Kamis, 20 Juni 2013
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Hukum 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
KORUPSI
KPK Didesak Serius Ungkap
Kasus Nazaruddin
PERSIDANGAN CEBONGAN
Tiga Hakim Agung Memantau
PLEIDOI
Dua Terdakwa Suap
Menyesal Kenal Fathanah
KOMISI YUDISIAL
Momentum Perbaiki Hubungan dengan MA
PEMBUNUHAN NASRUDIN
Antasari Akan Laporkan RS Mayapada
PENCUCIAN UANG
Djoko Manipulasi Harga Beli Rumah
KASUS TPPU
KPK Periksa Sekjen DPR
Kilas Hukum
Saksi Korupsi Bank Jabar Diperiksa
SIDANG MK
Pro-Kontra Mewarnai Uji Materiil UU Dikti
KASUS LAPAS CEBONGAN
12 Anggota Kopassus
Dijerat Pasal Berlapis
KORUPSI
Kejaksaan Panggil Sejumlah Anggota DPRD
Kilas Hukum
Pemerkosa Anak Kandung Divonis 15 Tahun
arsip  
PEMILU LANGSUNG
Pilkada Ikut Menyuburkan Praktik Korupsi
Pelaku Kejahatan Dihukum Setimpal
Kilas Hukum
Bupati Bandung Barat Dipanggil Paksa
Industri Baja
Jepang Berencana
Balas Tindakan AS
arsip  
 
 
Kilas Hukum
Mantan Sekda Merangin Ditahan


Jumat, 25 Mei 2012
JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menahan mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Merangin, Arfandi, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana Surat Perintah Jalanan (SPJ) fiktif tahun anggaran 2007-2008. Perintah penahanan itu dikeluarkan usai terdakwa memberi keterangan di persidangan. Jaksa Penuntut Umum Diah usai sidang langsung menahan terdakwa Arfandi dan kemudian untuk dibawa ke Lapas Jambi. Terdakwa Arfandi dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Terdakwa dinilai telah melakukan penyelewengan keuangan negara dengan membuat SPJ fiktif. Akibat perbuatannya itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,2 miliar selama dua tahun anggaran. (Ant)


Tony Wong dalam Perlindungan LPSK

JAKARTA - Narapidana illegal logging di Kalimantan Barat, Tony Wong, akhirnya mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, dia merasa dipersulit untuk mendapat pembebasan bersyarat (PB). Hal itu diungkapkan kuasa hukum Tony, Dewi Aripurnamawati kepada wartawan di Jakarta, kemarin. Dewi berpendapat, kliennya seharusnya bisa mendapat PB pada Rabu (23/5) karena yang bersangkutan sudah mendapat perlindungan dari LPSK. Sebab, pada hari itu dia sudah menjalani 2/3 masa pemidanaannya. "Pada 23 Mei kemarin adalah tanggal Pak Tony masuk masa PB karena sudah melewati 2/3 masa pemidanaannya. Ternyata sampai hari ini kami belum mendapatkan kabar itu," kata Dewi. Dewi menegaskan kliennya saat ini memang merasa dihambat untuk memperoleh PB sebagai hak sebagai narapidana. Pasalnya, sebagai penganut agama Budha, Tony tidak mendapat remisi masa penahanan saat Hari Raya Waisak. Menurut Dewi, selain kliennya, masih ada tujuh orang napi beragama Budha lainnya yang tidak memperoleh remisi pada hari raya tersebut. Karena itu, dia berharap PB untuk kliennya segera dikeluarkan. "Semestinya narapidana yang dilabeli justice collaborator dipermudah untuk mendapatkan PB, sebagaimana Agus Condro atau Mindo Rosalina Manulang," ujar Dewi. (Nefan Kristiono)


Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i