Rabu, 19 Juni 2013
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Bisnis 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
PENAIKAN BBM SUBSIDI
Harga Obat Terkerek Naik
di Atas 10 Persen
CSR
BPD DIY Salurkan Rp 225 Juta
KENAIKAN HARGA BBM
Kepastian Berdampak Positif bagi IHSG
REKENING DANA NASABAH
KSEI Tunjuk BSM Sebagai Administrator
TAMBAHAN PEGAWAI
DJP Sampaikan Alasan Permintaan
PROPERTI
Intiland Kembangkan 15 Proyek Baru
INFRASTRUKTUR KA
Konstruksi Trans-Sulawesi Mulai 2014
LAYANAN DATA
Telkomsel Hadirkan Walk with Simpati
LISTING
SRIL Resmi Jadi Emiten BEI
OBLIGASI
PLN Tawar Kupon hingga 8,45 Persen
ASURANSI
Nasib Bumi Asih Jaya Diputuskan 2 Bulan Lagi
JELANG KEPUTUSAN BBM
Rupiah dan IHSG Menguat
arsip  
BNI Syariah Gelar Donor Darah
Prudential Luncurkan PRUacces
TOWR Stock Split
Kobexindo Bagi Dividen
PT TMS Ganti Dirut
Pendapatan Jasa QNB Kesawan
arsip  
PASCA LEBARAN
Arus Balik dari Solo Mulai Meningkat
arsip  
 
 
PERTAMBANGAN
BK Ekspor Mineral 20 Persen


Sabtu, 5 Mei 2012
JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah akan mengenakan bea keluar (BK) untuk ekspor 14 jenis mineral dalam kondisi mentah. Besaran BK rata-rata sebesar 20 persen. Di lain pihak, sejak 6 Mei 2012, perusahaan harus memenuhi lima syarat sebelum mengekspor 14 komoditas tambang/mineral dalam kondisi mentah.

Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite mengatakan, aturan BK tidak berlaku untuk pemegang kontrak karya (KK) karena sudah melakukan kewajiban pengolahan dan pemurnian. Selain itu juga KK bersifat dipatok atau tidak mengikuti peraturan setelahnya (nail down). Meski demikian, saat ini pemerintah sedang merenegosiasi KK untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Thamrin mengatakan, aturan BK akan diterbitkan Menteri Keuangan, sementara tata niaganya oleh Menteri Perdagangan. Namun, rekomendasinya dari Kementerian ESDM. Ke-14 komoditas tambang tersebut adalah tembaga, emas, perak, timah, timbal, kromium, platinum, bauksit, bijih besi, pasir besi, nikel, molibdenum, mangan, dan antimonium.

Aturan BK ini menindaklanjuti Pasal 21 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Aturan ini menyebutkan, perusahaan tambang dilarang mengekspor bijih mineral paling lambat 6 Mei 2012.

Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, sebelum 6 Mei 2012 ada lima syarat yang harus dipenuhi sebelum komoditas tambang mineral bisa diekspor. Kelima syarat meliputi membayar bea keluar sebesar 20 persen, mempunyai sertifikat clear and clean atau dinyatakan sudah tidak mempunyai masalah dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM, melunasi pajak dan bukan pajak, menyampaikan rencana pengolahan dan pemurnian, serta menandatangani pakta integritas.

Menurut Jero Wacik, isi pakta integritas itu terkait pernyataan tidak akan mengekspor mineral mentah setelah 2014 dan menjaga lingkungan. "Setelah 2014, perusahaan tidak bisa mengelak lagi karena sudah diberikan waktu," katanya.

Jero juga mengatakan, hingga saat ini sebanyak 82 dari 400 perusahaan tambang mineral sudah mengajukan proposal rencana pengolahan dan pemurnian. Untuk batu bara, pemerintah akan menerbitkan aturan pengendaliannya pada Juni 2012.

Sekadar informasi, Pasal 21 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral menyebutkan, perusahaan tambang dilarang mengekspor bijih mineral paling lambat 6 Mei 2012. Permen ESDM tersebut didasari setelah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara terbit banyak perusahaan tambang berlomba meningkatkan produksi dan ekspornya. UU ini mengamanatkan pengolahan tambang mineral dan batu bara di dalam negeri paling lambat 2014 atau berarti pelarangan ekspor setelah 2014. (A Choir)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i