Minggu, 26 Mei 2013
HARIAN UMUM SUARA KARYA
DITERBITKAN OLEH:
PT SUARA RAKYAT MEMBANGUN
SURAT IZIN: KEPUTUSAN MENPEN NOMOR
070/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1986,
TANGGAL 1 MARET 1986

Perintis:
Ali Moertopo, Soedjono Hoemardani, Sapardjo

Penasihat:
Aburizal Bakrie, M Jusuf Kalla,
Akbar Tandjung

Pemimpin Umum:
Airlangga Hartarto

Wakil Pemimpin Umum:
Lalu Mara Satriawangsa

Pemimpin Redaksi/
Penanggung Jawab:

Ricky Rachmadi

Wakil Pemimpin Redaksi:
Kodrat Wahyu Dewanto

Redaktur Pelaksana:
Djunaedi Tjunti Agus

Wakil Redaktur Pelaksana:
Asep Yayat, Victor A Simandjuntak

Dewan Redaksi:
Ricky Rachmadi (Ketua),
Kodrat Wahyu Dewanto,
Djunaedi Tjunti Agus,
Asep Yayat,
Victor A Simandjuntak

Kepala Badan Litbang dan
Pengembangan Usaha:

Tiara Tohir

Redaktur Senior:
Bambang Soesatyo

Redaktur:
Sabpri Piliang, AAGDWA Ariwangsa, Ami Herman,
B Pudja Rukmana, Dwi Putro Agus Asianto, Mohamad Guntur S,
Kentos Reza Artoko, Yudiarma, Jimmy Ratu Radjah

Wakil Redaktur:
Lerman Sipayung, Laksito Adi Darmono, Yon Parjiyono,
Syamsudin Walad, Abdul Choir, Agus Haryanto,
Andry Bey Rusmanto, Indra D Himrat,
Budi Seno P Santo, Rully Ariefandi

Staf Redaksi:
H Singgih Budi Setiawan, Nunun Nurbaiti, Tri Wahyuni, Devita Dahlia,
Wilmar Pasaribu, Hanif Sobari, Joko Sriyono,
Sadono Priyo, Silli Mela Novi, Syamsuri S, Wem Fauzi, Muhamad Kardeni,
Nefan Kristiono, Andira, Sugandi, Hedi Suryono, Tri Handayani,
Kartoyo DS, Bayu Legianto, Feber Sianturi

Kontributor:
Ashari Nasution, Markon Piliang (Jakarta), Agus Dinar (Bandung),
Wahyudi HR, Pudyo Saptono (Semarang), Bambang Sugiarto (Yogyakarta),
Endang Kusumastuti (Solo), Manahan Tampubolon (Medan), Adrizas (Pekanbaru),
Chairul Ishar Wisnu (Serang), Hedi Suhaedi (Sukabumi), Tarwono (Bogor),
Windrarto (Depok), Yacob Nauli (Sorong), Bonne Pukan (Kupang),
Darwis Kusi (Makassar), Dina Kristina (Bandar Lampung), Kusyana (Indramayu), Muhajir (Bekasi)

Tim Penyunting Bahasa:
Wahiduddin (Wakil Kepala Bagian)
Sonny Heru Kusumo (Staf)

Kabag Pracetak:
Kusyanto

Wakil Kabag Pracetak:
Budi Pitoyo

Staf Pracetak:
Sugiyo, Suharno Glinka,
Sugeng Pramono, Chotimah,
Pramuji, Chaliri CH,
Harno

Staf SK Online:
Ari Wibowo, Elma Efly, Atim

Pemimpin Perusahaan:
Rakhmat Junaedi

Wakil Pemimpin Perusahaan:
Ph Ateng Winarno

Pemasaran & Iklan:
Manaek Sinaga

Sirkulasi dan Distribusi:
St N Haryaka

Keuangan:
Chairul Wahid

Alamat Redaksi & Tata Usaha:
Jalan Bangka Raya No 2
Kebayoran Baru Jakarta 12720
Telp: 7191352 dan 7192656
Faksimil: 71790746

e-mail: redaksi@suarakarya-online.com
Bagian Iklan: Telp: 7182270/71
Faksimil: 7182271

Pengaduan Dan Permintaan Langganan:
Telp: 7192656 - 7191352

Tarif Iklan Koran:
Hitam Putih: Umum Rp 39.000,-
Duka Cita: dari Keluarga Rp 29.000,-
dari Perusahaan Rp 33.000,-
Khusus 1 kolom X 100 mm Rp 33.000,-(per mmk), Mini: Rp 33.000,-/baris
Warna: 1 warna spot harga Rp 41.000,-
2 warna spot harga Rp. 45.000,-
Separasi warna (full colour) Rp. 55.000,-
Halaman I Rp 125.000,- (per mmk).

Tarif iklan belum termasuk PPN 10 persen

Bank Mandiri Kebayoran Baru No 126-007 4000349.
Giro Pos No 12745.

ISSN 0215-3130

Isi diluar tanggung jawab Percetakan


ooOoo

" >

PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Tajuk Rencana 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
Tantangan Gubernur BI
Menakar Kadar
Peserta Pemilu
Partai Agama Beban Agama
Partai Tak Harus Kotor
Presensi Wakil Rakyat
Menanti Eksekusi
Terpidana Narkoba
Waduk Pluit Milik Publik
Jerat Pajak
Pemburu Suap
Caleg Pembolos
Silakan Minggir
Budaya Malu
Kegagalan UN
Drama Penyitaan
Program Kompensasi
arsip  
Tim Menembak TNI-AD
Juara di Australia
Hukum Orang yang
Patut Dihukum Terkait Kasus AF
Uang Rakyat
Dihambur-hamburkan!?
Semangat Harkitnas,
Semangat Menjaga
Kepentingan Nasional
Ayo Bangkit...
Tingkatkan Kualitas Produk Lokal
Benarkah LHI dan AF
Setali Tiga Uang?
arsip  
Rumors
Rumors
Rumors
Rumors
Rumors
Rumors
arsip  
Tantangan Gubernur BI
Menakar Kadar
Peserta Pemilu
Partai Agama Beban Agama
Partai Tak Harus Kotor
Presensi Wakil Rakyat
Menanti Eksekusi
Terpidana Narkoba
arsip  
 
 
Grasi Bermasalah


Sabtu, 26 Mei 2012
BAGAI halilintar di siang bolong. Tak berlebihan, sebab di tengah upaya keras penuh tantangan yang dilakukan negeri ini melawan gencarnya pengaruh narkoba, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jusru memberikan grasi kepada terpidana kasus narkotika, Schapelle Leigh Corby. Karena itu, sangat wajar apabila pemberian pengurungan hukuman selama 5 tahun terhadap terpidana yang divonis 20 tahun penjara itu mendapat reaksi penolakan.

Apa yang ingin ditunjukkan atau diraih SBY dengan pemberian pemotongan hukuman penjara bagi "ratu" narkoba asal Australia itu? Atau apa mungkin Presiden-yang harusnya melindungi seluruh rakyat dari ancaman pengaruh jahat narkotika dan barang haram lainnya-berada dalam tekanan? Ironi. Saat banyak orangtua, keluarga, organisasi kemanusian nasional dan internasional, bahkan aparat penegak hukum terseok-seok perang melawan narkoba, tiba-tiba Presiden SBY memberikan grasi terhadap gembong narkoba.

Betul, merujuk pada Pasal 14 UUD 1945, soal pemberian grasi, amnesti, dan abolisi, itu merupakan hak Presiden. Namun harusnya Presiden menghitung untung rugi, buruk baiknya bagi bangsa dan negara. Apa untungnya bagi Indonesia pemberian grasi, sehingga vonis 20 tahun yang telah berkekuatan hukum tetap disetujui diberi grasi 5 tahun. Itu artinya hukuman bagi penyeludup mariyuana seberat 4,2 kg tersebut bisa berakhir akhir tahun ini.

Corby, ketika diadili di Bali, mengaku adalah yang membawa papan selancar "bermasalah" di Bandara Ngurah Rai, Bali, 8 Oktober 2004. Papan itu dibawa dari Australia dengan menumpang pesawat Australia Airlines AQ 7829. Dalam papan itu terdapat barang haram berupa mariyuana dalam jumlah sangat besar, 4,2 kg. Berdasarkan bukti dan pengakuannya, wanita itu divonis 20 tahun penjara, setelah peninjauan kembali yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung.

Keputusan yang mengandung tanda tanya besar, sarat kontroversi. Apalagi dikaitkan dengan pertemuan yang pernah terjadi antara Perdana Menteri Australia Julia Gillard dan Presiden SBY, akhir 2010, di mana Gillard menyampaikan dukungannya untuk pemberian grasi kepada Schapelle Leigh Corby. Jika latar belakangnya benar, lalu apa keuntungan bagi Indonesia? Apakah sebagai imbalannya, Pemerintah Australia juga membebaskan tahanan warga Indonesia di Negeri Kanguru? Atau ada sesuatu yang dapat merugikan SBY.

SBY harus menjelaskan apa alasannya memberi pengurangan hukuman, meski itu merupakan hak prerogatifnya sebagai presiden. Masalahnya, pemberian grasi dapat berakibat buruk terhadap program perang terhadap narkoba di negeri ini. Apakah keputusannya tidak akan berdampak buruk, membuat gejolak di jalur hukum, mengundang negara-negara lain menuntut pembebasan warga mereka yang ada di berbagai penjara Indonesia terkait narkoba? Bukankah itu akhirnya membuka peluang menjadikan Indonesia pasar bebas bagi berbagai barang haram? Kita berharap, Presiden kembali "pada jalan yang benar" sebab dampak pemberian grasi terhadap penjahat narkoba tidak main-main. Jangan gara-gara pengurangan hukuman itu, semangat aparat menegakkan hukum terhadap penjahat narkoba menjadi lemah. Tak tertutup kemungkinan ke depan para pelaku kejahatan narkoba hanya divonis ringan, di bawah vonis yang dijatuhkan kepada maling ayam. Padahal, karena dampaknya yang luar biasa, para penjahat narkoba layak divonis mati.***

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i