Sabtu, 25 Mei 2013
HARIAN UMUM SUARA KARYA
DITERBITKAN OLEH:
PT SUARA RAKYAT MEMBANGUN
SURAT IZIN: KEPUTUSAN MENPEN NOMOR
070/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1986,
TANGGAL 1 MARET 1986

Perintis:
Ali Moertopo, Soedjono Hoemardani, Sapardjo

Penasihat:
Aburizal Bakrie, M Jusuf Kalla,
Akbar Tandjung

Pemimpin Umum:
Airlangga Hartarto

Wakil Pemimpin Umum:
Lalu Mara Satriawangsa

Pemimpin Redaksi/
Penanggung Jawab:

Ricky Rachmadi

Wakil Pemimpin Redaksi:
Kodrat Wahyu Dewanto

Redaktur Pelaksana:
Djunaedi Tjunti Agus

Wakil Redaktur Pelaksana:
Asep Yayat, Victor A Simandjuntak

Dewan Redaksi:
Ricky Rachmadi (Ketua),
Kodrat Wahyu Dewanto,
Djunaedi Tjunti Agus,
Asep Yayat,
Victor A Simandjuntak

Kepala Badan Litbang dan
Pengembangan Usaha:

Tiara Tohir

Redaktur Senior:
Bambang Soesatyo

Redaktur:
Sabpri Piliang, AAGDWA Ariwangsa, Ami Herman,
B Pudja Rukmana, Dwi Putro Agus Asianto, Mohamad Guntur S,
Kentos Reza Artoko, Yudiarma, Jimmy Ratu Radjah

Wakil Redaktur:
Lerman Sipayung, Laksito Adi Darmono, Yon Parjiyono,
Syamsudin Walad, Abdul Choir, Agus Haryanto,
Andry Bey Rusmanto, Indra D Himrat,
Budi Seno P Santo, Rully Ariefandi

Staf Redaksi:
H Singgih Budi Setiawan, Nunun Nurbaiti, Tri Wahyuni, Devita Dahlia,
Wilmar Pasaribu, Hanif Sobari, Joko Sriyono,
Sadono Priyo, Silli Mela Novi, Syamsuri S, Wem Fauzi, Muhamad Kardeni,
Nefan Kristiono, Andira, Sugandi, Hedi Suryono, Tri Handayani,
Kartoyo DS, Bayu Legianto, Feber Sianturi

Kontributor:
Ashari Nasution, Markon Piliang (Jakarta), Agus Dinar (Bandung),
Wahyudi HR, Pudyo Saptono (Semarang), Bambang Sugiarto (Yogyakarta),
Endang Kusumastuti (Solo), Manahan Tampubolon (Medan), Adrizas (Pekanbaru),
Chairul Ishar Wisnu (Serang), Hedi Suhaedi (Sukabumi), Tarwono (Bogor),
Windrarto (Depok), Yacob Nauli (Sorong), Bonne Pukan (Kupang),
Darwis Kusi (Makassar), Dina Kristina (Bandar Lampung), Kusyana (Indramayu), Muhajir (Bekasi)

Tim Penyunting Bahasa:
Wahiduddin (Wakil Kepala Bagian)
Sonny Heru Kusumo (Staf)

Kabag Pracetak:
Kusyanto

Wakil Kabag Pracetak:
Budi Pitoyo

Staf Pracetak:
Sugiyo, Suharno Glinka,
Sugeng Pramono, Chotimah,
Pramuji, Chaliri CH,
Harno

Staf SK Online:
Ari Wibowo, Elma Efly, Atim

Pemimpin Perusahaan:
Rakhmat Junaedi

Wakil Pemimpin Perusahaan:
Ph Ateng Winarno

Pemasaran & Iklan:
Manaek Sinaga

Sirkulasi dan Distribusi:
St N Haryaka

Keuangan:
Chairul Wahid

Alamat Redaksi & Tata Usaha:
Jalan Bangka Raya No 2
Kebayoran Baru Jakarta 12720
Telp: 7191352 dan 7192656
Faksimil: 71790746

e-mail: redaksi@suarakarya-online.com
Bagian Iklan: Telp: 7182270/71
Faksimil: 7182271

Pengaduan Dan Permintaan Langganan:
Telp: 7192656 - 7191352

Tarif Iklan Koran:
Hitam Putih: Umum Rp 39.000,-
Duka Cita: dari Keluarga Rp 29.000,-
dari Perusahaan Rp 33.000,-
Khusus 1 kolom X 100 mm Rp 33.000,-(per mmk), Mini: Rp 33.000,-/baris
Warna: 1 warna spot harga Rp 41.000,-
2 warna spot harga Rp. 45.000,-
Separasi warna (full colour) Rp. 55.000,-
Halaman I Rp 125.000,- (per mmk).

Tarif iklan belum termasuk PPN 10 persen

Bank Mandiri Kebayoran Baru No 126-007 4000349.
Giro Pos No 12745.

ISSN 0215-3130

Isi diluar tanggung jawab Percetakan


ooOoo

" >

PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Politik 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
KASUS PENCUCIAN UANG
Terima Dana Haram,
Partai Bisa Dibubarkan
PILGUB JATENG
Bibit-Sudijono Imbau Warga Tidak Golput
VARIA TNI
Mabesau Simulasi Pemadam Kebakaran
KORUPSI KEMENTERIAN
Ormas Kepemudaan Desak Mentan Mundur
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pemerintah Diminta Tegas
Atasi Kisruh E-KTP
SERTIJAB KSAD
Profesionalisme Prajurit PR Utama
LEGISLASI
RUU Perdagangan Tingkatkan
Daya Saing Domestik
RUU SAR
DPR Targetkan Disahkan Akhir Tahun 2013
PEMILU 2014
Keterlibatan Asing Cederai
Independensi KPU
DAFTAR CALEG
Demokrat Pertahankan Adik Nazaruddin
DEMOKRASI
Konsep Pemilu Serentak Belum Jelas
UJI CAPRES
Lemhannas Gelar Dialog Kebangsaan
arsip  
BILATERAL
Marty Diundang ke Myanmar
KASUS BUPATI ACENG
Putusan Pemakzulan
Tak Bisa Di-PTUN-kan
REGIONAL
Presiden Hadiri KTT D8
Paris, Kota Tak Ramah bagi Turis
MALAYSIA
DPR Minta Pemerintah
Selidiki Tewasnya 4 TKI
KUNJUNGAN DIPLOMASI
Hillary Puji RI Selesaikan Rohingya
arsip  
DOKTER PTT
Visi Indonesia Sehat Jangan Cuma Mimpi
Endang Agustini Syarwan Hamid
Pekerja Sosial
Ali Wongso
Penyambung Lidah Buruh
Soemarsono
Penyeimbang
Syamsul Mu'arif
Politisi Segala Zaman
Firman Subagyo
Perjuangkan UKM
arsip  
Marzuki Belum Tentukan Sikap
Hadapi Konvensi Capres
Tujuh Anggota DPR PAW Dilantik
KPU Segera Tetapkan
Gubenur-Wagub NTB Terpilih
DPD Rekomendasikan Tiga Nama Anggota BPK
KPU Tetapkan Enam Cagub-Cawagub Malut
RI-Turki Kerja Sama Modifikasi Tank
arsip  
 
 
HAK BERSERIKAT
RUU Ormas Dinilai Membahayakan


Senin, 4 Juni 2012
JAKARTA (Suara Karya): Rancangan Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) dinilai akan menjadi bencana dan juga membahayakan bagi kehidupan berserikat di Indonesia. DPR akan melanjukan pembahasan di tingkat panitia kerja (Panja).

Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan PSHK Ronald Rofiandri menilai bahwa dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah, terlihat betapa makin 'rakus' definisi Ormas. Pengertian dan ruang lingkup Ormas, cenderung menyamaratakan jenis dan kriteria, mulai dari organisasi profesi, komunitas hobi dan minat (fans club, kelompok arisan, suporter sepak bola, dan sebagainya), yayasan, perkumpulan, hingga yang berbasis massa. "Semua bentuk organisasi ini akan dihadapkan pada sejumlah kewajiban pendaftar-an hingga pengawasan," ujar Ronald akhir pekan lalu.

Ia mengatakan, adanya kewajiban bagi setiap organisasi yang sudah berbadan hukum (seperti yayasan dan perkumpulan), memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), mengkonfirmasi terjadinya 'second-tier registration'.

Ketentuan seperti ini sebenarnya tidak perlu dan berpotensi menghadirkan birokrasi yang makin panjang, berbelit, dan berpeluang represif. "Pemerintah dan DPR seharusnya mencabut RUU Ormas, bukan malah direvisi. Penolakan terhadap RUU Ormas bukan berarti organisasi masyarakat sipil tidak mau diatur. "Jika negara hendak mengatur organisasi masyarakat aturlah dalam kerangka hukum yang benar," ujarnya.

Ronald berpendapat, terminologi hukum Ormas kembali kepada badan hukum yayasan atau perkumpulan. Sehingga Ormas sebaiknya diatur dengan UU Yayasan dan UU Perkumpulan.

Sebelumnya, RUU Ormas yang sekarang sedang dibahas DPR ini akan mengatur secara khusus sanksi terhadap ormas yang melakukan pelanggaran. Mekanisme sanksi ini diambil melalui keputusan pengadilan, agar pemerintah tidak represif dalam melakukan pembekuan atau pembubaran ormas.

Menurut Ketua Pansus RUU Ormas DPR Abdul Malik Haramain mengatakan bahwa pengaturan khusus soal sanksi tersebut berupa sanksi administatif, pembekuan sementara, hingga pembubaran. Hanya saja itu tidak langsung diputuskan pemerintah, namun melalui proses di pengadilan. "Kita harapkan nantinya pengadilan menjadi filter," katanya. (Rully/Ant)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i