Sabtu, 25 Mei 2013
HARIAN UMUM SUARA KARYA
DITERBITKAN OLEH:
PT SUARA RAKYAT MEMBANGUN
SURAT IZIN: KEPUTUSAN MENPEN NOMOR
070/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1986,
TANGGAL 1 MARET 1986

Perintis:
Ali Moertopo, Soedjono Hoemardani, Sapardjo

Penasihat:
Aburizal Bakrie, M Jusuf Kalla,
Akbar Tandjung

Pemimpin Umum:
Airlangga Hartarto

Wakil Pemimpin Umum:
Lalu Mara Satriawangsa

Pemimpin Redaksi/
Penanggung Jawab:

Ricky Rachmadi

Wakil Pemimpin Redaksi:
Kodrat Wahyu Dewanto

Redaktur Pelaksana:
Djunaedi Tjunti Agus

Wakil Redaktur Pelaksana:
Asep Yayat, Victor A Simandjuntak

Dewan Redaksi:
Ricky Rachmadi (Ketua),
Kodrat Wahyu Dewanto,
Djunaedi Tjunti Agus,
Asep Yayat,
Victor A Simandjuntak

Kepala Badan Litbang dan
Pengembangan Usaha:

Tiara Tohir

Redaktur Senior:
Bambang Soesatyo

Redaktur:
Sabpri Piliang, AAGDWA Ariwangsa, Ami Herman,
B Pudja Rukmana, Dwi Putro Agus Asianto, Mohamad Guntur S,
Kentos Reza Artoko, Yudiarma, Jimmy Ratu Radjah

Wakil Redaktur:
Lerman Sipayung, Laksito Adi Darmono, Yon Parjiyono,
Syamsudin Walad, Abdul Choir, Agus Haryanto,
Andry Bey Rusmanto, Indra D Himrat,
Budi Seno P Santo, Rully Ariefandi

Staf Redaksi:
H Singgih Budi Setiawan, Nunun Nurbaiti, Tri Wahyuni, Devita Dahlia,
Wilmar Pasaribu, Hanif Sobari, Joko Sriyono,
Sadono Priyo, Silli Mela Novi, Syamsuri S, Wem Fauzi, Muhamad Kardeni,
Nefan Kristiono, Andira, Sugandi, Hedi Suryono, Tri Handayani,
Kartoyo DS, Bayu Legianto, Feber Sianturi

Kontributor:
Ashari Nasution, Markon Piliang (Jakarta), Agus Dinar (Bandung),
Wahyudi HR, Pudyo Saptono (Semarang), Bambang Sugiarto (Yogyakarta),
Endang Kusumastuti (Solo), Manahan Tampubolon (Medan), Adrizas (Pekanbaru),
Chairul Ishar Wisnu (Serang), Hedi Suhaedi (Sukabumi), Tarwono (Bogor),
Windrarto (Depok), Yacob Nauli (Sorong), Bonne Pukan (Kupang),
Darwis Kusi (Makassar), Dina Kristina (Bandar Lampung), Kusyana (Indramayu), Muhajir (Bekasi)

Tim Penyunting Bahasa:
Wahiduddin (Wakil Kepala Bagian)
Sonny Heru Kusumo (Staf)

Kabag Pracetak:
Kusyanto

Wakil Kabag Pracetak:
Budi Pitoyo

Staf Pracetak:
Sugiyo, Suharno Glinka,
Sugeng Pramono, Chotimah,
Pramuji, Chaliri CH,
Harno

Staf SK Online:
Ari Wibowo, Elma Efly, Atim

Pemimpin Perusahaan:
Rakhmat Junaedi

Wakil Pemimpin Perusahaan:
Ph Ateng Winarno

Pemasaran & Iklan:
Manaek Sinaga

Sirkulasi dan Distribusi:
St N Haryaka

Keuangan:
Chairul Wahid

Alamat Redaksi & Tata Usaha:
Jalan Bangka Raya No 2
Kebayoran Baru Jakarta 12720
Telp: 7191352 dan 7192656
Faksimil: 71790746

e-mail: redaksi@suarakarya-online.com
Bagian Iklan: Telp: 7182270/71
Faksimil: 7182271

Pengaduan Dan Permintaan Langganan:
Telp: 7192656 - 7191352

Tarif Iklan Koran:
Hitam Putih: Umum Rp 39.000,-
Duka Cita: dari Keluarga Rp 29.000,-
dari Perusahaan Rp 33.000,-
Khusus 1 kolom X 100 mm Rp 33.000,-(per mmk), Mini: Rp 33.000,-/baris
Warna: 1 warna spot harga Rp 41.000,-
2 warna spot harga Rp. 45.000,-
Separasi warna (full colour) Rp. 55.000,-
Halaman I Rp 125.000,- (per mmk).

Tarif iklan belum termasuk PPN 10 persen

Bank Mandiri Kebayoran Baru No 126-007 4000349.
Giro Pos No 12745.

ISSN 0215-3130

Isi diluar tanggung jawab Percetakan


ooOoo

" >

PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Nusantara 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
TERLIBAT JARINGAN NARKOBA
Jadi Pengedar Sabu,
Pejabat Rutan Medaeng Dibekuk
KOTA SOLO
DAMRI Bandara Dioperasikan
PROVINSI BALI
Kapolda Minta Masyarakat
Tidak Terprovokasi Pilkada
BARANG HARAM
294 Gram Sabu Ditemukan
di Rutan Medaeng
KABUPATEN INDRAMAYU
Koperasi Harus Kedepankan
Etika dalam Jalankan Usaha
TEKAN ANGKA GOLPUT
Pemilih Lebih dari 75 %,
Potong Kambing di TPS
KELUARKAN IJAZAH DIDUGA PALSU
Rektor Unila Diprotes Mantan Rektor dan Mahasiswa
KABUPATEN CIANJUR
Dishubun Galakkan Penghijauan Hutan Kota
KOTA BANDUNG
SMKN Berhasil Salurkan
Banyak Alumni ke Industri
SARANA TRANSPORTASI
Bus Listrik "Hevina"
Dicoba di Yogyakarta
UNIVERSITAS PADJADJARAN (UNPAD)
Diduga Jiplak Tesis Mahasiswa, 2 Dosen Diperiksa
HARI LANSIA NASIONAL
Progam "Bali Desa Mbangun Desa" Sinkron dengan Posdaya
arsip  
 
 
BARANG HARAM
Heroin 5,2 Kg Dikemas Dalam Suku Cadang Mobil


Selasa, 15 Mei 2012
BALIKPAPAN (Suara Karya): Petugas Bea dan Cukai (BC) Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabea B Balikpapan berhasil menangkap kurir narkoba jenis heroin seberat 5,2 kg berinisial TMJ.

"Tersangka TMJ kami amankan dengan barang bukti 10 bungkus heroin yang dikemas atau dibungkus rapi ke dalam suku cadang mobil jenis gasket atau packing untuk mesin mobil," kata Kepala Kantor DJBC Kalimantan Bagian Timur Oentarto Wibowo di Balikpapan, Senin (14/5).

Petugas menyita heroin seberat 5,2 kg senilai Rp 10,4 miliar di Bandara Internasional Sepinggan di Balikpapan, Minggu (13/5). TMJ yang baru berumur 17 tahun tiba di Balikpapan melalui penerbangan Air Asia pukul 11.10 WITA langsung dari Kuala Lumpur.

Petugas bergerak cepat. Setelah memeriksa TMJ di Balikpapan, aparat di Jakarta segera menangkap DN, ibu rumah tangga berusia 34 tahun, yang diduga sebagai pemberi order kepada TMJ. DN ditangkap di rumahnya di Ciputat, Tangerang, Banten.

DN kemudian diterbangkan ke Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Serse Narkoba Polda (Dirserse Narkoba) Kaltim bersama dengan TMJ.

Sebelumnya, TMJ dicurigai petugas karena mengakui barang bawaannya adalah gasket atau packing mobil, namun terlihat lebih berat dari seharusnya.

Menurut Oentarto, apabila itu benar hanya packing atau gasket, maka beratnya hanya akan lebih kurang 600 gram. "Gerak-gerik pelaku juga mencurigakan. Maka dia dan barang buktinya langsung kami tangkap untuk kemudian kami serahkan ke Dirserse Narkoba Polda Kaltim," tutur Oentarto Wibowo.

Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 102 huruf e jo Pasal 103 huruf c UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat 2. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Disebutkan juga, mereka terancam hukuman denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiganya.

Menurut Oentarto, untuk sementara ini, pihaknya tidak menyimpulkan apa-apa dan masih mengembangkan kasusnya bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Yang bisa dipastikan, katanya, barang seperti narkoba itu, apakah heroin atau sabu-sabu, punya konsumen yang ba-nyak di Tanah Air. "Demand-nya, kebutuhannya tinggi, dan itu memprihatinkan kita semua," katanya. (Ant/Dwi Putro AA)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i