Kamis, 23 Mei 2013
HARIAN UMUM SUARA KARYA
DITERBITKAN OLEH:
PT SUARA RAKYAT MEMBANGUN
SURAT IZIN: KEPUTUSAN MENPEN NOMOR
070/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1986,
TANGGAL 1 MARET 1986

Perintis:
Ali Moertopo, Soedjono Hoemardani, Sapardjo

Penasihat:
Aburizal Bakrie, M Jusuf Kalla,
Akbar Tandjung

Pemimpin Umum:
Airlangga Hartarto

Wakil Pemimpin Umum:
Lalu Mara Satriawangsa

Pemimpin Redaksi/
Penanggung Jawab:

Ricky Rachmadi

Wakil Pemimpin Redaksi:
Kodrat Wahyu Dewanto

Redaktur Pelaksana:
Djunaedi Tjunti Agus

Wakil Redaktur Pelaksana:
Asep Yayat, Victor A Simandjuntak

Dewan Redaksi:
Ricky Rachmadi (Ketua),
Kodrat Wahyu Dewanto,
Djunaedi Tjunti Agus,
Asep Yayat,
Victor A Simandjuntak

Kepala Badan Litbang dan
Pengembangan Usaha:

Tiara Tohir

Redaktur Senior:
Bambang Soesatyo

Redaktur:
Sabpri Piliang, AAGDWA Ariwangsa, Ami Herman,
B Pudja Rukmana, Dwi Putro Agus Asianto, Mohamad Guntur S,
Kentos Reza Artoko, Yudiarma, Jimmy Ratu Radjah

Wakil Redaktur:
Lerman Sipayung, Laksito Adi Darmono, Yon Parjiyono,
Syamsudin Walad, Abdul Choir, Agus Haryanto,
Andry Bey Rusmanto, Indra D Himrat,
Budi Seno P Santo, Rully Ariefandi

Staf Redaksi:
H Singgih Budi Setiawan, Nunun Nurbaiti, Tri Wahyuni, Devita Dahlia,
Wilmar Pasaribu, Hanif Sobari, Joko Sriyono,
Sadono Priyo, Silli Mela Novi, Syamsuri S, Wem Fauzi, Muhamad Kardeni,
Nefan Kristiono, Andira, Sugandi, Hedi Suryono, Tri Handayani,
Kartoyo DS, Bayu Legianto, Feber Sianturi

Kontributor:
Ashari Nasution, Markon Piliang (Jakarta), Agus Dinar (Bandung),
Wahyudi HR, Pudyo Saptono (Semarang), Bambang Sugiarto (Yogyakarta),
Endang Kusumastuti (Solo), Manahan Tampubolon (Medan), Adrizas (Pekanbaru),
Chairul Ishar Wisnu (Serang), Hedi Suhaedi (Sukabumi), Tarwono (Bogor),
Windrarto (Depok), Yacob Nauli (Sorong), Bonne Pukan (Kupang),
Darwis Kusi (Makassar), Dina Kristina (Bandar Lampung), Kusyana (Indramayu), Muhajir (Bekasi)

Tim Penyunting Bahasa:
Wahiduddin (Wakil Kepala Bagian)
Sonny Heru Kusumo (Staf)

Kabag Pracetak:
Kusyanto

Wakil Kabag Pracetak:
Budi Pitoyo

Staf Pracetak:
Sugiyo, Suharno Glinka,
Sugeng Pramono, Chotimah,
Pramuji, Chaliri CH,
Harno

Staf SK Online:
Ari Wibowo, Elma Efly, Atim

Pemimpin Perusahaan:
Rakhmat Junaedi

Wakil Pemimpin Perusahaan:
Ph Ateng Winarno

Pemasaran & Iklan:
Manaek Sinaga

Sirkulasi dan Distribusi:
St N Haryaka

Keuangan:
Chairul Wahid

Alamat Redaksi & Tata Usaha:
Jalan Bangka Raya No 2
Kebayoran Baru Jakarta 12720
Telp: 7191352 dan 7192656
Faksimil: 71790746

e-mail: redaksi@suarakarya-online.com
Bagian Iklan: Telp: 7182270/71
Faksimil: 7182271

Pengaduan Dan Permintaan Langganan:
Telp: 7192656 - 7191352

Tarif Iklan Koran:
Hitam Putih: Umum Rp 39.000,-
Duka Cita: dari Keluarga Rp 29.000,-
dari Perusahaan Rp 33.000,-
Khusus 1 kolom X 100 mm Rp 33.000,-(per mmk), Mini: Rp 33.000,-/baris
Warna: 1 warna spot harga Rp 41.000,-
2 warna spot harga Rp. 45.000,-
Separasi warna (full colour) Rp. 55.000,-
Halaman I Rp 125.000,- (per mmk).

Tarif iklan belum termasuk PPN 10 persen

Bank Mandiri Kebayoran Baru No 126-007 4000349.
Giro Pos No 12745.

ISSN 0215-3130

Isi diluar tanggung jawab Percetakan


ooOoo

" >

PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Tajuk Rencana 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
Menakar Kadar
Peserta Pemilu
Partai Agama Beban Agama
Partai Tak Harus Kotor
Presensi Wakil Rakyat
Menanti Eksekusi
Terpidana Narkoba
Waduk Pluit Milik Publik
Jerat Pajak
Pemburu Suap
Caleg Pembolos
Silakan Minggir
Budaya Malu
Kegagalan UN
Drama Penyitaan
Program Kompensasi
Pemidanaan Koruptor
arsip  
Hukum Orang yang
Patut Dihukum Terkait Kasus AF
Uang Rakyat
Dihambur-hamburkan!?
Semangat Harkitnas,
Semangat Menjaga
Kepentingan Nasional
Ayo Bangkit...
Tingkatkan Kualitas Produk Lokal
Benarkah LHI dan AF
Setali Tiga Uang?
Harga Pangan
Tak Kunjung Turun
arsip  
Rumors
Rumors
Rumors
Rumors
Rumors
Rumors
arsip  
Menakar Kadar
Peserta Pemilu
Partai Agama Beban Agama
Partai Tak Harus Kotor
Presensi Wakil Rakyat
Menanti Eksekusi
Terpidana Narkoba
Waduk Pluit Milik Publik
arsip  
 
 
Vonis Ringan
untuk Koruptor


Kamis, 10 Mei 2012
Vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus penyuapan anggota DPR, Nunun Nurbaeti, kemarin, sungguh jauh dari harapan publik. Vonis tersebut, bagi publik, jauh memenuhi rasa keadilan - mengingat peran sentral Nunun dalam kasus itu. Terlebih Nunun sempat tidak kooperatif terhadap upaya penegakan hukum. Lalu nilai korupsi dalam kasus itu sendiri tidak tergolong kelas ecek-ecek.

Karena itu, vonis terhadap Nunun ini lagi-lagi mengecewakan publik. Lagi-lagi, karena sebelum ini Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan hukuman relatif ringan terhadap sejumlah terdakwa kasus korupsi kelas kakap. M Nazaruddin, aktor utama kasus korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, misalnya, hanya dihukum 4 tahun 10 bulan penjara plus denda Rp 200 juta. Padahal peran Nazaruddin dalam proyek superkakap itu demikian sentral.

Begitu pula vonis kurungan yang dijatuhkan terhadap Rosalina Manulang - anak buah Nazaruddin di Grup Permai miliknya - hanya dua tahun 6 bulan plus denda Rp 200 juta. Juga El Idris, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah yang memberikan suap kepada Nazaruddin dan Sekretaris Menpora Wafid Muharam terkait proyek wisma atlet, hanya diganjar hukuman 2 tahun penjara plus denda Rp 200 juta. Wafid sendiri divonis penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta. Peran ketiga orang tersebut dalam perkara korupsi proyek wisma atlet juga bukan sekadar "figuran".

Karena itu, vonis untuk Nunun makin meneguhkan kesan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta lembek dalam menghukum koruptor. Mereka seperti tak memiliki cukup keberanian untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Vonis penjara yang rata-rata di bawah lima tahun, juga hukuman denda yang praktis alakadarnya dibanding nilai korupsi, bagaimanapun sulit diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi.

Jadi, wajar dan sah-sah saja jika publik dibuat kecewa oleh vonis-vonis ringan untuk koruptor ini. Publik kecewa karena sejak awal mereka sangat berharap koruptor diganjar hukuman seberat-beratnya. Bukan saja karena uang yang digasak membuat khalayak luas dirugikan, melainkan juga karena publik ingin korupsi bisa diberantas tuntas. Publik amat mendambakan korupsi tidak terus-terusan menjadi kanker yang merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Hukum mestinya mencerminkan nurani masyarakat. Nurani itu sendiri adalah rasa keadilan. Jika rasa keadilan masyarakat tak terpenuhi atau bahkan terabaikan, berarti hukum bisa dibilang buta dan tuli.

Jelas, hukum tak boleh buta dan tuli - karena membuat masyarakat kehilangan pegangan dan pijakan. Hukum harus peduli terhadap nurani masyarakat. Nah, dalam perkara-perkara korupsi - terlebih perkara korupsi yang membuat publik terguncang - hukum harus bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat, sekaligus menumbuhkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. Itu berarti, tak bisa lain, koruptor harus divonis penjara seberat-beratnya dengan denda maksimal atau bahkan membuat mereka benar-benar jatuh miskin.***

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i