SUAP WISMA ATLET Penahanan Angelina Sondakh Diperpanjang
Rabu, 16 Mei 2012
JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Angelina Sondakh, tersangka kasus dugaan suap pada pengganggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Masa penahanan terhadap Angelina atau Angie diperpanjang hingga 40 hari kemudian, terhitung sejak Rabu (16/5) hari ini.
"Jadi untuk penahananan tersangka Angelina memang diperpanjang 40 hari, untuk kepentingan penyidikan," kata Johan Budi.
Angie ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang KPK sejak Jumat (27/4). Dia diduga menerima hadiah atau janji terkait penganggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas. Sementara itu, KPK menemukan 16 aliran dana mencurigakan ke rekening atas nama Angie.
Untuk kesekian kalinya, kuasa hukum Angie, Tengku Nasrullah, kembali mengungkapkan keinginan kliennya agar pemeriksaan atas dirinya dilakukan dengan cepat. Menurut Nasrullah, Angie baru dua kali dimintai keterangannya selama berada dalam tahanan.
"Angie minta segera diperiksa, tapi nggak diperiksa-periksa kayak gini. Ini sudah 20 hari, tapi baru dua kali diperiksa. Untuk apa ditahan? Kata Angie, dia ingin segera memberi keterangan," tutur Nasrullah.
Selain meminta segera diperiksa, Angie selama ini sudah mengajukan beberapa permintaan kepada KPK. Misalnya, anak-anaknya diperkenankan berkunjung tanpa mengikuti aturan menjenguk, minta dikirimkan gitar ke tempat penahanannya, minta pemeriksaan dari dokter tulang, dan masih banyak lagi.
Pada hari yang sama, penyidik KPK kembali meminta keterangan mantan Sekretaris Menteri Olah Raga, Wafid Muharram untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) atas nama Angie. Sebenarnya, penyelidik KPK juga memanggil Muhammad Nazaruddin sebagai saksi Angie. Namun, hingga petang Nazar tidak pernah memenuhi panggilan KPK.
Nazaruddin dan Angie dalam surat dakwaan sejumlah perkara suap pencairan dana pembangunan wisma atlet Jakabaring, pernah mengadakan pertemuan di ruang Menpora Andi Mallarangeng untuk membahas proyek di kementerian itu. Di akhir pertemuan, Menteri Andi memanggil Wafid yang kala itu menjadi Sesmenpora untuk diperkenalkan dengan Angie.
Di bagian lain, Johan Budi menolak jika KPK disebut tidak menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan komplek olah raga Hambalang, Bogor. Dia hanya menyatakan KPK belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi pada kasus tersebut.
"Tidak benar kasus Hambalang dipeti-es-kan. Kita masih melakukan permintaan keterangan dari sejumlah pihak," kata Johan.
Menurut Johan, KPK harus memiliki sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus Hambalang dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Saat itu, KPK akan menetapkan tersangka pada kasus tersebut.
Gelar perkara (ekspose) untuk mengevaluasi kemajuan kasus itu pun sudah beberapa kali digelar. Gelar perkara yang terakhir dilakukan Senin (7/5). Kesimpulannya masih memerlukan pendalaman.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Nazaruddin, Anas disebut sebagai pihak yang mengatur proyek pembangunan Hambalang. Untuk ituk, KPK pernah menegaskan akan meminta keterangan Anas, namun hingga kini belum terealisasi. (Nefan Kristiono) |
|