KABUPATEN CIANJUR Disperda Genjot Penagihan Tunggakan Pajak Daerah
Kamis, 7 Juni 2012
CIANJUR (Suara Karya): Disperda (Dinas Perpajakan Daerah) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berupaya menggenjot penagihan tunggakan pajak daerah sektor pertambangan. Upaya menggenjot penagihan tunggakan pajak itu dibarengi dengan melayangkan surat peringatan kepada perusahaan yang menunggak membayar pajak.
Kepala Disperda Kabupaten Cianjur, Dadan Harmilan, melalui Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah, Dididn Wahyudin, mengemukakan, akumulasi tunggakan pajak daerah dari tahun 2007 hingga akhir Desember 2011 mencapai Rp 1.499.605.570.
Akumulasi tunggakan tersebut terdiri dari tunggakan pajak daerah tahun 2007 sebesar Rp 43.274. 663, tahun 2008 sebesar Rp 769.373.520, tahun 2009 sebesar Rp 103.563.383, tahun 2010 sebesar Rp 116.035.700, dan tahun 2011 sebesar Rp 467.268. 302.
Menurutnya, dari tunggakan itu, sebagian masih ada yang bisa ditagih dan ada yang tidak bisa ditagih. "Untuk yang tidak bisa ditagih, pihak pemilik perusahaan tidak bisa atau sulit dihubungi, diduga perusahaannya sudah pindah alamat," ungkapnya.
Selain itu, Disperda telah menetapkan status target operasi (TO) terhadap dua perusahaan pertambangan yang menunggak pajak daerah sektor pertambangan dan mineral hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Diakui, pihaknya mengalami kesulitan untuk melakukan penagihan kepada kedua perusahaan tersebut, walaupun sudah berulang kali menghubunginya, baik melalui telepon maupun surat, namun tidak ada jawaban.
Sementara itu, sebagaimana dikemukakan Kepala Disperda Kabupaten Cianjur Dadan Harmilan, pihaknya juga terus melakukan penertiban reklame pajak yang berupa spanduk dan baliho. Bagi perusahaan yang masa berlaku pemasangan reklamenya sudah habis, dilakukan penertiban.
"Untuk melakukan penertiban tersebut, kami bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Cianjur. Spanduk-spanduk atau reklame yang sudah habis masa berlakunya diturunkan atau dicabut," ujarnya.
Di samping itu, pihaknya juga akan menertibkan dan menata papan reklame berupa billboard yang nanti ukurannya akan diseragamkan. "Perusahaan yang akan memasang reklame bisa memanfaatkan billboard. Jadi, nanti tidak ada lagi reklame yang berupa spanduk atau baliho," katanya. (Man Suparman)
|
|