Rabu, 19 Juni 2013
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Nusantara 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
PENERIMAAN MAHASISWA
Ratusan Peserta SBMPTN Tak Hadir
PELANGGARAN HUKUM
Polisi Tangkap para Penimbun BBM
PESERTA SBMPTN
Pakai Kartu Peserta Palsu,
Syerly Korban Penipuan
BALI
Wali Murid Laporkan
Guru Gelapkan Tabungan
KINERJA APARATUR
Gubernur Jabar Raih
Penghargaan dari Mendagri
PAPUA BARAT
Lampu Suar Tanjung Bokoi
Sudah Aktif Kembali
KESEHATAN
Semarang Rintis
Puskesmas Ramah Lansia
YOGYAKARTA
Keluarga Sakinah Benteng
Hadapi Godaan Duniawi
PESTA KULINER
TBY Kembalikan Khitah Pasar Kangen Jogja
HUT KE-46
Pemkab Sorong Fokus
Bangun Jalan AIMAS
KILAS METROPOLITAN
Caleg Golkar Indramayu Memenuhi Syarat
PAPUA BARAT
Keselamatan Pelayaran
Tanggungjawab Bersama
arsip  
 
 
KABUPATEN CIANJUR
Disperda Genjot Penagihan
Tunggakan Pajak Daerah


Kamis, 7 Juni 2012
CIANJUR (Suara Karya): Disperda (Dinas Perpajakan Daerah) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berupaya menggenjot penagihan tunggakan pajak daerah sektor pertambangan. Upaya menggenjot penagihan tunggakan pajak itu dibarengi dengan melayangkan surat peringatan kepada perusahaan yang menunggak membayar pajak.

Kepala Disperda Kabupaten Cianjur, Dadan Harmilan, melalui Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah, Dididn Wahyudin, mengemukakan, akumulasi tunggakan pajak daerah dari tahun 2007 hingga akhir Desember 2011 mencapai Rp 1.499.605.570.

Akumulasi tunggakan tersebut terdiri dari tunggakan pajak daerah tahun 2007 sebesar Rp 43.274. 663, tahun 2008 sebesar Rp 769.373.520, tahun 2009 sebesar Rp 103.563.383, tahun 2010 sebesar Rp 116.035.700, dan tahun 2011 sebesar Rp 467.268. 302.

Menurutnya, dari tunggakan itu, sebagian masih ada yang bisa ditagih dan ada yang tidak bisa ditagih. "Untuk yang tidak bisa ditagih, pihak pemilik perusahaan tidak bisa atau sulit dihubungi, diduga perusahaannya sudah pindah alamat," ungkapnya.

Selain itu, Disperda telah menetapkan status target operasi (TO) terhadap dua perusahaan pertambangan yang menunggak pajak daerah sektor pertambangan dan mineral hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Diakui, pihaknya mengalami kesulitan untuk melakukan penagihan kepada kedua perusahaan tersebut, walaupun sudah berulang kali menghubunginya, baik melalui telepon maupun surat, namun tidak ada jawaban.

Sementara itu, sebagaimana dikemukakan Kepala Disperda Kabupaten Cianjur Dadan Harmilan, pihaknya juga terus melakukan penertiban reklame pajak yang berupa spanduk dan baliho. Bagi perusahaan yang masa berlaku pemasangan reklamenya sudah habis, dilakukan penertiban.

"Untuk melakukan penertiban tersebut, kami bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Cianjur. Spanduk-spanduk atau reklame yang sudah habis masa berlakunya diturunkan atau dicabut," ujarnya.

Di samping itu, pihaknya juga akan menertibkan dan menata papan reklame berupa billboard yang nanti ukurannya akan diseragamkan. "Perusahaan yang akan memasang reklame bisa memanfaatkan billboard. Jadi, nanti tidak ada lagi reklame yang berupa spanduk atau baliho," katanya. (Man Suparman)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i