarang mengekspor bijih mineral paling lambat 6 Mei 2012. Permen ESDM tersebut didasari setelah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara terbit banyak perusahaan tambang berlomba meningkatkan produksi dan ekspornya. UU ini mengamanatkan pengolahan tambang mineral dan batu bara di dalam negeri paling lambat 2014 atau berarti pelarangan ekspor setelah 2014. (A Choir)
|
|