ANTIKORUPSI Pembuktian Terbalik Efektif
Selasa, 8 Mei 2012
JAKARTA (Suara Karya): Pemberlakuan asas pembuktian terbalik adalah cara efektif untuk menimbulkan efek jera penanganan perkara korupsi. Karena itu, aparat penegak hukum perlu melakukan terobosan dengan menerapkan pembuktian terbalik terhadap harta kekayaan para koruptor.
Pasalnya, menurut anggota MPR Teguh Juwarno dalam forum diskusi, Senin (7/5), dari aspek aturan, hal itu sudah terakomodasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Senada, dikemukakan Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari menyatakan, infrastruktur hukum untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi sudah cukup memadai. "Ironisnya, kasus korupsi masih berjalan lintas trias politica, sudah tidak lagi seperti dulu, dimana kasus korupsi tidak hanya di eksekutif, bahkan legislatif dan yudikatif," ujar Hajriyanto.
Ia menduga, maraknya korupsi di Tanah Air karena faktor budaya, sehingga "proses kaderisasi dan regenerasi" korupsi berlangsung lancar. Hal yang sama juga terjadi dalam proses regenerasi dan kaderisasi terorisme.
"Budaya masyarakat yang relatif permisif terhadap pelaku korupsi makin menguatkan praktik korupsi. Kalau ada tokoh publik tersandung persoalan asusila, hukuman publik itu telak," katanya.
Namun hal itu tidak demikian dengan pelaku kasus korupsi. Bila koruptor berjiwa dermawan, membantu yang memerlukan bantuan dan membantu kegiatan sosial, maka pelaku terampuni dan seolah-olah dengan mudah diterima masyarakat. Hal ini, tambah Hajriyanto, menunjukkan fenomena permisifisme di masyarakat terhadap para pelaku korupsi.
Ke depan, kata dia, para koruptor perlu dipermalukan oleh masyarakat sehingga jika ada orang yang ingin korup akan berpikir dua kali.
Sebab, selama para koruptor masih diterima kehadirannya oleh masyarakat, bahkan dielu-elukan seperti pahlawan karena kedermawanannya, selama itu pula pemberantasan korupsi tidak akan berhasil.
Selain dipermalukan, koruptor juga perlu dimiskinkan dengan mengembalikan semua uang hasil korupsi ke negara, bahkan didenda lebih tinggi lagi dengan menyedot harta yang dimiliki.
"Sehingga menciptakan nuansa jika orang korup jika kena hukum hartanya dikuras sampai miskin," kata Hajriyanto. (Sugandi)
|
|