Sabtu, 25 Mei 2013
HARIAN UMUM SUARA KARYA
DITERBITKAN OLEH:
PT SUARA RAKYAT MEMBANGUN
SURAT IZIN: KEPUTUSAN MENPEN NOMOR
070/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1986,
TANGGAL 1 MARET 1986

Perintis:
Ali Moertopo, Soedjono Hoemardani, Sapardjo

Penasihat:
Aburizal Bakrie, M Jusuf Kalla,
Akbar Tandjung

Pemimpin Umum:
Airlangga Hartarto

Wakil Pemimpin Umum:
Lalu Mara Satriawangsa

Pemimpin Redaksi/
Penanggung Jawab:

Ricky Rachmadi

Wakil Pemimpin Redaksi:
Kodrat Wahyu Dewanto

Redaktur Pelaksana:
Djunaedi Tjunti Agus

Wakil Redaktur Pelaksana:
Asep Yayat, Victor A Simandjuntak

Dewan Redaksi:
Ricky Rachmadi (Ketua),
Kodrat Wahyu Dewanto,
Djunaedi Tjunti Agus,
Asep Yayat,
Victor A Simandjuntak

Kepala Badan Litbang dan
Pengembangan Usaha:

Tiara Tohir

Redaktur Senior:
Bambang Soesatyo

Redaktur:
Sabpri Piliang, AAGDWA Ariwangsa, Ami Herman,
B Pudja Rukmana, Dwi Putro Agus Asianto, Mohamad Guntur S,
Kentos Reza Artoko, Yudiarma, Jimmy Ratu Radjah

Wakil Redaktur:
Lerman Sipayung, Laksito Adi Darmono, Yon Parjiyono,
Syamsudin Walad, Abdul Choir, Agus Haryanto,
Andry Bey Rusmanto, Indra D Himrat,
Budi Seno P Santo, Rully Ariefandi

Staf Redaksi:
H Singgih Budi Setiawan, Nunun Nurbaiti, Tri Wahyuni, Devita Dahlia,
Wilmar Pasaribu, Hanif Sobari, Joko Sriyono,
Sadono Priyo, Silli Mela Novi, Syamsuri S, Wem Fauzi, Muhamad Kardeni,
Nefan Kristiono, Andira, Sugandi, Hedi Suryono, Tri Handayani,
Kartoyo DS, Bayu Legianto, Feber Sianturi

Kontributor:
Ashari Nasution, Markon Piliang (Jakarta), Agus Dinar (Bandung),
Wahyudi HR, Pudyo Saptono (Semarang), Bambang Sugiarto (Yogyakarta),
Endang Kusumastuti (Solo), Manahan Tampubolon (Medan), Adrizas (Pekanbaru),
Chairul Ishar Wisnu (Serang), Hedi Suhaedi (Sukabumi), Tarwono (Bogor),
Windrarto (Depok), Yacob Nauli (Sorong), Bonne Pukan (Kupang),
Darwis Kusi (Makassar), Dina Kristina (Bandar Lampung), Kusyana (Indramayu), Muhajir (Bekasi)

Tim Penyunting Bahasa:
Wahiduddin (Wakil Kepala Bagian)
Sonny Heru Kusumo (Staf)

Kabag Pracetak:
Kusyanto

Wakil Kabag Pracetak:
Budi Pitoyo

Staf Pracetak:
Sugiyo, Suharno Glinka,
Sugeng Pramono, Chotimah,
Pramuji, Chaliri CH,
Harno

Staf SK Online:
Ari Wibowo, Elma Efly, Atim

Pemimpin Perusahaan:
Rakhmat Junaedi

Wakil Pemimpin Perusahaan:
Ph Ateng Winarno

Pemasaran & Iklan:
Manaek Sinaga

Sirkulasi dan Distribusi:
St N Haryaka

Keuangan:
Chairul Wahid

Alamat Redaksi & Tata Usaha:
Jalan Bangka Raya No 2
Kebayoran Baru Jakarta 12720
Telp: 7191352 dan 7192656
Faksimil: 71790746

e-mail: redaksi@suarakarya-online.com
Bagian Iklan: Telp: 7182270/71
Faksimil: 7182271

Pengaduan Dan Permintaan Langganan:
Telp: 7192656 - 7191352

Tarif Iklan Koran:
Hitam Putih: Umum Rp 39.000,-
Duka Cita: dari Keluarga Rp 29.000,-
dari Perusahaan Rp 33.000,-
Khusus 1 kolom X 100 mm Rp 33.000,-(per mmk), Mini: Rp 33.000,-/baris
Warna: 1 warna spot harga Rp 41.000,-
2 warna spot harga Rp. 45.000,-
Separasi warna (full colour) Rp. 55.000,-
Halaman I Rp 125.000,- (per mmk).

Tarif iklan belum termasuk PPN 10 persen

Bank Mandiri Kebayoran Baru No 126-007 4000349.
Giro Pos No 12745.

ISSN 0215-3130

Isi diluar tanggung jawab Percetakan


ooOoo

" >

PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Hukum 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
KASUS SUAP
Berkas Luthfi Batal Dilimpahkan
PENCUCIAN UANG CENTURY
Tiga Terdakwa Dituntut 7 Tahun
Kilas Hukum
Direktur Master Steel Jadi Tersangka
TERORISME
Dua Terdakwa Dituntut
8 dan 5 Tahun Penjara
KORUPSI IM2
Kerugian Negara Dinilai Tak Pasti
UJI MATERI
Keputusan KPK Tetap Kolektif Kolegial
KASUS SUAP DAGING IMPOR
Sesmentan "Tunduk" kepada Luthfi
LEGISLASI
Empat RUU Perpanjang Usia Rezim
Kilas Hukum
Periksa Pimpinan Eks BPPN
SUAP PEGAWAI PAJAK
Saksi: Dua Tersangka
Memang "Anak Nakal"
PENYERANGAN LAPAS
12 Tersangka Segera Disidangkan
PENGADILAN TIPIKOR
MA Akui Kesulitan Dapatkan Hakim Ad Hoc
arsip  
PEMILU LANGSUNG
Pilkada Ikut Menyuburkan Praktik Korupsi
Pelaku Kejahatan Dihukum Setimpal
Kilas Hukum
Bupati Bandung Barat Dipanggil Paksa
Industri Baja
Jepang Berencana
Balas Tindakan AS
arsip  
 
 
Kilas Hukum
Buronan Korupsi Darlis Ilyas Ditangkap


Jumat, 11 Mei 2012
JAKARTA - Tim intelijen kejaksaan menangkap Darlis Ilyas, terpidana korupsi dana bantuan bahan baku bangunan rumah (BBR) untuk korban bencana alam Provinsi Riau, yang buron selama dua tahun. Mantan Kepala Badan Kesejahteraan Sosial Pemprov Riau itu ditangkap di rumahnya di Komplek Vileno Jaya, Padang, Sumatera Barat, Rabu (9/5) malam. "Yang bersangkutan ditangkap oleh tim gabungan dari Jamintel, Kejati Riau, dan Kejati Sumbar jam 23.00 WIB. Dia kemudian diterbangkan ke Jakarta, lalu ke Pekanbaru, untuk ditahan di LP kelas I Pekanbaru," kata Kapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman, Kamis. Darlis Ilyas dipidana melakukan korupsi dana bantuan bahan baku bangunan rumah (BBR), untuk korban bencana alam di Kabupaten Kuantan Singingi dan Rokan Hulu Riau pada tahun 2006 - 2007. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar. Di tingkat kasasi, mantan Wali Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, ini dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung pada Desember 2010. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun dan denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (Jimmy Radjah)


Istri Wali Kota Salatiga Segera Disidang

SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memastikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Salatiga (JLS), Titik Kirnaningsih, akan segera disidangkan, menyusul rencana dakwaan yang disusun sudah hampir rampung. Berkas perkara anggota DPRD Salatiga yang juga istri Wali Kota Salatiga Yulianto tersebut telah dikirim Kejati Jateng ke Kejari Salatiga. "Kejari Salatiga sudah kita perintahkan agar secepatnya meneliti dakwaan untuk keperluan di pengadilan. Dalam satu atau dua hari berkas kita target selesai diteliti, supaya jaksa penuntut umum bisa segera melimpahkan ke pengadilan," tutur Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Ali Mukartono, kemarin. Titik terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek JLS sehubungan perannya sebagai direktur PT Kuntjup. Tahun 2008, PT Kuntjup bersama PT Kadi International memenangi lelang proyek tersebut. Akan tetapi hasil akhir pengerjaan proyek sepanjang 6,5 kilometer ternyata tidak sesuai kesepakatan. Proyek APBN senilai Rp 49,21 miliar tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 12,23 miliar. Disinyalir ada kongkalikong antara pejabat pembuat komitmen (PPK), panitia lelang, PT Kuntjup, dan Wali Kota Salatiga saat itu yang dijabat John Manoppo. (Pudyo Saptono)


Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i