KASASI Mantan Bupati Lampung Tengah Divonis 12 Tahun
Kamis, 10 Mei 2012
JAKARTA (Suara Karya): Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang membebaskan mantan Bupati Lampung Tengah, Andi Achmad Sampurna Jaya, dengan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan menjatuhkan pidana selama 12 tahun penjara," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Ridwan Mansur, saat mengutip petikan putusan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Ridwan mengungkapkan bahwa putusan tersebut telah diputus oleh majelis kasasi yang diketuai oleh Djoko Sarwoko yang didampingi anggota Krisna Harahap, Komariah Sapardjaja, MS Lumme, dan Leopold Hutagalung pada Rabu siang dengan suara bulat.
Selain menghukum penjara, lanjut Ridwan, MA juga mengenakan denda sebesar Rp 500 juta. "Jika tidak dipenuhi, maka denda rupiah tersebut akan diganti dengan hukuman enam bulan penjara," katanya.
Majelis kasasi juga mewajibkan mantan Bupati Lampung Tengah tersebut harus memberikan uang pengganti sebanyak Rp 2,5 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan.
"Apabila tidak terbayar, maka harta benda milik Andi Achmad akan disita dan dilelang untuk menutupi sanksi tambahan tersebut. Jika tidak cukup, maka akan ada tambahan pidana tiga tahun kurungan penjara," ungkap Ridwan.
Dalam pertimbangannya, kata Ridwan, menyatakan Andi Achmad terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan terbukti melanggar Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ridwan menjelaskan bahwa putusan bebas PN Tanjung Karang karena jaksa mendakwa dengan Pasal 3 UU Tipikor. "Majelis PN Tanjung Karang menyatakan Andi Achmad tidak terbukti melanggar Pasal Pasal 3 UU Tipikor," ungkapnya.
Untuk itu, lanjutnya, MA mengadili sendiri dan menyatakan mantan Bupati Lampung Tengah ini terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor yang merupakan dakwaan sekunder jaksa. "Karena itu hukumannya melibihi apa yang dituntut JPU," ungkapnya.
PN Tanjungkarang memutus bebas Andi Achmad atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi dana APBD sebesar Rp 28 miliar. Majelis berkesimpulan perbuatan terdakwa tidak terbukti seperti yang didakwakan yakni menempatkan dana kas daerah pada rekening BPR Tripanca Setiadana.
Tak terima dengan putusan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) melakukan kasasi ke MA dan dikabulkan. (Ant/Jimmy Radjah)
|
|