| |  | | | | TIM INVESTIGASI DPD Imbau KBRI Berdayakan Atase Kepolisian
Jumat, 11 Mei 2012
JAKARTA (Suara Karya): Ketua DPD Irman Gusman menerima delegasi DPD RI yang baru kembali dari Kuala Lumpur Malaysia untuk menelusuri kasus penembakan terhadap tiga TKI dari Nusa Tenggara Barat.
Tim delegasi DPD mendorong Suhakam (Komnas HAM Malaysia) untuk melakukan pengawalan atas proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung dan Mahkamah Malaysia.
Pimpinan Pimpinan Tim DPD RI dan Komnas HAM, Farouk Muhammad kesamaan pemikiran dengan Pimpinan Dewan Negara dan Pimpinan Suhakam bahwa Pemerintah Malaysia sudah perlu merumuskan regulasi yang lebih memberikan perlindungan bagi tenaga kerja asing termasuk kebijakan gaji (minimum wages) dan ketentuan keimigrasian yang memperlakukan majikan sebagai pihak dominan dalam menentukan legalitas keimigrasian seseorang warga negara asing.
"Terkait dengan banyaknya permasalahan hukum yang dihadapi WNI di Malaysia, kami telah menghimbau KBRI untuk lebih intensif melakukan pemantauan dengan memberdayakan keberadaan atase kepolisian," lanjut Farouk Muhammad.
Kunjungan kerja Tim DPD dilakukan bersama dengan tim pemerintah yang terdiri dari perwakilan Kemenlu dan Mabes Polri serta Komnas HAM yang berangkat sejak tanggal 7-10 Mei lalu mendapatkan sambutan positif dari Pimpinan Dewan Negara Malaysia.
Tim DPD dan Komnas HAM bertemu dengan keluarga korban di Port Dikson dan berdialog dengan sekitar 30 orang perwakilan TKI asal NTB yang bekerja di Tanjung Mali (Negeri Sembilan) dan Perak. Setelah itu, tim melakukan pertemuan dengan Pimpinan Dewan Negara Malaysia dan Pimpinan Suhakam (Komnas HAM Malaysia). Sementara itu Tim Kemlu melakukan pertemuan dengan pejabat Kemlu dan Kejaksaan Agung termasuk tenaga medis di Rumah Sakit Port Dickson.
Selain itu, tim Polri juga melakukan pertemuan dengan pejabat Polisi Di Raja Malaysia (PDRM) dan kepolisian daerah di Port Dikson serta mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara). Kemudian, Tim DPD-RI dan Komnas HAM pada hari Rabu tanggal 9 mei 2012 malam melakukan pertemuan konsolidasi dengan Tim Kemenlu dan Tim Mabes Polri bersama Pimpinan KBRI Kuala Lumpur.
Dari hasil kunjungan ini, pimpinan Dewan akan segera mengambil langkah-langkah untuk mendorong pemerintah mengusut kasus tersebut dan segera melakukan proses penegakan hukum termasuk terhadap kasus serupa yang menimpa TKI asal Madura pada tahun 2010 yang masih lamban penyelesaiannya.
Sementara itu, dari Tim Pemerintah diperoleh informasi bahwa Pemerintah Malaysia juga ingin secepatnya mengungkap dan menyelesaikan kasus tersebut, sementara Jaksa Agung telah memberi arahan untuk diproses dalam waktu enam bulan dengan membuka kesempatan kepada keluarga/LSM/Lawyer untuk ikut memantau dan menggunakan haknya.
Kolaborasi dan keterpaduan semua tim delegasi Indonesia ini memberi dampak yang sangat menguntungkan bagi penciptaan perhatian dan respon yang positif para pejabat Malaysia dalam rangka menindaklanjuti tuntutan pengungkapan dan penegakan hukum atas kasus tersebut.
Penangkapan Wartawan
Dikesempatan Irman didampingi Sekjen DPD RI Siti Nurbaya dan Ketua Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) DPD RI Faoruk Muhammad dan Ketua Komite III DPD RI Hardi Selamat Hood juga mendapatkan kronologi peristiwa penangkapan dan pemeriksaan terhadap tiga wartawan.
Tiga wartawan Indonesia yang sempat ditangkap dan diperiksa selama enam jam oleh kepolisian Port Dickson di Negri Sembilan Malaysia meninggalkan Malaysia, kemarin siang.
DPD bersyukur tiga wartawan Indonesia dibebaskan oleh otoritas kepolisian Malaysia setelah dimintai keterangan selama enam jam lebih pada Kamis dinihari. Ketiga wartawan pada Kamis pagi cek out dari penginapan dan langsung menuju Kuala Lumpur International Airport (KLIA). Kepulangan itu sesuai dengan jadwal semula.
Farouk Muhammad mengatakan bahwa sejak adanya penangkapan dan pemeriksaan, pimpinan DPD terus mengupayakan pembebasan terhadap tiga wartawan itu.
Selain pimpinan DPD yang menyambut baik bebasnya tiga wartawan, Ketua DPR Marzuki Alie juga mengupayakan pembebasan dengan menelepon KBRI Kuala Lumpur. (Rully/Tri H)
|
| |
|
|