Sabtu, 25 Mei 2013
HARIAN UMUM SUARA KARYA
DITERBITKAN OLEH:
PT SUARA RAKYAT MEMBANGUN
SURAT IZIN: KEPUTUSAN MENPEN NOMOR
070/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1986,
TANGGAL 1 MARET 1986

Perintis:
Ali Moertopo, Soedjono Hoemardani, Sapardjo

Penasihat:
Aburizal Bakrie, M Jusuf Kalla,
Akbar Tandjung

Pemimpin Umum:
Airlangga Hartarto

Wakil Pemimpin Umum:
Lalu Mara Satriawangsa

Pemimpin Redaksi/
Penanggung Jawab:

Ricky Rachmadi

Wakil Pemimpin Redaksi:
Kodrat Wahyu Dewanto

Redaktur Pelaksana:
Djunaedi Tjunti Agus

Wakil Redaktur Pelaksana:
Asep Yayat, Victor A Simandjuntak

Dewan Redaksi:
Ricky Rachmadi (Ketua),
Kodrat Wahyu Dewanto,
Djunaedi Tjunti Agus,
Asep Yayat,
Victor A Simandjuntak

Kepala Badan Litbang dan
Pengembangan Usaha:

Tiara Tohir

Redaktur Senior:
Bambang Soesatyo

Redaktur:
Sabpri Piliang, AAGDWA Ariwangsa, Ami Herman,
B Pudja Rukmana, Dwi Putro Agus Asianto, Mohamad Guntur S,
Kentos Reza Artoko, Yudiarma, Jimmy Ratu Radjah

Wakil Redaktur:
Lerman Sipayung, Laksito Adi Darmono, Yon Parjiyono,
Syamsudin Walad, Abdul Choir, Agus Haryanto,
Andry Bey Rusmanto, Indra D Himrat,
Budi Seno P Santo, Rully Ariefandi

Staf Redaksi:
H Singgih Budi Setiawan, Nunun Nurbaiti, Tri Wahyuni, Devita Dahlia,
Wilmar Pasaribu, Hanif Sobari, Joko Sriyono,
Sadono Priyo, Silli Mela Novi, Syamsuri S, Wem Fauzi, Muhamad Kardeni,
Nefan Kristiono, Andira, Sugandi, Hedi Suryono, Tri Handayani,
Kartoyo DS, Bayu Legianto, Feber Sianturi

Kontributor:
Ashari Nasution, Markon Piliang (Jakarta), Agus Dinar (Bandung),
Wahyudi HR, Pudyo Saptono (Semarang), Bambang Sugiarto (Yogyakarta),
Endang Kusumastuti (Solo), Manahan Tampubolon (Medan), Adrizas (Pekanbaru),
Chairul Ishar Wisnu (Serang), Hedi Suhaedi (Sukabumi), Tarwono (Bogor),
Windrarto (Depok), Yacob Nauli (Sorong), Bonne Pukan (Kupang),
Darwis Kusi (Makassar), Dina Kristina (Bandar Lampung), Kusyana (Indramayu), Muhajir (Bekasi)

Tim Penyunting Bahasa:
Wahiduddin (Wakil Kepala Bagian)
Sonny Heru Kusumo (Staf)

Kabag Pracetak:
Kusyanto

Wakil Kabag Pracetak:
Budi Pitoyo

Staf Pracetak:
Sugiyo, Suharno Glinka,
Sugeng Pramono, Chotimah,
Pramuji, Chaliri CH,
Harno

Staf SK Online:
Ari Wibowo, Elma Efly, Atim

Pemimpin Perusahaan:
Rakhmat Junaedi

Wakil Pemimpin Perusahaan:
Ph Ateng Winarno

Pemasaran & Iklan:
Manaek Sinaga

Sirkulasi dan Distribusi:
St N Haryaka

Keuangan:
Chairul Wahid

Alamat Redaksi & Tata Usaha:
Jalan Bangka Raya No 2
Kebayoran Baru Jakarta 12720
Telp: 7191352 dan 7192656
Faksimil: 71790746

e-mail: redaksi@suarakarya-online.com
Bagian Iklan: Telp: 7182270/71
Faksimil: 7182271

Pengaduan Dan Permintaan Langganan:
Telp: 7192656 - 7191352

Tarif Iklan Koran:
Hitam Putih: Umum Rp 39.000,-
Duka Cita: dari Keluarga Rp 29.000,-
dari Perusahaan Rp 33.000,-
Khusus 1 kolom X 100 mm Rp 33.000,-(per mmk), Mini: Rp 33.000,-/baris
Warna: 1 warna spot harga Rp 41.000,-
2 warna spot harga Rp. 45.000,-
Separasi warna (full colour) Rp. 55.000,-
Halaman I Rp 125.000,- (per mmk).

Tarif iklan belum termasuk PPN 10 persen

Bank Mandiri Kebayoran Baru No 126-007 4000349.
Giro Pos No 12745.

ISSN 0215-3130

Isi diluar tanggung jawab Percetakan


ooOoo

" >

PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Hukum 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
KASUS SUAP
Berkas Luthfi Batal Dilimpahkan
PENCUCIAN UANG CENTURY
Tiga Terdakwa Dituntut 7 Tahun
Kilas Hukum
Direktur Master Steel Jadi Tersangka
TERORISME
Dua Terdakwa Dituntut
8 dan 5 Tahun Penjara
KORUPSI IM2
Kerugian Negara Dinilai Tak Pasti
UJI MATERI
Keputusan KPK Tetap Kolektif Kolegial
KASUS SUAP DAGING IMPOR
Sesmentan "Tunduk" kepada Luthfi
LEGISLASI
Empat RUU Perpanjang Usia Rezim
Kilas Hukum
Periksa Pimpinan Eks BPPN
SUAP PEGAWAI PAJAK
Saksi: Dua Tersangka
Memang "Anak Nakal"
PENYERANGAN LAPAS
12 Tersangka Segera Disidangkan
PENGADILAN TIPIKOR
MA Akui Kesulitan Dapatkan Hakim Ad Hoc
arsip  
PEMILU LANGSUNG
Pilkada Ikut Menyuburkan Praktik Korupsi
Pelaku Kejahatan Dihukum Setimpal
Kilas Hukum
Bupati Bandung Barat Dipanggil Paksa
Industri Baja
Jepang Berencana
Balas Tindakan AS
arsip  
 
 
Berkas Tersangka PON Riau Dilengkapi


Sabtu, 12 Mei 2012
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini terus berupaya melengkapi berkas penetapan enam tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) ke 18 Provinsi Riau. "Upaya melengkapi berkas penetapan para tersangka kasus dugaan gratifikasi ini dilakukan oleh tim penyidik. Salah satunya yakni dengan menggeledah beberapa proyek dan perusahaan yang dianggap terlibat," kata juru bicara KPK Johan Budi, Jumat. Ditanya apakah KPK juga berupaya mencari bukti-bukti untuk menetapkan calon tersangka baru atas kasus yang sama, Johan tidak membantahnya. "Namun itu semua urusannya penyidik. Belum ada dilaporkan ke humas," katanya. Pada Rabu (9/5) tim penyidik KPK yang berjumlah lebih sepuluh orang juga telah melakukan penggeledahan proyek Stadion Utama PON Riau yang berlokasi di Kompleks Universitas Riau (UR). Selain itu, penyidik pada hari yang sama juga menggeledah Kantor PT Adhi Karya yang juga berlokasi di Pekanbaru, Riau. Kamis (10/5), penyidik menggeledah proyek arena menembak PON. (Ant)


Cuma 2 Bupati yang Korup

BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan, hanya dua kepala daerah di Lampung yang terlibat kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah, dengan menyimpan sebagian dananya ke Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana yang bangkrut. "Setahu saya, selain di Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Tengah, tidak ada lagi kepala daerah yang terlibat kasus tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, M Serry, Jumat. Setelah Bupati Lampung Timur (non-aktif) Satono divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), vonis 12 tahun penjara dijatuhkan terhadap mantan Bupati Lampung Tengah Andi Achmad Sampurnajaya, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 20 miliar lebih, karena kasus korupsi dana APBD yang disimpan di BPR itu. Keputusan MA itu, merupakan vonis terberat pertama kali dijatuhkan di Indonesia kepada kepala daerah yang terbukti korupsi. Pakar hukum Universitas Lampung (Unila), Dr Yuswanto, menilai vonis penjara belasan tahun adalah hukuman yang wajar. Meski telah divonis, Satono maupun Andi Achmad Sampurnajaya belum juga dieksekusi. Satono bahkan menghilang tanpa jejak. (Ant)


Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i