Kamis, 23 Mei 2013
HARIAN UMUM SUARA KARYA
DITERBITKAN OLEH:
PT SUARA RAKYAT MEMBANGUN
SURAT IZIN: KEPUTUSAN MENPEN NOMOR
070/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1986,
TANGGAL 1 MARET 1986

Perintis:
Ali Moertopo, Soedjono Hoemardani, Sapardjo

Penasihat:
Aburizal Bakrie, M Jusuf Kalla,
Akbar Tandjung

Pemimpin Umum:
Airlangga Hartarto

Wakil Pemimpin Umum:
Lalu Mara Satriawangsa

Pemimpin Redaksi/
Penanggung Jawab:

Ricky Rachmadi

Wakil Pemimpin Redaksi:
Kodrat Wahyu Dewanto

Redaktur Pelaksana:
Djunaedi Tjunti Agus

Wakil Redaktur Pelaksana:
Asep Yayat, Victor A Simandjuntak

Dewan Redaksi:
Ricky Rachmadi (Ketua),
Kodrat Wahyu Dewanto,
Djunaedi Tjunti Agus,
Asep Yayat,
Victor A Simandjuntak

Kepala Badan Litbang dan
Pengembangan Usaha:

Tiara Tohir

Redaktur Senior:
Bambang Soesatyo

Redaktur:
Sabpri Piliang, AAGDWA Ariwangsa, Ami Herman,
B Pudja Rukmana, Dwi Putro Agus Asianto, Mohamad Guntur S,
Kentos Reza Artoko, Yudiarma, Jimmy Ratu Radjah

Wakil Redaktur:
Lerman Sipayung, Laksito Adi Darmono, Yon Parjiyono,
Syamsudin Walad, Abdul Choir, Agus Haryanto,
Andry Bey Rusmanto, Indra D Himrat,
Budi Seno P Santo, Rully Ariefandi

Staf Redaksi:
H Singgih Budi Setiawan, Nunun Nurbaiti, Tri Wahyuni, Devita Dahlia,
Wilmar Pasaribu, Hanif Sobari, Joko Sriyono,
Sadono Priyo, Silli Mela Novi, Syamsuri S, Wem Fauzi, Muhamad Kardeni,
Nefan Kristiono, Andira, Sugandi, Hedi Suryono, Tri Handayani,
Kartoyo DS, Bayu Legianto, Feber Sianturi

Kontributor:
Ashari Nasution, Markon Piliang (Jakarta), Agus Dinar (Bandung),
Wahyudi HR, Pudyo Saptono (Semarang), Bambang Sugiarto (Yogyakarta),
Endang Kusumastuti (Solo), Manahan Tampubolon (Medan), Adrizas (Pekanbaru),
Chairul Ishar Wisnu (Serang), Hedi Suhaedi (Sukabumi), Tarwono (Bogor),
Windrarto (Depok), Yacob Nauli (Sorong), Bonne Pukan (Kupang),
Darwis Kusi (Makassar), Dina Kristina (Bandar Lampung), Kusyana (Indramayu), Muhajir (Bekasi)

Tim Penyunting Bahasa:
Wahiduddin (Wakil Kepala Bagian)
Sonny Heru Kusumo (Staf)

Kabag Pracetak:
Kusyanto

Wakil Kabag Pracetak:
Budi Pitoyo

Staf Pracetak:
Sugiyo, Suharno Glinka,
Sugeng Pramono, Chotimah,
Pramuji, Chaliri CH,
Harno

Staf SK Online:
Ari Wibowo, Elma Efly, Atim

Pemimpin Perusahaan:
Rakhmat Junaedi

Wakil Pemimpin Perusahaan:
Ph Ateng Winarno

Pemasaran & Iklan:
Manaek Sinaga

Sirkulasi dan Distribusi:
St N Haryaka

Keuangan:
Chairul Wahid

Alamat Redaksi & Tata Usaha:
Jalan Bangka Raya No 2
Kebayoran Baru Jakarta 12720
Telp: 7191352 dan 7192656
Faksimil: 71790746

e-mail: redaksi@suarakarya-online.com
Bagian Iklan: Telp: 7182270/71
Faksimil: 7182271

Pengaduan Dan Permintaan Langganan:
Telp: 7192656 - 7191352

Tarif Iklan Koran:
Hitam Putih: Umum Rp 39.000,-
Duka Cita: dari Keluarga Rp 29.000,-
dari Perusahaan Rp 33.000,-
Khusus 1 kolom X 100 mm Rp 33.000,-(per mmk), Mini: Rp 33.000,-/baris
Warna: 1 warna spot harga Rp 41.000,-
2 warna spot harga Rp. 45.000,-
Separasi warna (full colour) Rp. 55.000,-
Halaman I Rp 125.000,- (per mmk).

Tarif iklan belum termasuk PPN 10 persen

Bank Mandiri Kebayoran Baru No 126-007 4000349.
Giro Pos No 12745.

ISSN 0215-3130

Isi diluar tanggung jawab Percetakan


ooOoo

" >

PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Hukum 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
KASUS SUAP DAGING IMPOR
Sesmentan "Tunduk" kepada Luthfi
LEGISLASI
Empat RUU Perpanjang Usia Rezim
Kilas Hukum
Periksa Pimpinan Eks BPPN
SUAP PEGAWAI PAJAK
Saksi: Dua Tersangka
Memang "Anak Nakal"
PENYERANGAN LAPAS
12 Tersangka Segera Disidangkan
PENGADILAN TIPIKOR
MA Akui Kesulitan Dapatkan Hakim Ad Hoc
KASUS SUAP IMPOR SAPI
KPK Sita Lagi Aset Luthfi Hasan
KASUS SIMULATOR
Djoko Susilo Bantu Pemenang Tender
KASUS CENTURY
Selain Boediono,
KPK Juga Harus Panggil SBY
Kilas Hukum
Harta Mahfud MD Tak Bertambah
PENYERANGAN LAPAS
Kontras Pertanyakan
Proses Hukum Kasus Cebongan
GUGATAN KLB DEMOKRAT
SBY Tidak Hadir di Persidangan
arsip  
PEMILU LANGSUNG
Pilkada Ikut Menyuburkan Praktik Korupsi
Pelaku Kejahatan Dihukum Setimpal
Kilas Hukum
Bupati Bandung Barat Dipanggil Paksa
Industri Baja
Jepang Berencana
Balas Tindakan AS
arsip  
 
 
KASUS KORUPSI
Dinas Pendidikan DKI
Diperkirakan Paling "Subur"


Jumat, 8 Juni 2012
JAKARTA (Suara Karya): Kasus dugaan korupsi diperkirakan paling subur di Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beserta jajarannya lima suku dinas (sudin).

Akibatnya, tak heran kalau banyak ditemukan gedung sekolah yang terancam ambruk di DKI Jakarta. Bahkan ada di antaranya baru beberapa saat direhab namun sudah ambruk.

Koordinator Jakarta Corruption Watch (JCW) Manat Gultom, mengatakan, sejumlah kontraktor telah bersekongkol dengan oknum pejabat Disdik dan Sudin Dikdas menyelewengkan anggaran yang dikucurkan.

"Kontraktor-kontraktor "bermain mata" dengan pejabat Disdik dan pejabat Sudin Dikdas di wilayah sehingga pengadaan barang/jasa dimenangkan rekanan tertentu tersebut," tutur Manat di Jakarta, Kamis.

Tindakan-tindakan oknum pejabat Disdik dan Sudin Dikdas itu, kata Manat, jelas "menabrak" Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 atau UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena telah menggerogoti APBD atau uang rakyat.

Ironisnya, kata Manat lebih lanjut, kejahatan yang merugikan keuangan negara itu bagai budaya dan tradisi di Disdik DKI Jakarta dan sudin dikdas di lima wilayah. Meski berulangkali dilaporkan ke Kejati DKI Jakarta atau ke kejari di lima wilayah, tetap tidak ada satu kasus pun sampai ke pengadilan.

Menurut Manat, permainan sudah diatur sedemikian rupa. Sebelum pelelangan, oknum dari Disdik atau Sudin Dikdas memberi informasi rahasia kepada peserta tertentu. Akhirnya pemenang lelang itu pun menjadi rekanan tertentu tersebut. Kontraktor dengan penyedia barang jasa me-mark-up kemudian selisihnya dibagi-bagi.

"Perbuatan mereka jelas bertentangan dengan UUD 1945, yang mengamanatkan pelaksanaan APBD harus secara profesional, terbuka, dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujarnya.

Tidak itu saja, oknum pejabat yang bersekongkol dengan kontraktor tersebut juga melanggar azas efektivitas, efisiensi anggaran sesuai amanat UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara. Bahkan merampas hak azasi manusia bersekolah pada fasilitas yang disediakan oleh negara. Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) akan membuka posko pengaduan pungutan liar (pungli) terkait penerimaan siswa baru (PSB).

"PSB baik untuk SD, SMP maupun SMA di DKI seringkali dijadikan momen menarik pungli dari orangtua," kata anggota Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Siti Juliantari.

Menurut Tari, pungli-pungli itu hadir dengan beragam bentuk. Mulai dari uang pembangunan, penambahan atau perbaikan fasilitas sekolah, penjualan seragam serta buku-buku sekolah. Padahal, sekolah tidak boleh berdagang. (Wilmar P)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i