Kamis, 23 Mei 2013
HARIAN UMUM SUARA KARYA
DITERBITKAN OLEH:
PT SUARA RAKYAT MEMBANGUN
SURAT IZIN: KEPUTUSAN MENPEN NOMOR
070/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1986,
TANGGAL 1 MARET 1986

Perintis:
Ali Moertopo, Soedjono Hoemardani, Sapardjo

Penasihat:
Aburizal Bakrie, M Jusuf Kalla,
Akbar Tandjung

Pemimpin Umum:
Airlangga Hartarto

Wakil Pemimpin Umum:
Lalu Mara Satriawangsa

Pemimpin Redaksi/
Penanggung Jawab:

Ricky Rachmadi

Wakil Pemimpin Redaksi:
Kodrat Wahyu Dewanto

Redaktur Pelaksana:
Djunaedi Tjunti Agus

Wakil Redaktur Pelaksana:
Asep Yayat, Victor A Simandjuntak

Dewan Redaksi:
Ricky Rachmadi (Ketua),
Kodrat Wahyu Dewanto,
Djunaedi Tjunti Agus,
Asep Yayat,
Victor A Simandjuntak

Kepala Badan Litbang dan
Pengembangan Usaha:

Tiara Tohir

Redaktur Senior:
Bambang Soesatyo

Redaktur:
Sabpri Piliang, AAGDWA Ariwangsa, Ami Herman,
B Pudja Rukmana, Dwi Putro Agus Asianto, Mohamad Guntur S,
Kentos Reza Artoko, Yudiarma, Jimmy Ratu Radjah

Wakil Redaktur:
Lerman Sipayung, Laksito Adi Darmono, Yon Parjiyono,
Syamsudin Walad, Abdul Choir, Agus Haryanto,
Andry Bey Rusmanto, Indra D Himrat,
Budi Seno P Santo, Rully Ariefandi

Staf Redaksi:
H Singgih Budi Setiawan, Nunun Nurbaiti, Tri Wahyuni, Devita Dahlia,
Wilmar Pasaribu, Hanif Sobari, Joko Sriyono,
Sadono Priyo, Silli Mela Novi, Syamsuri S, Wem Fauzi, Muhamad Kardeni,
Nefan Kristiono, Andira, Sugandi, Hedi Suryono, Tri Handayani,
Kartoyo DS, Bayu Legianto, Feber Sianturi

Kontributor:
Ashari Nasution, Markon Piliang (Jakarta), Agus Dinar (Bandung),
Wahyudi HR, Pudyo Saptono (Semarang), Bambang Sugiarto (Yogyakarta),
Endang Kusumastuti (Solo), Manahan Tampubolon (Medan), Adrizas (Pekanbaru),
Chairul Ishar Wisnu (Serang), Hedi Suhaedi (Sukabumi), Tarwono (Bogor),
Windrarto (Depok), Yacob Nauli (Sorong), Bonne Pukan (Kupang),
Darwis Kusi (Makassar), Dina Kristina (Bandar Lampung), Kusyana (Indramayu), Muhajir (Bekasi)

Tim Penyunting Bahasa:
Wahiduddin (Wakil Kepala Bagian)
Sonny Heru Kusumo (Staf)

Kabag Pracetak:
Kusyanto

Wakil Kabag Pracetak:
Budi Pitoyo

Staf Pracetak:
Sugiyo, Suharno Glinka,
Sugeng Pramono, Chotimah,
Pramuji, Chaliri CH,
Harno

Staf SK Online:
Ari Wibowo, Elma Efly, Atim

Pemimpin Perusahaan:
Rakhmat Junaedi

Wakil Pemimpin Perusahaan:
Ph Ateng Winarno

Pemasaran & Iklan:
Manaek Sinaga

Sirkulasi dan Distribusi:
St N Haryaka

Keuangan:
Chairul Wahid

Alamat Redaksi & Tata Usaha:
Jalan Bangka Raya No 2
Kebayoran Baru Jakarta 12720
Telp: 7191352 dan 7192656
Faksimil: 71790746

e-mail: redaksi@suarakarya-online.com
Bagian Iklan: Telp: 7182270/71
Faksimil: 7182271

Pengaduan Dan Permintaan Langganan:
Telp: 7192656 - 7191352

Tarif Iklan Koran:
Hitam Putih: Umum Rp 39.000,-
Duka Cita: dari Keluarga Rp 29.000,-
dari Perusahaan Rp 33.000,-
Khusus 1 kolom X 100 mm Rp 33.000,-(per mmk), Mini: Rp 33.000,-/baris
Warna: 1 warna spot harga Rp 41.000,-
2 warna spot harga Rp. 45.000,-
Separasi warna (full colour) Rp. 55.000,-
Halaman I Rp 125.000,- (per mmk).

Tarif iklan belum termasuk PPN 10 persen

Bank Mandiri Kebayoran Baru No 126-007 4000349.
Giro Pos No 12745.

ISSN 0215-3130

Isi diluar tanggung jawab Percetakan


ooOoo

" >

PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Hukum 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
KASUS SUAP DAGING IMPOR
Sesmentan "Tunduk" kepada Luthfi
LEGISLASI
Empat RUU Perpanjang Usia Rezim
Kilas Hukum
Periksa Pimpinan Eks BPPN
SUAP PEGAWAI PAJAK
Saksi: Dua Tersangka
Memang "Anak Nakal"
PENYERANGAN LAPAS
12 Tersangka Segera Disidangkan
PENGADILAN TIPIKOR
MA Akui Kesulitan Dapatkan Hakim Ad Hoc
KASUS SUAP IMPOR SAPI
KPK Sita Lagi Aset Luthfi Hasan
KASUS SIMULATOR
Djoko Susilo Bantu Pemenang Tender
KASUS CENTURY
Selain Boediono,
KPK Juga Harus Panggil SBY
Kilas Hukum
Harta Mahfud MD Tak Bertambah
PENYERANGAN LAPAS
Kontras Pertanyakan
Proses Hukum Kasus Cebongan
GUGATAN KLB DEMOKRAT
SBY Tidak Hadir di Persidangan
arsip  
PEMILU LANGSUNG
Pilkada Ikut Menyuburkan Praktik Korupsi
Pelaku Kejahatan Dihukum Setimpal
Kilas Hukum
Bupati Bandung Barat Dipanggil Paksa
Industri Baja
Jepang Berencana
Balas Tindakan AS
arsip  
 
 
PHPU
MK Putuskan Wanimbo-Amos Bupati Tolikara


Kamis, 24 Mei 2012
JAKARTA (Suara Karya) : Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua, dengan menyatakan pasangan Usman Wanimbo-Amos Jikua sebagai Bupati/Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan yang digelar 11 April 2012.

Sengketa ini berawal dari pengajuan lawan mereka, yakni pasangan John Tabo-Edy Suyanto yang mengugat hasil Pilkada Tolikara. Mereka menuding menangnya Usman-Amos merupakan hasil rekayasa yang dilakukan bersama KPU Kabupaten Tolikara.

Oleh KPU Kabupaten Tolikara, pasangan Usman Wanimbo-Amos Jikua dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 130.336, menang telak dari John Tabo-Edy Suyanto yang hanya meraih 39.000 suara.

Kuasa hukum KPU Kabupaten Tolikara, Bambang Sugiono mengatakan, keputusan MK itu merupakan jawaban dari Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Kabupaten Tolikara.

Ditegaskan, dengan dikeluarkannya keputusan itu, maka tudingan yang menyatakan KPU Kabupaten Tolikara merekayasa kemenangan pasangan Usman Wanimbo-Amos Jikua tidak terbukti.

"Pasangan John Tabo-Edy Suyanto mengajukan tujuh gugatan, di antaranya menuduh KPU Kabupaten Tolikara sengaja mensahkan pencalonan Usman-Amos, mengangkat panitia pemilihan distrik (PPD) tidak sesuai prosedur, dan menuduh pelaksanaan Pilkada di 24 distrik tidak sah, serta melakukan penggelembungan suara. Semua tuduhan itu tidak terbukti," kata Bambang Sugiono di Jakarta, Rabu (23/5).

Ia juga menegaskan, pelaksanaan Pilkada Bupati di Kabupaten Tolikara berjalan dengan lancar dan aman. "Dari 24 distrik, hanya di 2 distrik saja yang agak terganggu keamanannya. Tapi itu tidak berarti dan dapat diselesaikan dengan baik," jelasnya.

Lancar dan amannya pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tolikara, kata Bambang lagi, membuktikan bahwa masyarakat di sana ingin maju secara damai.

Usman Wanimbo dan Amos Jikua menyambut dengan sukacita keputusan MK itu. Usman berharap seluruh masyarakat Tolikara dapat menerima keputusan MK. "MK lembaga independen dan profesional," kata Usman.

Baginya, kemenangan ini merupakan kemenangan masyarakat Kabupaten Tolikara. Apalagi katanya, pelaksana Pilkada sempat tertunda selama 3 tahun, yang seharusnya digelar tahun 2010 akibat terjadinya konflik politik dan sosial di masyarakat.

"Dengan putusan MK ini semoga dapat menyelesaikan semua masalah dengan sendirinya," ujarnya yang ditemui di Gedung MK, Jakarta. Karena itu, ia mengimbau kepada Kementerian Dalam Negeri dan pihak-pihak terkait untuk segera menyelesaikan proses administrasi dan melakukan pelantikan.

Ia mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tolikara untuk bersatu padu, dan menghilangkan ego kelompk yang terjadi saat Pilkada berlangsung. "Tidak ada lagi kubu-kubuan dan perbedaan politik. Dengan keputusan MK ini, semuanya sudah selesai," tegasnya. (Ant/Jimmy Radjah)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i