Kamis, 23 Mei 2013
HARIAN UMUM SUARA KARYA
DITERBITKAN OLEH:
PT SUARA RAKYAT MEMBANGUN
SURAT IZIN: KEPUTUSAN MENPEN NOMOR
070/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1986,
TANGGAL 1 MARET 1986

Perintis:
Ali Moertopo, Soedjono Hoemardani, Sapardjo

Penasihat:
Aburizal Bakrie, M Jusuf Kalla,
Akbar Tandjung

Pemimpin Umum:
Airlangga Hartarto

Wakil Pemimpin Umum:
Lalu Mara Satriawangsa

Pemimpin Redaksi/
Penanggung Jawab:

Ricky Rachmadi

Wakil Pemimpin Redaksi:
Kodrat Wahyu Dewanto

Redaktur Pelaksana:
Djunaedi Tjunti Agus

Wakil Redaktur Pelaksana:
Asep Yayat, Victor A Simandjuntak

Dewan Redaksi:
Ricky Rachmadi (Ketua),
Kodrat Wahyu Dewanto,
Djunaedi Tjunti Agus,
Asep Yayat,
Victor A Simandjuntak

Kepala Badan Litbang dan
Pengembangan Usaha:

Tiara Tohir

Redaktur Senior:
Bambang Soesatyo

Redaktur:
Sabpri Piliang, AAGDWA Ariwangsa, Ami Herman,
B Pudja Rukmana, Dwi Putro Agus Asianto, Mohamad Guntur S,
Kentos Reza Artoko, Yudiarma, Jimmy Ratu Radjah

Wakil Redaktur:
Lerman Sipayung, Laksito Adi Darmono, Yon Parjiyono,
Syamsudin Walad, Abdul Choir, Agus Haryanto,
Andry Bey Rusmanto, Indra D Himrat,
Budi Seno P Santo, Rully Ariefandi

Staf Redaksi:
H Singgih Budi Setiawan, Nunun Nurbaiti, Tri Wahyuni, Devita Dahlia,
Wilmar Pasaribu, Hanif Sobari, Joko Sriyono,
Sadono Priyo, Silli Mela Novi, Syamsuri S, Wem Fauzi, Muhamad Kardeni,
Nefan Kristiono, Andira, Sugandi, Hedi Suryono, Tri Handayani,
Kartoyo DS, Bayu Legianto, Feber Sianturi

Kontributor:
Ashari Nasution, Markon Piliang (Jakarta), Agus Dinar (Bandung),
Wahyudi HR, Pudyo Saptono (Semarang), Bambang Sugiarto (Yogyakarta),
Endang Kusumastuti (Solo), Manahan Tampubolon (Medan), Adrizas (Pekanbaru),
Chairul Ishar Wisnu (Serang), Hedi Suhaedi (Sukabumi), Tarwono (Bogor),
Windrarto (Depok), Yacob Nauli (Sorong), Bonne Pukan (Kupang),
Darwis Kusi (Makassar), Dina Kristina (Bandar Lampung), Kusyana (Indramayu), Muhajir (Bekasi)

Tim Penyunting Bahasa:
Wahiduddin (Wakil Kepala Bagian)
Sonny Heru Kusumo (Staf)

Kabag Pracetak:
Kusyanto

Wakil Kabag Pracetak:
Budi Pitoyo

Staf Pracetak:
Sugiyo, Suharno Glinka,
Sugeng Pramono, Chotimah,
Pramuji, Chaliri CH,
Harno

Staf SK Online:
Ari Wibowo, Elma Efly, Atim

Pemimpin Perusahaan:
Rakhmat Junaedi

Wakil Pemimpin Perusahaan:
Ph Ateng Winarno

Pemasaran & Iklan:
Manaek Sinaga

Sirkulasi dan Distribusi:
St N Haryaka

Keuangan:
Chairul Wahid

Alamat Redaksi & Tata Usaha:
Jalan Bangka Raya No 2
Kebayoran Baru Jakarta 12720
Telp: 7191352 dan 7192656
Faksimil: 71790746

e-mail: redaksi@suarakarya-online.com
Bagian Iklan: Telp: 7182270/71
Faksimil: 7182271

Pengaduan Dan Permintaan Langganan:
Telp: 7192656 - 7191352

Tarif Iklan Koran:
Hitam Putih: Umum Rp 39.000,-
Duka Cita: dari Keluarga Rp 29.000,-
dari Perusahaan Rp 33.000,-
Khusus 1 kolom X 100 mm Rp 33.000,-(per mmk), Mini: Rp 33.000,-/baris
Warna: 1 warna spot harga Rp 41.000,-
2 warna spot harga Rp. 45.000,-
Separasi warna (full colour) Rp. 55.000,-
Halaman I Rp 125.000,- (per mmk).

Tarif iklan belum termasuk PPN 10 persen

Bank Mandiri Kebayoran Baru No 126-007 4000349.
Giro Pos No 12745.

ISSN 0215-3130

Isi diluar tanggung jawab Percetakan


ooOoo

" >

PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Hukum 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
KASUS SUAP IMPOR SAPI
KPK Sita Lagi Aset Luthfi Hasan
KASUS SIMULATOR
Djoko Susilo Bantu Pemenang Tender
KASUS CENTURY
Selain Boediono,
KPK Juga Harus Panggil SBY
Kilas Hukum
Harta Mahfud MD Tak Bertambah
PENYERANGAN LAPAS
Kontras Pertanyakan
Proses Hukum Kasus Cebongan
GUGATAN KLB DEMOKRAT
SBY Tidak Hadir di Persidangan
UJI MATERI
MK: LSM Berhak Mengajukan Praperadilan
KASUS KORUPSI
KPK Sidik Aliran Dana ke PKS
SUAP PEGAWAI PAJAK
"Ketua KPK" Meminta Uang
Kilas Hukum
Kajari Jakut Temui
Gunawan Santoso
KORUPSI KEUANGAN NEGARA
Fitra: Penyelewengan
Sudah Makin Membahayakan
PEMALSUAN DOKUMEN
Polisi Harus Usut Notaris Selly
arsip  
PEMILU LANGSUNG
Pilkada Ikut Menyuburkan Praktik Korupsi
Pelaku Kejahatan Dihukum Setimpal
Kilas Hukum
Bupati Bandung Barat Dipanggil Paksa
Industri Baja
Jepang Berencana
Balas Tindakan AS
arsip  
 
 
Kilas Hukum
Kejagung Periksa Gayus Tambunan


Senin, 7 Mei 2012
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jumat, memeriksa terpidana penyuapan pajak Gayus HP Tambunan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, terkait kasus tersangka pemilik rekening gendut milik Dhana Widyatmika. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, mengatakan, pemeriksaan Gayus tersebut guna mengetahui adanya keterkaitan dengan DW yang sama-sama pernah bekerja di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, tidak tertutup kemungkinan ada keterkaitan DW dengan Gayus HP Tambunan mengingat keduanya pernah bekerja di Ditjen Pajak. "Bisa jadi ada kaitannya dengan pemeriksaan (wajib pajak) yang dilakukan oleh Gayus," katanya. Kejaksaan Agung menargetkan berkas tersangka pencucian uang yang juga mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu sudah dilimpahkan ke penuntutan pada akhir Mei 2012. Di bagian lain, Jampdisus Andhi Nirwanto menyebutkan harta para tersangka yang berasal dari tindak kejahatan tersebut akan disita. (Jimmy Radjah)


Mantan Gubernur NTB Bebas Bersyarat

MATARAM - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Serinata, mulai menjalani pembebasan bersyarat terhitung 4 Mei 2012, setelah menjalani dua pertiga dari masa hukuman tiga tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Mataram. "Beliau bebas bersyarat hingga 28 Desember 2013," kata Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Mataram Ketut Akbar Herry Achjar, Jumat di Mataram. Pembebasan bersyarat terhadap Serinata itu didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor XXV/7609/PK/010505/2012 tertanggal 30 April 2012, yang ditandatangani Dirjen Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan Slamet Priyo. "Selama proses pembimbingan hingga pengawasan, yang bersangkutan wajib lapor setiap tiga bulan kepada kami (Bapas Mataram) dan Kejaksaan Negeri Mataram," ujarnya. Serinata pun langsung berangkat ke Jakarta, sesaat setelah keluar dari Bapas Mataram, guna menjalani pengobatan khusus atas penyakit yang dideritanya. Gubernur NTB periode 2003-2008 itu dieksekusi oleh pada 27 Juli 2010 sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2396/K/Pidsus/2009 tertanggal 11 Desember 2009, yang menolak kasasi yang diajukan terdakwa. (Ant)


Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i