Rabu, 22 Mei 2013
HARIAN UMUM SUARA KARYA
DITERBITKAN OLEH:
PT SUARA RAKYAT MEMBANGUN
SURAT IZIN: KEPUTUSAN MENPEN NOMOR
070/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1986,
TANGGAL 1 MARET 1986

Perintis:
Ali Moertopo, Soedjono Hoemardani, Sapardjo

Penasihat:
Aburizal Bakrie, M Jusuf Kalla,
Akbar Tandjung

Pemimpin Umum:
Airlangga Hartarto

Wakil Pemimpin Umum:
Lalu Mara Satriawangsa

Pemimpin Redaksi/
Penanggung Jawab:

Ricky Rachmadi

Wakil Pemimpin Redaksi:
Kodrat Wahyu Dewanto

Redaktur Pelaksana:
Djunaedi Tjunti Agus

Wakil Redaktur Pelaksana:
Asep Yayat, Victor A Simandjuntak

Dewan Redaksi:
Ricky Rachmadi (Ketua),
Kodrat Wahyu Dewanto,
Djunaedi Tjunti Agus,
Asep Yayat,
Victor A Simandjuntak

Kepala Badan Litbang dan
Pengembangan Usaha:

Tiara Tohir

Redaktur Senior:
Bambang Soesatyo

Redaktur:
Sabpri Piliang, AAGDWA Ariwangsa, Ami Herman,
B Pudja Rukmana, Dwi Putro Agus Asianto, Mohamad Guntur S,
Kentos Reza Artoko, Yudiarma, Jimmy Ratu Radjah

Wakil Redaktur:
Lerman Sipayung, Laksito Adi Darmono, Yon Parjiyono,
Syamsudin Walad, Abdul Choir, Agus Haryanto,
Andry Bey Rusmanto, Indra D Himrat,
Budi Seno P Santo, Rully Ariefandi

Staf Redaksi:
H Singgih Budi Setiawan, Nunun Nurbaiti, Tri Wahyuni, Devita Dahlia,
Wilmar Pasaribu, Hanif Sobari, Joko Sriyono,
Sadono Priyo, Silli Mela Novi, Syamsuri S, Wem Fauzi, Muhamad Kardeni,
Nefan Kristiono, Andira, Sugandi, Hedi Suryono, Tri Handayani,
Kartoyo DS, Bayu Legianto, Feber Sianturi

Kontributor:
Ashari Nasution, Markon Piliang (Jakarta), Agus Dinar (Bandung),
Wahyudi HR, Pudyo Saptono (Semarang), Bambang Sugiarto (Yogyakarta),
Endang Kusumastuti (Solo), Manahan Tampubolon (Medan), Adrizas (Pekanbaru),
Chairul Ishar Wisnu (Serang), Hedi Suhaedi (Sukabumi), Tarwono (Bogor),
Windrarto (Depok), Yacob Nauli (Sorong), Bonne Pukan (Kupang),
Darwis Kusi (Makassar), Dina Kristina (Bandar Lampung), Kusyana (Indramayu), Muhajir (Bekasi)

Tim Penyunting Bahasa:
Wahiduddin (Wakil Kepala Bagian)
Sonny Heru Kusumo (Staf)

Kabag Pracetak:
Kusyanto

Wakil Kabag Pracetak:
Budi Pitoyo

Staf Pracetak:
Sugiyo, Suharno Glinka,
Sugeng Pramono, Chotimah,
Pramuji, Chaliri CH,
Harno

Staf SK Online:
Ari Wibowo, Elma Efly, Atim

Pemimpin Perusahaan:
Rakhmat Junaedi

Wakil Pemimpin Perusahaan:
Ph Ateng Winarno

Pemasaran & Iklan:
Manaek Sinaga

Sirkulasi dan Distribusi:
St N Haryaka

Keuangan:
Chairul Wahid

Alamat Redaksi & Tata Usaha:
Jalan Bangka Raya No 2
Kebayoran Baru Jakarta 12720
Telp: 7191352 dan 7192656
Faksimil: 71790746

e-mail: redaksi@suarakarya-online.com
Bagian Iklan: Telp: 7182270/71
Faksimil: 7182271

Pengaduan Dan Permintaan Langganan:
Telp: 7192656 - 7191352

Tarif Iklan Koran:
Hitam Putih: Umum Rp 39.000,-
Duka Cita: dari Keluarga Rp 29.000,-
dari Perusahaan Rp 33.000,-
Khusus 1 kolom X 100 mm Rp 33.000,-(per mmk), Mini: Rp 33.000,-/baris
Warna: 1 warna spot harga Rp 41.000,-
2 warna spot harga Rp. 45.000,-
Separasi warna (full colour) Rp. 55.000,-
Halaman I Rp 125.000,- (per mmk).

Tarif iklan belum termasuk PPN 10 persen

Bank Mandiri Kebayoran Baru No 126-007 4000349.
Giro Pos No 12745.

ISSN 0215-3130

Isi diluar tanggung jawab Percetakan


ooOoo

" >

PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Berita Pilihan 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
CAPRES 2014
Tiga Tokoh Alternatif
Mulai Diperhitungkan
SIDAK
Menkumham Pastikan
Tindak Pegawai Lapas
KABUPATEN BOGOR
Enam Penambang Liar Tertimbun Longsor
DKI JAKARTA
Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 50 Juta
PEMBANGUNAN RUSUN
Pemprov DKI Tagih Pengembang
PENYEDERHANAAN RUPIAH
BI Tegaskan Redenominasi Perlu Dilakukan
GUGATAN
PT Freeport Dituntut
Ganti Rugi Rp 1,1 Triliun
PEMILU 2014
Pemilih Harus Kritis Pilih Caleg
KOTA SURABAYA
Pengusaha Batu Alam
dari Korea Gantung Diri
PENDIDIKAN
Perlu Lelang Jabatan Kepala Sekolah
KARTU SEHAT
Rumah Sakit Dianggap
Hanya Cari Untung
NILAI TUKAR
Kurs Referensi Resmi Diluncurkan
arsip  
 
 
SENGKETA PILKADA
MK Tolak Gugatan Irwandi-Muhyan


Sabtu, 5 Mei 2012
JAKARTA (Suara Karya): Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan Zaini Abdullah - Muzakkir Manaf sebagai Gubernur Aceh periode 2012-2017. Ini sebagai hasil dari ditolaknya permohonan atau "gugatan" Irwandi Yusuf - Muhyan Yunan atas sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) yang digelar 26 April lalu.

"Pokok permohonan tidak beralasan, dan tak terbukti menurut hukum. Oleh karenannya MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tutur Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD, saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Jumat.

Selama persidangan, Irwandi Yusuf - Muhyan Yunan membuktikan berbagai pelanggaran yang dibuat oleh kubu Zaini Abdullah - Muzakkir Manaf. Irwandi menuduh kubu mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut melakukan intimidasi dan kecurangan lain sehingga mereka meraih suara banyak.

Namun MK berpendapat bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara sporadis, tidak melalui suatu perencanaan yang matang. Karena kapasitas Zaini Abdullah - Muzakkir Manaf bukan sebagai incumbent atau pejabat pemerintahan yang dapat menggerakkan struktur yang ada untuk memengaruhi pemilih supaya memilih Zaini Abdullah - Muzakkir Manaf.

"Kejadian yang sifatnya pidana tidak terbukti dapat berpengaruh terhadap hasil pilihan pemilih dan tidak terbukti dilakukan secara kerjasama sistematis antara pelaku kekerasan dengan para pihak terkait," tutur Mahfud MD.

Hakim konstitusi, Hamdan Zoelva, mengatakan seandainya yang dimaksud pemohon adalah pihak terkait menggunakan struktur Partai Aceh untuk mempengaruhi supaya pemilih memilih pihak terkait, pemohon dalam persidangan sama sekali tidak dapat membuktikan bahwa Partai Aceh menggerakkan atau memerintahkan strukturnya memengaruhi pemilih dengan tindakan intimidasi ataupun teror untuk memilih pihak terkait.

Bahwa benar dalam persidangan ditemukan fakta hukum mengenai teror dan intimidasi. Namun tindakan teror dan intimidasi tersebut dilakukan oleh kelompok yang mengaku atau diduga sebagai simpatisan Partai Aceh.

"Sedangkan tindakan teror dan intimidasi yang dilakukan oleh anggota Partai Aceh tidak dapat dibuktikan oleh pemohon karena orang-orang yang melakukan tindakan teror dan intimidasi tersebut tidak diketahui apakah yang bersangkutan mempunyai hubungan secara struktur dengan Partai Aceh melalui pembuktian kartu anggota Partai Aceh," tegas Hamdan.

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan menggugat Pilkada Aceh 2012 ke MK karena dinilai telah terjadi praktik intimidasi, teror, dan pelanggaran yang dilakukan Komite Independen Pemilu (KIP) saat pemilukada.

Penasihat hukum pemohon Andi Asrun mengatakan praktik intimidasi dan teror tersebut berasal dari orang-orang tertentu dengan tujuan mempengaruhi pilihan pemilih. Pemilukada Aceh diselenggarakan pada 9 April 2012 dan diikuti lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yakni Ahmad Tajuddin - H Tengku Suriansyah, Irwandi Yusuf - Muhyan Yunan, Darni M Daud - Ahmad Fauzi, Muhammad Nazar - Nova Iriansyah, dan pasangan Zaini Abdullah - Muzakir Manaf. KIP Provinsi Aceh, pada 17 April 2012 mengumumkan pemenang pilkada adalah pasangan Zaini Abdullah - Muzakir Manaf dengan memperoleh 1.327.695 suara. (Wilmar P)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i