Kamis, 20 Juni 2013
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Berita Pilihan 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
PENEGAKAN HUKUM
DPR Pertanyakan Maraknya Jaksa Nakal
KEPULAUAN SERIBU
DKI Lestarikan Situs Sejarah
PEMBAHASAN RUU MD3
Klausul Rangkap Jabatan Alot
FORUM PEMRED
Nurjaman Gantikan Wahyu Muryadi
KENAIKAN HARGA BBM
Kredit Bank Tak Otomatis Melambat
ALUTSISTA
Tiga CN-235 Segera Perkuat TNI AL
PEMBAHASAN REVISI KUHP
Komisi III Yakin Dapat Menyelesaikan
NTB
Bentrok 2 Kelompok
Mahasiswa Telan Korban Jiwa
IBU KOTA
Kebakaran di Cengkareng
Satu Tewas akibat Tersetrum
DAFTAR CALEG
Sosialisasi Kurang, Pengaduan Minim
TRANSAKSI MENCURIGAKAN
OJK-PPATK Bersinergi Cegah Pencucian Uang
BI RATE
Kinerja Perbankan Tak Akan Jadi Loyo
arsip  
 
 
PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Jamsostek Apresiasi
Perusahaan Peserta Teladan


Kamis, 24 Mei 2012
JAKARTA (Suara Karya): PT Jamsostek (Persero) memberikan apresiasi kepada perusahaan peserta yang tertib menjalankan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Selain menjadi prioritas untuk mendapat manfaat tambahan dari program-program jaminan sosial, Jamsostek juga memberikan bantuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/karyawan perusahaan bersangkutan.

Untuk itu, Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga meminta perusahaan mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial secara baik. Selain merupakan hak normatif (dasar) pekerja yang harus dipenuhi perusahaan sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 1992, kepesertaan dalam program-program Jamsostek juga merupakan bentuk perlindungan terhadap segala risiko akibat bekerja.

Dalam hal ini, perusahaan diharapkan melaporkan seluruh tenaga kerja/karyawannya menjadi peserta Jamsostek, termasuk melaporkan upah/gaji yang diterima tenaga kerja sepenuhnya per bulan (take home pay). Besaran gaji yang dilaporkan memengaruhi besaran santunan dan manfaat yang diterima pekerja peserta Jamsostek.

Menurut Hotbonar, selain santunan atau manfaat empat program jaminan sosial, seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK), juga ada manfaat tambahan lain yang disiapkan Jamsostek untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja peserta.

Manfaat ini diberikan melalui program dana peningkatan kesejahteraan peserta (DPKP) serta program kemitraan dan bina lingkungan, di antaranya pinjaman uang muka perumahan (PUMP) berbunga rendah, pinjaman untuk koperasi karyawan, pembangunan rumah susun sewa untuk pekerja peserta, bantuan beasiswa untuk anak pekerja peserta, dan lainnya.

"Kami terus melakukan sosialisasi tentang program Jamsostek dan manfaatnya yang besar untuk pekerja serta perusahaan. Dengan ini, diharapkan seluruh perusahaan bisa mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek. Bagi perusahaan yang sudah menjadi peserta, kita mendorong agar melakukan heregritasi, baik terkait jumlah tenaga kerjanya maupun gaji/upahnya terkini," kata Hotbonar dalam sambutannya pada acara Customer Gathering Jamsostek Kantor Cabang Setiabudi (Jakarta) di Jakarta, Selasa (22/5) malam.

Turut hadir pada acara ini Direktur Kepesertaan Jamsostek Ahmad Ansyori serta Kepala Jamsostek Kantor Wilayah (Kanwil) III (DKI Jakarta) Herdi Trisanto dan Kepala Jamsostek Kantor Cabang Setiabudi Iwan Kusnawan, termasuk juga perwakilan dari 53 perusahaan penerima penghargaan sebagai peserta teladan dalam kepesertaan Jamsostek.

Sementara itu, Kepala Jamsostek Kanwil III Herdi Trisanto mengatakan, kantor-kantor cabang Jamsostek di DKI jakarta terus-menerus melakukan pendekatan ke perusahaan untuk menyosialisasikan peningkatan santunan dan manfaat tambahan. Ini disertai dengan peningkatan pelayanan kepesertaan dan proses klaim santunan.

Pada kesempatan ini, Kepala Jamsostek Kacab Setiabudi Iwan Kusnawan mengatakan, pemberian penghargaan bagi perusahaan peserta teladan pada acara Customer Gathering merupakan bentuk apresiasi Jamsostek. Dalam hal ini, perusahaan dinilai peduli dan sangat memperhatikan pemenuhan hak normatif dan kebutuhan pekerja terhadap program jaminan sosial.

"Penghargaan ini merupakan bagian dari realisasi program Customer Relation Management. Pemberian penghargaan bagi 53 perusahaan peserta yang tertib administrasi dan iuran kepesertaan memang sudah sepantasnya dilakukan. Perusahaan bersangkutan memang menghargai pekerjanya dan bisa jadi contoh bagi perusahaan lain," tuturnya.

Ke-52 perusahaan yang menerima penghargaan itu, di antaranya PT Freeport Indonesia, PT Bakrie Sumatera Plantation, PT Bakrie Telecom, PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), Bank Syariah Mandiri, PT Nestle Indonesia, dan lainnya. (Andrian)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i