Dari Palembang ke Hambalang
Kamis, 24 Mei 2012
MUHAMMAD Nazaruddin yang dikenal sebagai "aktor utama" dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 Palembang, Sumatera Selatan, sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 10 bulan. Apakah berarti kasus itu tuntas? Tidak, sebab tidak hanya Nazaruddin yang masih memiliki urusan dengan hukum, tetapi kasus wisma atlet tidak hanya belum tuntas, tetapi juga berlanjut ke kasus proyek pembangunan kompleks olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Sederet nama yang terkait dengan kasus wisma atlet masih harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka, mulai dari Angelina Sondakh hingga Andi Mallarangeng. Mereka juga masih harus berurusan dengan KPK terkait kasus lain, Hambalang. Selain sederet nama elite Partai Demokrat tersebut, ketua umum partainya Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY) itu, yakni Anas Urbaningrum, juga kerap disebut-sebut terlibat dalam dua kasus itu.
Korupsi di negeri ini sudah menjadi benang kusut, tidak hanya sebatas antara Palembang dan Hambalang, tetapi telah merasuk ke berbagai pelosok, melibatkan para wakil rakyat mulai dari daerah/kota (DPRD), wali kota/bupati, gubernur, DPR, bahkan beberapa menteri disebut-sebut terlibat. Dugaan korupsi tidak hanya terkait wisma atlet dan proyek olahraga di Hambalang, tetapi banyak. Selain Menpora Andi Mallarangeng, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar juga termasuk yang dikaitkan-kaitkan dengan kasus suap/korupsi yang diduga terjadi di kementriannya.
Karena itu, rencana KPK memeriksa Andi Mallarangeng terkait proyek Hambalang, Kamis (24/5) hari ini, jangan hanya dijadikan sebagai lipstik, untuk pemanis bahwa hukum masih berjalan. KPK harusnya memperlihatkan keseriusan dalam upaya "mengandangkan" para koruptor kakap di negeri ini, tanpa memberi peluang pada siapa pun, termasuk kepada penguasa, ikut campur. Seperti halnya kasus wisma atlet di Pelembang, proyek Hambalang, harus sama-sama mendapat perhatian serius. Begitu juga dengan kasus korupsi kakap lainnya.
Untuk kasus Hambalang, misalnya, KPK tidak boleh berhenti pada pemeriksaan saksi yang dikatakan mulai dari Badan Pertanahan Negara (BPN), Kemenpora, Departemen Keuangan, Dinas Pekerjaan Umum, kontraktor Adi Karya, juga Muhamad Nazaruddin, tetapi kejarlah seluruh pihak yang terlibat, termasuk para "aktornya". Jangan biarkan kasus korupsi wisma atlet Palembang berhenti hingga Nazaruddin, tapi kejar terus mereka yang terindikasi terlibat, dari yang terkecil hingga terbesar. Begitu juga dengan dugaan korupsi pada kasus proyek senilai Rp 1,52 triliun di Hambalang.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak boleh hanya sekadar mendukung langkah KPK memeriksa anggota kabinetnya sebagai saksi, seperti akan dilakukan KPK terhadap Menpora. Tetapi Presiden harusnya mendorong KPK melakukan kerja secara maksimal, memberi peluang seluas-luasnya kepada KPK membuktikan keterlibatan pihak mana pun dalam kasus korupsi. Apakah mereka berasal dari partai atau pemerintahan. Langkah serupa juga harus dilakukan para pimpinan partai politik.***
|
|