Rabu, 19 Juni 2013
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Berita Pilihan 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
ALUTSISTA
Tiga CN-235 Segera Perkuat TNI AL
PEMBAHASAN REVISI KUHP
Komisi III Yakin Dapat Menyelesaikan
NTB
Bentrok 2 Kelompok
Mahasiswa Telan Korban Jiwa
IBU KOTA
Kebakaran di Cengkareng
Satu Tewas akibat Tersetrum
DAFTAR CALEG
Sosialisasi Kurang, Pengaduan Minim
TRANSAKSI MENCURIGAKAN
OJK-PPATK Bersinergi Cegah Pencucian Uang
BI RATE
Kinerja Perbankan Tak Akan Jadi Loyo
PEMILU 2014
Gita Enggan Komentari Capres
SELEKSI LPSK
Pansel Jangan Paksakan Penuhi Kuota
IBU KOTA
Dinas Kependudukan Lakukan
Pelayanan hingga Mal
DINAMIKA KOALISI
Rakyat Hukum PKS pada Pemilu 2014
TEKNOLOGI INFORMASI
Mandiri Belanjakan 130 Juta Dolar AS
arsip  
 
 
CALON HAKIM AGUNG
Calon Jalur Nonkarier
Tidak Ada yang Lolos


Selasa, 15 Mei 2012
JAKARTA (Suara Karya): Komisi Yudisial (KY) menyerahkan 12 nama calon hakim agung yang lolos seleksi tahap akhir ke pimpinan DPR yang diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dan Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin dan Nasir Djamil. Dari 12 nama calon hakim agung yang lolos, tidak satu pun calon yang berasal dari jalur nonkarier.

"Calon yang kami serahkan merupakan hasil seleksi tahap akhir. Seharusnya, KY menyerahkan 15 nama, namun apa boleh buat KY hanya bisa menyerahkan 12 nama untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR,"kata Ketua KY Eman Suparman kepada wartawan, di gedung DPR, Senin (14/5).

Dalam proses uji kelayakan nanti, Komisi III akan memilih 4 dari 12 calon hakim agung tersebut. Padahal, sesuai dengan permintaan Mahkamah Agung, KY harus menyerahkan 15 calon hakim agung untuk mengisi kekosongan 5 hakim agung.

Dengan diserahkannya 12 nama calon hakim agung ke DPR itu, Mahkamah Agung masih membutuhkan satu hakim agung. Namun Eman mengatakan, tidak terpenuhinya quota sebagaimana disyaratkan UU, karena KY lebih mengedepankan calon yang memiliki integritas yang tinggi.

"Dengan sangat menyesal kami hanya mampu menyerahkan 12 nama calon hakim agung ke DPR, karena KY harus menghasilkan calon yang mempunyai integritas tinggi, ilmu yang tinggi, dan memiliki akreditas di masyarakat," ujarnya.

Ke-12 calon hakim agung tersebut adalah, Amriddin, (Hakim Pengadilan Tinggi Padang), Burhan Dahlan, Kadilmilti Utama Jakarta (Pidana Militer); Desnayeti (Hakim Pengadilan Tinggi Padang), Heru Iriani (Hakim Pengadilan Tinggi Semarang), I Gusti Agung Sumanatha, (Kapusdiklat Teknis Peradilan MA), James Butar Butar (Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur), Made Rawa Aryawan (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado), Maria Anna Samiyati (Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta), Muh. Daming Sunusi (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin), M Syarifuddin (Kepala Bawas MA RI), Ohan Burhanudin (Hakim Pengadilan Tinggi Medan), dan Wahidin (Hakim Pengadilan Tinggi Jambi).

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan pihaknya akan segera memroses nama-nama calon hakim agung tersebut di DPR. Dalam menindaklanjutinya, pimpinan DPR akan menugaskan Komisi III DPR untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama-nama yang diajukan Komisi Yudisial. (Sugandi)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i